Hukum  

“Skandal PNBP Belawan: Tiga Eks KSOP Ditahan, Negara Rugi Miliaran”

Tiga mantan Kepala KSOP Belawan ditahan Kejati Sumut atas dugaan korupsi PNBP jasa pandu tunda kapal 2023–2024. Kapal besar diduga tak dipungut kewajiban resmi, negara disebut rugi miliaran rupiah dan penyidikan masih berkembang.

Aspirasimediarakyat.com — Penetapan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan sebagai tersangka dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2023–2024 membuka kembali tabir pengawasan sektor kepelabuhanan yang selama ini berjalan di ruang senyap, ketika kewenangan negara mengatur lalu lintas kapal dan keselamatan pelayaran diduga justru menjadi celah hilangnya penerimaan miliaran rupiah dari kewajiban jasa pandu tunda kapal berukuran besar.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi PNBP terkait jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan. Ketiganya adalah Wisnu Handoko selaku Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan tahun 2023, serta Marganda Lamhot Asi Sihite dan Sapril Heston Simanjuntak yang menjabat sebagai Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan pada 2024.

Penahanan dilakukan pada Selasa malam, 24 Februari 2026, dan ketiganya kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan terhitung sejak tanggal tersebut. Penetapan tersangka, menurut Kejaksaan, dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan perkara ini bermula dari penelusuran dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023–2024. Dari dokumen yang terbit, ditemukan data kapal dengan ukuran Gross Tonage di atas 500 yang tidak masuk dalam data rekonsiliasi wajib pandu.

“Penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Februari 2026. Ia menambahkan, pada saat kejadian berlangsung, masing-masing tersangka bertugas selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan, memimpin pengaturan, serta pendataan kewajiban jasa kepelabuhanan.

Baca Juga :  "Skandal Chromebook: JPU Siap Bedah Peran Nadiem di Meja Hijau"

Baca Juga :  "BO Gateway: Menguak Genderuwo di Balik Korporasi, KPK dan Kemenkumham Perkuat Transparansi Kepemilikan"

Baca Juga :  "Kejati Sumsel Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde"

Modus yang diduga digunakan adalah tidak mengutip kewajiban pembayaran jasa pandu tunda terhadap kapal-kapal besar yang bersandar di Pelabuhan Belawan. Padahal, kewajiban tersebut secara eksplisit diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Regulasi itu menegaskan bahwa kapal dengan ukuran tonase di atas GT 500 yang beroperasi di perairan wajib menggunakan jasa pandu tunda. Kewenangan pengendalian dan pelaksanaan kewajiban tersebut berada di tangan otoritas pelabuhan, dalam hal ini KSOP, yang memiliki mandat administratif sekaligus pengawasan.

“Ketika kapal-kapal raksasa melintas dengan muatan bernilai tinggi dan mesin yang meraung seperti napas industri, negara semestinya hadir melalui sistem yang tertib dan transparan; namun jika kewajiban hukum yang terang-benderang itu diduga tidak dijalankan, maka bukan hanya angka dalam neraca PNBP yang tergerus, melainkan juga legitimasi pengawasan negara yang retak oleh kelalaian atau penyimpangan yang sistemik.”

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Hingga kini, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian negara secara detail dan akuntabel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga mengaitkan dengan ketentuan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor pada pokoknya mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatan. Sementara Pasal 18 memberikan ruang pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti.

Rizaldi menyatakan bahwa tim penyidik akan terus bekerja untuk menuntaskan perkara tersebut. Ia juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, sepanjang dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan tambahan.

“Tim penyidik akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menempatkan sektor kepelabuhanan sebagai ruang strategis yang rentan, karena di sana bertemu kepentingan logistik nasional, arus perdagangan internasional, serta penerimaan negara yang tidak sedikit. PNBP dari jasa pandu tunda bukan sekadar retribusi teknis, melainkan instrumen fiskal yang menopang pelayanan publik dan keselamatan pelayaran.

Praktik yang diduga tidak mengutip kewajiban jasa pandu terhadap kapal-kapal besar ibarat membiarkan kran penerimaan negara terbuka tanpa pengawasan, sementara masyarakat menanggung beban pajak dan biaya hidup yang terus menanjak. Ketidakadilan fiskal seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik.

Baca Juga :  "Presiden Prabowo Tambah Kursi dan Komite Baru, Kabinet Merah Putih Kian Gemuk"

Baca Juga :  "Modus Customer Service Palsu Mengguncang, Penipuan Digital Kian Sistematis Rugikan Publik"

Baca Juga :  KPK Tangkap Tujuh Pejabat Pemprov Bengkulu dalam OTT Terkait Dugaan Pemungutan Uang untuk Pilkada 2024

Tidak boleh ada satu rupiah pun penerimaan negara yang lenyap karena kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, sebab setiap rupiah adalah amanat rakyat yang dikumpulkan dengan keringat dan pengorbanan.

Dalam perspektif tata kelola, perkara ini menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan internal di lingkungan otoritas pelabuhan. Transparansi data SPB, rekonsiliasi wajib pandu, dan integrasi sistem informasi kepelabuhanan menjadi krusial agar celah administratif tidak berubah menjadi lubang anggaran.

Proses hukum yang berjalan diharapkan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, melainkan juga menelusuri alur tanggung jawab secara komprehensif, termasuk kemungkinan adanya pola atau jaringan yang lebih luas. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi pesan tegas bahwa sektor strategis tidak kebal dari akuntabilitas.

Kasus dugaan korupsi PNBP di Pelabuhan Belawan ini memperlihatkan betapa rapuhnya fondasi kepercayaan publik ketika kewenangan tidak dijalankan secara patuh pada regulasi. Rakyat berhak atas pengelolaan pelabuhan yang bersih, transparan, dan profesional, karena dari dermaga-dermaga itulah denyut ekonomi berawal; rakyat mendengar, rakyat melihat, rakyat bersuara, rakyat bergerak menuntut agar setiap kebijakan dan setiap pungutan kembali kepada tujuan utamanya: kesejahteraan bersama, bukan keuntungan segelintir kepentingan.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *