Aspirasimediarakyat.com — Ironi besar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di negeri ini. Di balik toga jaksa yang mestinya menjunjung keadilan, ternyata tersembunyi tangan-tangan kotor yang tega menilap barang bukti dari perkara investasi bodong. Uang rakyat yang sudah dikuras para penipu, kini justru ikut digerogoti oleh para penegak hukum sendiri. Mereka, para abdi negara yang seharusnya berdiri di garda depan kebenaran, malah menjadi lintah penghisap darah korban—mengoyak kepercayaan publik hingga nyaris tak bersisa.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa sejumlah jaksa yang diduga menerima uang hasil penilapan dari kasus Robot Trading Fahrenheit telah mengembalikan uang tersebut. “Sudah mengembalikan,” kata Rudi saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025).
Kasus ini berawal dari ulah jaksa Azam Akhmad Akhsya, pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang diketahui bermain mata dengan dua pengacara korban investasi bodong, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung. Barang bukti senilai Rp23,9 miliar yang seharusnya diserahkan ke negara justru dijadikan bancakan.
Dari jumlah tersebut, Azam sendiri menguasai Rp11,7 miliar, di mana Rp8 miliar diserahkan kepada istrinya, Tiara Andini, sementara Rp1,1 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadi dan Rp200 juta untuk kakaknya. Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Azam.
Namun yang paling mengguncang publik adalah fakta bahwa sebagian uang hasil penilapan itu dibagi-bagikan kepada sesama jaksa. Dalam dakwaan, Azam disebut memberikan Rp500 juta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, melalui Pelaksana Harian Kasi Pidana Umum (Pidum) Dody Gazali pada Desember 2023.
Hendri membantah keras tuduhan itu. “Saya tidak tahu dan tidak pernah menggunakannya. Selebihnya Kejagung yang berkompeten menjawab,” ujarnya kepada media, Kamis (9/10/2025). Namun, fakta di persidangan menunjukkan aliran uang memang terjadi, mempertegas bahwa sistem internal Kejaksaan memiliki celah korup yang belum tertutup.
Selain Hendri, mantan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting juga disebut menerima uang serupa sebesar Rp500 juta. Penyerahan dilakukan di Cilandak Town Square, disaksikan mantan Kasi Pidum Sunarto, pada 25 Desember 2023. Kedua pejabat itu kini telah dikenai sanksi etik berupa pembebasan dari tugas jaksa dan penempatan di bagian tata usaha selama satu tahun.
Dakwaan Azam juga mencatat pembagian uang kepada sejumlah pejabat lain di Kejari Jakarta Barat: Dody Gazali (Rp300 juta), Sunarto (Rp450 juta), M. Adib Adam (Rp300 juta), Baroto (Rp200 juta), dan seorang staf (Rp150 juta). Nama-nama itu kini menjadi sorotan publik yang menuntut akuntabilitas lebih dari sekadar sanksi etik.
Jamwas Rudi Margono menegaskan, para jaksa tersebut telah mendapat sanksi etik, namun tidak diproses pidana karena dianggap tidak menjadi inisiator. “Inisiatifnya itu di Azam, dan diakui,” katanya. Dengan logika ini, para penerima uang haram itu lolos dari jerat hukum, seolah keadilan bisa dinegosiasikan sepanjang pelaku utama bersedia menanggung sendiri dosanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan serupa. “Yang proaktif dengan pengacara itu Azam, otaknya dia,” ujarnya pada Jumat (10/10/2025). Namun, pandangan ini memunculkan tanda tanya besar: apakah menerima uang hasil kejahatan tanpa melapor bukan bentuk keikutsertaan pidana?
Dalam perspektif hukum pidana, Pasal 480 KUHP jelas menyebut bahwa menerima hasil kejahatan, mengetahui asal usulnya, termasuk tindak pidana penadahan. Jika jaksa sendiri bisa lolos dari pasal ini hanya karena bukan inisiator, maka hukum seolah memiliki dua wajah—satu tegas bagi rakyat kecil, dan satu lunak bagi penguasa toga.
“Di negeri yang katanya menjunjung supremasi hukum, keadilan ternyata punya kasta. Para pencuri ayam bisa dijebloskan ke penjara tanpa ampun, tapi jaksa yang menilap miliaran hanya disuruh duduk di meja tata usaha. Inilah wajah hukum yang kehilangan moral—tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Secara kelembagaan, Kejaksaan seharusnya menjadikan kasus ini momentum bersih-bersih. Pengembalian uang bukan akhir dari pertanggungjawaban, sebab dalam sistem hukum pidana nasional, restitusi atau pengembalian hasil kejahatan tidak menghapus pidana. Prinsip ini tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP yang berlaku.
Namun, langkah Jamwas yang hanya menjatuhkan sanksi etik menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal masih belum independen. Pengawasan di bawah struktur Kejaksaan membuat potensi konflik kepentingan sulit dihindari. Banyak pihak menilai, lembaga eksternal seperti Komisi Kejaksaan RI atau bahkan KPK seharusnya ikut turun tangan menilai objektivitas penanganan kasus ini.
Sementara itu, kalangan akademisi hukum dari berbagai universitas menilai kasus Fahrenheit menjadi peringatan keras bagi Kejaksaan. Selain merusak integritas lembaga, kasus ini memperlihatkan betapa lemahnya sistem pengendalian barang bukti, yang seharusnya menjadi ranah paling tertutup dan transparan di waktu bersamaan.
Dari sisi regulasi, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengelola barang bukti sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/JA/07/2017 tentang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Regulasi ini secara tegas melarang pemanfaatan barang bukti di luar prosedur hukum, termasuk oleh pejabat internal. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut seharusnya berimplikasi pidana, bukan sekadar etik.
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Zainal Muttaqin, menilai bahwa keputusan Kejagung yang tidak menjerat jaksa penerima uang berpotensi menciptakan preseden buruk. “Kalau pendekatan etik dijadikan pelindung pidana, ini bahaya. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Kini publik menanti langkah berani dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia ditantang untuk menunjukkan bahwa Kejaksaan bukan sarang impunitas, melainkan lembaga yang berani membersihkan dirinya sendiri. Tekanan publik semakin besar karena kasus ini menyentuh jantung integritas lembaga.
Rakyat muak pada hukum yang bisa ditawar dengan uang, pada jaksa yang menukar nurani demi kepingan rupiah. Tak akan ada keadilan jika penegaknya ikut mencuri. Negeri ini tidak memerlukan pengembalian uang—yang dibutuhkan adalah keberanian moral untuk menegakkan kebenaran tanpa takut kehilangan jabatan maupun kekuasaan.
Keadilan sejati tidak datang dari uang yang dikembalikan, tetapi dari kebenaran yang ditegakkan tanpa pandang bulu. Dan selama toga masih bisa dilipat demi amplop, maka hukum di negeri ini akan tetap menjadi panggung sandiwara—di mana yang bersalah bukanlah yang mencuri, melainkan yang berani menuntut keadilan.



















