Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Sengketa perdata bernilai jumbo antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding Tbk memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Hary Tanoesoedibjo bersama grup usahanya, menghadirkan kembali perdebatan lama tentang kepastian hukum, tanggung jawab korporasi, serta bagaimana ruang peradilan menjadi arena pertarungan tafsir atas transaksi keuangan masa lalu yang nilainya tidak hanya menyentuh angka triliunan rupiah, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap integritas sistem hukum nasional.
Permohonan banding tersebut tercatat diterima berdasarkan penelusuran pada sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Jakarta yang memuat status “diterima” dalam Informasi Detail Banding Elektronik. Langkah hukum itu menjadi respons atas putusan tingkat pertama dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Perkara ini sendiri telah menjadi perhatian luas karena menyangkut gugatan bernilai sangat besar yang diajukan CMNP terhadap pihak tergugat, termasuk PT MNC Asia Holding Tbk. Sengketa tersebut berkaitan dengan transaksi instrumen keuangan yang terjadi lebih dari dua dekade lalu dan kini kembali diperdebatkan di ruang pengadilan.
Bagi publik, perkara ini tidak sekadar soal angka dan dokumen hukum, melainkan cermin bagaimana sengketa bisnis lama dapat berubah menjadi badai hukum berkepanjangan yang menguras energi, reputasi, dan kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, sebelumnya menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, menurutnya, putusan tersebut belum dapat dieksekusi selama masih tersedia upaya hukum lanjutan dalam sistem peradilan.
“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
“Pernyataan itu memperlihatkan bahwa kubu MNC memilih jalur konstitusional dengan memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia, mulai dari banding, kasasi, hingga kemungkinan peninjauan kembali apabila dianggap diperlukan demi memperoleh kepastian hukum.”
Di tengah derasnya sorotan publik, sengketa ini memperlihatkan bagaimana ruang peradilan tidak hanya menjadi tempat mencari kemenangan, tetapi juga arena mempertaruhkan legitimasi argumentasi hukum masing-masing pihak. Dalam perkara bernilai besar seperti ini, setiap pertimbangan hakim akan dibaca publik layaknya peta arah bagi kepastian investasi nasional.
MNC menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tingkat pertama. Salah satu poin yang disoroti adalah tidak dilibatkannya PT Bank Unibank Tbk sebagai pihak tergugat, padahal bank tersebut disebut sebagai pihak yang paling berkaitan dengan pembayaran NCD.
Menurut pihak MNC, posisi mereka hanya sebagai arranger atau agen dalam transaksi tersebut. Namun, dalam amar putusan, tanggung jawab pembayaran justru dibebankan kepada para tergugat yang bukan pengelola maupun pemegang saham Unibank.
Persoalan ini kemudian memunculkan diskusi lebih luas mengenai konstruksi tanggung jawab hukum dalam transaksi keuangan. Dalam praktik bisnis modern, posisi arranger dan issuer memiliki konsekuensi hukum berbeda, sehingga penentuan pihak yang bertanggung jawab menjadi sangat krusial.
MNC juga menyoroti fakta bahwa status Unibank berubah menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001. Menurut mereka, perubahan status tersebut menjadi faktor penting yang memengaruhi kemampuan pembayaran instrumen NCD kepada pihak terkait.
Karena bukan bagian dari struktur pengurus maupun pemegang saham Unibank, pihak tergugat merasa tidak memiliki keterlibatan terhadap keputusan regulator yang menyebabkan bank tersebut dibekukan operasionalnya. Argumentasi itu kini menjadi salah satu fondasi utama dalam memori banding yang diajukan.
Tidak berhenti di situ, MNC turut mempertanyakan posisi restitusi pajak yang pernah diterima CMNP pada 2013. Menurut pihak tergugat, restitusi tersebut dianggap berkaitan dengan penyelesaian persoalan NCD sehingga seharusnya menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum perkara.
Perdebatan mengenai restitusi pajak itu memperlihatkan betapa rumitnya sengketa korporasi yang melibatkan instrumen keuangan lama. Dokumen transaksi, perubahan regulasi, hingga kebijakan fiskal masa lampau dapat berubah menjadi serpihan fakta yang saling bertabrakan di meja hijau.
Di sisi lain, perkara ini juga membuka kembali perbincangan mengenai transparansi proses peradilan. MNC mempertanyakan siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memuat pertimbangan hakim pada hari putusan dibacakan, sementara pihaknya mengaku belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.
“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” kata Chris Taufik.
Bagi kalangan pengamat hukum, situasi seperti itu berpotensi memunculkan persepsi publik yang sensitif terhadap independensi dan keterbukaan lembaga peradilan. Dalam perkara bernilai besar, setiap prosedur administratif dapat menjadi sorotan yang memengaruhi kepercayaan masyarakat.
Secara normatif, mekanisme banding memang merupakan hak konstitusional para pihak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan Indonesia. Upaya hukum itu menjadi instrumen koreksi terhadap putusan tingkat pertama agar seluruh fakta dan argumentasi diuji kembali secara lebih mendalam.
Sengketa bernilai fantastis ini juga memperlihatkan bagaimana dunia bisnis nasional masih dibayangi persoalan lama yang belum sepenuhnya selesai. Di balik angka triliunan rupiah, terdapat konsekuensi besar terhadap stabilitas reputasi korporasi, kepastian investasi, dan persepsi dunia usaha terhadap efektivitas sistem hukum nasional.
Dalam konteks yang lebih luas, publik menunggu apakah proses hukum lanjutan mampu menghadirkan putusan yang tidak hanya kuat secara formal, tetapi juga mampu menjawab rasa keadilan substantif. Sebab ruang sidang bukan sekadar tempat memenangkan gugatan, melainkan ruang untuk memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi labirin yang membingungkan masyarakat, investor, dan dunia usaha yang membutuhkan kepastian di tengah tekanan ekonomi yang terus bergerak dinamis.




















