Aspirasimediarakyat.com — Serangan rudal Israel yang melibatkan Amerika Serikat ke sejumlah titik di Teheran pada Sabtu (28/2/2026) memantik eskalasi militer terbuka dengan Republik Islam Iran, memicu kecaman diplomatik, perdebatan hukum internasional, serta seruan resmi Kedutaan Besar Iran di Jakarta agar pemerintah dan publik Indonesia menyuarakan penolakan terhadap tindakan yang dinilai sebagai agresi dan pelanggaran serius terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta prinsip kedaulatan negara.
Kedutaan Republik Islam Iran di Indonesia secara terbuka berharap dukungan pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk mengecam serangan tersebut. Dalam pernyataan resminya, Kedutaan menilai aksi militer itu sebagai agresi yang mencederai hukum internasional dan merusak fondasi perdamaian global.
Serangan pada Sabtu siang waktu Iran disebut menghantam beberapa kota di Teheran dan melibatkan kekuatan militer Israel serta Amerika Serikat. Peristiwa itu menandai babak awal perang terbuka setelah ketegangan kedua pihak meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut laporan yang disampaikan Kedutaan Iran di Jakarta, misil-misil tersebut mengenai lokasi sipil dan infrastruktur vital. Pernyataan resmi itu menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan norma yang mengatur hubungan antarnegara.
“Serangan Amerika Serikat bersama rezim Zionis Israel terhadap Republik Islam Iran merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dan merupakan tindak agresi terhadap Republik Islam Iran,” demikian ditegaskan dalam keterangan tertulis Kedutaan.
Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB secara tegas melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara. Dalam perspektif hukum internasional, ketentuan ini menjadi pilar utama sistem keamanan kolektif global.
Merespons serangan tersebut, Iran menyatakan memiliki hak berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB untuk melakukan pembelaan diri. Hak itu, menurut Kedutaan, akan digunakan sepenuhnya guna mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasional.
“Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran akan menggunakan hak tersebut sepenuhnya dalam rangka mempertahankan diri dan integritas teritorial dan kedaulatan nasional dengan memberikan respons yang tegas dan kuat terhadap agresi Zionis Israel dan Amerika Serikat,” lanjut pernyataan tersebut.
Kedutaan juga menekankan bahwa Republik Islam Iran merupakan salah satu negara pendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuan pembentukan PBB, menurut mereka, adalah mencegah agresi dan menjaga perdamaian internasional melalui mekanisme kolektif.
Karena itu, Iran menagih tanggung jawab Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil langkah konkret. Dalam sistem hukum internasional, Dewan Keamanan memiliki mandat utama menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
“Republik Islam Iran menegaskan tanggung jawab Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil tindakan dalam menghadapi pelanggaran perdamaian dan keamanan internasional akibat agresi terang-terangan Zionis Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran,” demikian pernyataan resmi Kedutaan di Jakarta.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia juga menyerukan agar pemerintah dan rakyat Indonesia, para tokoh politik, organisasi keagamaan dan Islam, kalangan akademisi, serta insan media secara tegas dan terbuka mengecam dimulainya perang dan agresi terhadap Republik Islam Iran. Seruan tersebut memperlihatkan dimensi diplomatik yang menjangkau solidaritas global.
“Konflik ini tidak hanya memanaskan suhu geopolitik Timur Tengah, tetapi juga mengguncang arsitektur hukum internasional yang selama ini digadang sebagai pagar pembatas barbarisme perang. Jika norma larangan penggunaan kekuatan diabaikan, maka Piagam PBB berisiko berubah menjadi teks simbolik tanpa daya paksa, sementara warga sipil menjadi korban yang suaranya tenggelam di balik dentuman misil dan kalkulasi strategis para aktor negara yang bermain di papan catur kekuasaan global dengan taruhan nyawa manusia dan stabilitas kawasan.”
Perang bukan sekadar statistik korban atau manuver diplomatik, melainkan tragedi kemanusiaan yang menyentuh hak hidup dan rasa aman jutaan warga sipil. Ketika infrastruktur vital dihantam, dampaknya merembet pada layanan kesehatan, pendidikan, dan distribusi pangan.
Agresi militer yang mengabaikan hukum internasional adalah preseden berbahaya bagi tatanan dunia yang beradab. Tidak boleh ada normalisasi kekerasan bersenjata yang meremehkan nyawa warga sipil dan meruntuhkan prinsip kedaulatan negara.
Dalam konteks Indonesia, sikap politik luar negeri bebas aktif menempatkan perdamaian sebagai orientasi utama. Seruan Kedutaan Iran membuka ruang diskusi publik tentang posisi moral dan diplomatik Indonesia terhadap eskalasi konflik tersebut.
Pengamat hubungan internasional menilai bahwa respons Dewan Keamanan PBB akan menjadi ujian kredibilitas sistem keamanan kolektif. Tanpa langkah tegas, legitimasi lembaga tersebut dapat dipertanyakan, terutama ketika konflik melibatkan kekuatan besar dunia.
Hukum internasional dibangun di atas kesepakatan bersama untuk membatasi kekuatan dan melindungi yang lemah. Jika prinsip itu diabaikan, dunia berisiko kembali pada logika siapa kuat dia menang, sementara masyarakat sipil menjadi korban bisu yang tak pernah dimintai persetujuan atas perang yang diputuskan di ruang-ruang tertutup kekuasaan.
Seruan Kedutaan Iran kepada pemerintah, tokoh politik, organisasi keagamaan dan Islam, akademisi, serta insan media Indonesia merupakan ajakan untuk menempatkan suara publik sebagai bagian dari diplomasi moral. Karena dalam setiap konflik bersenjata, yang paling mahal bukan hanya biaya perang, melainkan kemanusiaan itu sendiri yang terancam tergerus oleh ambisi dan dendam geopolitik.



















