Aspirasimediarakyat.com – Dunia bisnis dan hukum tanah air kembali diguncang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sosok Riza Chalid, pengusaha kaya yang selama ini dikenal berada di balik layar industri migas nasional. Namun, alih-alih muncul sebagai figur inspiratif, Riza kini harus menghadapi realitas baru sebagai buronan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.
Tak hanya sendiri, Riza Chalid diduga menyeret serta putranya, Muhammad Kerry Adrianto, ke dalam pusaran perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas peran mereka sebagai beneficial owner dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dalam skema bisnis yang kini diperiksa intensif oleh aparat penegak hukum.
Status “beneficial owner” yang disandang oleh Riza dan anaknya mengindikasikan bahwa keduanya adalah pihak yang secara nyata mengendalikan perusahaan, meskipun tidak selalu muncul dalam struktur formal. Ini adalah modus yang kerap digunakan dalam praktik penyembunyian aset dan konflik kepentingan korporasi.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka. Beberapa di antaranya berasal dari jajaran tinggi BUMN, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, yang saat ini sudah ditahan. Namun hanya Riza Chalid yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, menjadikannya satu-satunya tersangka yang masih buron.
Angka dugaan kerugian negara pun tak main-main. Kejagung menyebut nilai sementaranya telah mencapai Rp 285 triliun, atau setara dengan lebih dari 17 miliar dolar AS. Nilai ini bahkan melampaui anggaran beberapa kementerian, menjadikan kasus ini sebagai ancaman serius terhadap keuangan negara dan kredibilitas tata kelola sektor energi nasional.
Siapa sebenarnya Riza Chalid? Bagi publik luas, namanya mungkin jarang terdengar. Tapi di kalangan elite bisnis energi, ia dijuluki “The Gasoline Godfather” karena pengaruh kuatnya dalam distribusi minyak, khususnya lewat keterlibatannya dalam pengadaan minyak mentah untuk Pertamina di masa lalu.
Ia sempat menguasai jalur distribusi minyak melalui perusahaannya, Global Energy Resources, yang menjadi salah satu pemasok utama bagi Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha Pertamina yang berbasis di Singapura. Petral sendiri sudah lama dibubarkan karena dicurigai sebagai sumber praktik mafia migas.
Di masa lalu, Riza juga terlibat dalam sengkarut tender impor minyak Zatapi tahun 2008 melalui perusahaannya Gold Manor. Namanya bahkan sempat masuk dalam daftar pengusaha kaya versi Globe Asia, dengan kekayaan pada 2015 diperkirakan mencapai 415 juta dolar AS, menempatkannya di urutan ke-88 orang terkaya di Indonesia.
Namun, bayang-bayang kontroversi tak pernah jauh dari dirinya. Pada 2015, namanya mencuat dalam skandal “Papa Minta Saham” yang menyeret Ketua DPR saat itu, Setya Novanto. Dalam rekaman pembicaraan yang bocor ke publik, Riza terdengar ikut dalam pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, membahas rencana pemberian saham kepada sejumlah pejabat tinggi negara.
Skandal tersebut memunculkan gelombang kritik besar terhadap praktik lobi dan pemufakatan di tingkat elite. Walau tak dijerat secara hukum dalam kasus itu, keterlibatannya menambah daftar panjang kontroversi yang membuntuti karier bisnisnya.
Riza juga sempat disebut dalam kasus pelarian Eddy Sindoro, eks petinggi Lippo Group yang kabur ke luar negeri. Seorang petugas bandara mengaku diminta oleh sekretaris Riza untuk membantu Eddy lolos dari pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Meskipun tidak terbukti secara hukum, keterkaitannya dalam berbagai peristiwa ini tak bisa dianggap remeh.
Di ranah politik, nama Riza juga tidak asing. Ia disebut sebagai salah satu penyokong dana kampanye Prabowo Subianto dalam Pemilu 2014. Ia bahkan diduga berada di balik pendanaan tabloid kontroversial Obor Rakyat, serta pembelian Rumah Polonia, markas pemenangan pasangan Prabowo-Hatta.
Jejak bisnisnya pun meluas ke berbagai sektor, dari minyak, ritel fesyen, kelapa sawit, hingga industri minuman. Namun, kehadirannya di publik sangat terbatas. Ia dikenal sebagai sosok yang lebih suka bekerja di balik layar, membangun pengaruh melalui jaringan, bukan sorotan kamera.
Kini, status buronan yang disandangnya menempatkan Riza di bawah radar hukum dan publik. Kejaksaan Agung belum mengungkap secara detail upaya pencarian, namun menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem hukum dan regulasi pengelolaan energi di Indonesia. Terbukanya praktik pengendalian bisnis BUMN oleh pihak-pihak tertentu lewat skema tak resmi menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap beneficial ownership dalam korporasi strategis.
Regulasi seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pengawasan perusahaan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas semestinya bisa menjerat praktik semacam ini dengan efektif. Namun, faktanya, aktor besar seperti Riza Chalid kerap lolos dari jerat hukum, setidaknya untuk sementara waktu.
Publik kini menanti keseriusan pemerintah dalam memburu buronan kelas kakap seperti Riza, yang selama ini seolah berdiri di atas sistem. Sebab, keadilan tidak boleh berhenti pada aktor-aktor kecil, sementara para pengatur permainan di belakang layar terus melenggang bebas.
Skandal ini bukan hanya soal uang triliunan rupiah yang hilang, tetapi juga menyangkut martabat hukum dan integritas negara. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bahwa kekuasaan dan uang bisa membeli kekebalan hukum.
Saatnya hukum membuktikan, bahwa tak ada yang kebal, dan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Sebab, negeri ini terlalu mahal untuk dibeli oleh satu atau dua orang yang bermain dalam gelap.



















