EDITORIAL: “Riset Terbaru Ungkap Hampir Separuh Penduduk Indonesia Tidak Hidup Layak”

Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com.
Oleh: Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com

Aspirasimediarakyat.comKajian terbaru Sigmaphi Indonesia kembali mengguncang lanskap perdebatan kemiskinan di negeri ini. Lembaga riset kebijakan tersebut mengungkap bahwa 42,9 persen penduduk Indonesia—setara 118,73 juta jiwa—hidup dalam kondisi yang tidak layak pada 2023. Angka ini nyaris dua kali lipat dari statistik resmi Badan Pusat Statistik (BPS).

Perbedaan mencolok ini lahir dari metodologi yang digunakan. Alih-alih mengandalkan ukuran pengeluaran konsumsi per kapita, Sigmaphi menilai kemiskinan berdasarkan enam hak dasar: kesehatan, pendidikan, pekerjaan, pangan, air minum, dan tempat tinggal. Pendekatan ini memposisikan hak warga sebagai parameter, bukan sekadar kebutuhan minimum.

Masalah inti yang terkuak adalah adanya kelompok “tersembunyi” dalam statistik nasional—mereka yang hidup di luar definisi miskin versi BPS, namun mengalami deprivasi nyata dalam hak-hak dasarnya. Seperti 66,5 juta warga yang tinggal di hunian tak layak, namun secara resmi tidak miskin.

Fenomena ini menandakan celah serius dalam sistem perlindungan sosial. Kebijakan publik yang dirancang dengan data lama berisiko salah sasaran, membiarkan sebagian besar warga tetap terjebak dalam lingkaran kerentanan.

Pihak yang bertanggung jawab atas ketertinggalan indikator ini bukan hanya BPS sebagai penyedia data, tetapi juga pemerintah pusat dan daerah yang masih nyaman dengan paradigma lama. Perubahan ukuran kemiskinan bukan sekadar isu teknis, tetapi pilihan politik.

Dari sisi kebijakan, penghitungan berbasis hak dasar selaras dengan amanat Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang HAM. Keduanya mewajibkan negara menjamin hak atas hidup layak, termasuk pangan, tempat tinggal, dan layanan kesehatan.

Secara sosial, ukuran lama yang semata memotret aspek moneter mengabaikan dimensi kualitas hidup. Dua rumah tangga dengan pendapatan sama bisa berada dalam kondisi yang sangat berbeda, tergantung pada akses mereka terhadap air bersih, sekolah, atau fasilitas kesehatan.

Secara politik, mempertahankan indikator lama sering kali berfungsi sebagai “tameng” angka kemiskinan yang terlihat rendah, meski realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ini bukan hanya manipulasi narasi, tapi juga pengabaian tanggung jawab konstitusional.

Kritik tajam patut diarahkan pada keberlanjutan kebijakan yang menutup mata terhadap dimensi non-moneter. Negara seperti Norwegia atau Selandia Baru telah lama mengukur kesejahteraan dengan indikator multi-dimensi, sementara Indonesia masih terpaku pada garis kemiskinan rupiah per kapita.

Ada pula kecenderungan birokrasi untuk menghindari kompleksitas. Mengubah indikator berarti membongkar ulang mekanisme penyaluran bantuan, memutakhirkan sistem pendataan, dan memperluas anggaran. Namun, menghindarinya berarti membiarkan jutaan warga tetap tak terlihat.

Baca Juga :  "BNN Dorong Larangan Tegas Vape dan N2O Nasional"

Secara moral, pemerintah tidak bisa berdalih efisiensi jika konsekuensinya adalah melanggengkan ketidakadilan. Data yang tidak akurat menghasilkan kebijakan yang salah, dan kebijakan yang salah berujung pada penderitaan yang berkelanjutan.

Solusinya tidak cukup dengan mengganti formula BPS. Perlu sinkronisasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Sosial hingga PUPR, untuk membangun basis data terpadu yang memasukkan enam hak dasar sebagai kriteria resmi.

Pembaruan regulasi menjadi krusial. Peraturan Menteri Sosial tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus direvisi, dan UU Penanganan Fakir Miskin dapat diperkaya dengan definisi kemiskinan berbasis hak dasar.

Langkah transisi juga perlu strategi komunikasi publik yang matang. Masyarakat harus memahami bahwa kenaikan angka kemiskinan akibat metode baru bukan tanda kegagalan, tetapi transparansi dan kejujuran data.

Secara anggaran, mengakomodasi lebih banyak penerima manfaat menuntut realokasi dan efisiensi belanja negara. Prioritas harus diberikan pada sektor yang langsung terkait dengan hak dasar, alih-alih proyek-proyek yang minim dampak sosial.

Pemerintah daerah memiliki peran kunci. Data Sigmaphi dapat digunakan sebagai acuan untuk memetakan kantong-kantong kerentanan, sehingga intervensi dapat disesuaikan dengan kondisi lokal.

Editorial ini menegaskan bahwa partisipasi publik juga penting. Organisasi masyarakat sipil, akademisi, LSM dan media dapat mengawal proses ini agar tidak terjebak dalam politik angka.

Adopsi indikator berbasis hak dasar juga berpotensi memperkuat posisi Indonesia di mata dunia. Dengan SDG’s sebagai kompas global, reformasi ini akan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghapus kemiskinan dalam segala bentuknya.

Namun, jika rekomendasi ini diabaikan, konsekuensinya jelas: jurang ketimpangan semakin melebar, rasa percaya publik pada data resmi semakin menipis, dan mandat konstitusi kembali terabaikan.

Kini, bola ada di tangan pemerintah dan pembuat kebijakan. Pertanyaannya sederhana namun menentukan: apakah kita memilih mempertahankan definisi kemiskinan yang nyaman di atas kertas, atau menghadapi kenyataan pahit demi membangun kebijakan yang benar-benar menyejahterakan rakyat?


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *