aspirasimediarakyat.com – Krisis kelangkaan garam industri di Indonesia terus menjadi perhatian utama, khususnya bagi para pengusaha di sektor makanan dan minuman. Keluhan pelaku industri terkait sulitnya mendapatkan garam industri telah mendorong pemerintah memberikan sinyal untuk membuka kembali keran impor. Langkah ini, yang melibatkan revisi aturan terkait, diharapkan mampu mengatasi permasalahan krusial yang mengancam keberlangsungan produksi.
Larangan impor garam semula tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Aturan ini membatasi aktivitas impor garam, termasuk untuk kebutuhan industri pangan, farmasi, dan chlor alkali plant (CAP). Namun, sinyal relaksasi kuota impor untuk garam industri mulai menguat, membawa optimisme baru bagi pelaku usaha.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), Stefanus Indrayana, menyatakan apresiasinya terhadap langkah pemerintah. Ia berharap kekurangan garam industri dengan spesifikasi tertentu segera teratasi, sehingga produksi dapat berjalan tanpa hambatan. “Kami percaya bahwa pemerintah memperhatikan aspirasi Gapmmi untuk memenuhi kebutuhan garam industri aneka pangan, mendukung produksi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Data Gapmmi menunjukkan bahwa beberapa perusahaan industri pangan kini menghadapi situasi sulit akibat krisis kelangkaan garam. Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, mengungkapkan bahwa stok garam industri hanya cukup untuk kebutuhan produksi hingga Maret 2025. Kondisi ini, menurutnya, dapat mengancam kapasitas produksi serta kemampuan memenuhi kebutuhan pasar. “Kami ingin mendukung pertumbuhan ekonomi dan mencegah penghentian produksi akibat kekurangan bahan baku garam,” tambahnya.
Garam industri merupakan bahan baku utama dalam pembuatan berbagai produk olahan seperti bumbu masak, mi instan, dan camilan. Kelangkaan garam industri tentu berdampak pada operasional perusahaan, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri, di mana permintaan biasanya melonjak. Lebih dari itu, sektor makanan dan minuman memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 1,9 juta tenaga kerja pada 2023.
Namun, pelaku usaha mendapati bahwa kualitas garam lokal sering kali tidak memenuhi standar industri. Dari total 600.000 ton garam lokal yang dioptimalkan, sekitar 300.000 ton tidak dapat digunakan karena kadar air dan magnesium yang terlalu tinggi, menyebabkan produk akhir mengalami penggumpalan atau tidak memenuhi standar. Beberapa perusahaan bahkan melaporkan tingkat produk reject yang signifikan. “Kami sudah mencoba menggunakan garam lokal, tetapi hasilnya tidak sesuai. Produk akhirnya tidak dapat dijual,” kata Adhi.
Sebagai tanggapan atas situasi ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memastikan bahwa proses revisi Perpres 126/2022 berjalan lancar dan akan segera diterbitkan. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan garam industri, terutama bagi sektor aneka pangan. “Proses harmonisasi revisi Perpres telah selesai dan menunggu penetapan. Kami berkomitmen mendukung kebutuhan bahan baku industri,” jelasnya.
Menurut Doni, stok garam nasional saat ini mencapai 764.932 ton, terdiri dari 293.778 ton dari PT Garam dan 471.154 ton dari garam rakyat. Sisa stok impor tahun 2024 juga akan dimanfaatkan, yang jumlahnya lebih dari 47.000 ton. Pemerintah bahkan mempertimbangkan membuka impor tambahan hingga akhir 2025 jika data menunjukkan kekurangan pasokan dalam negeri.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menstabilkan pasokan garam industri hingga musim panen garam rakyat yang dimulai Juni mendatang. Doni menjamin pemerintah akan terus memantau situasi demi kelancaran produksi dan pasokan bahan baku. “Revisi Perpres ini menjadi solusi untuk menghindari gangguan produksi dan memastikan pertumbuhan industri pangan tetap positif,” katanya.
Industri makanan dan minuman sendiri selama tiga tahun terakhir mencatat pertumbuhan di atas rata-rata ekonomi nasional. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja sektor ini tumbuh 5,90% pada 2024, melampaui angka tahun sebelumnya yang sebesar 4,47% dan 4,90% pada 2022. Gapmmi sempat menargetkan pertumbuhan sektor ini mencapai lebih dari 6% pada 2025, yang kini berada di bawah ancaman akibat kelangkaan garam.
Meski optimisme mulai muncul dengan adanya sinyal relaksasi impor, pelaku usaha tetap berharap kebijakan yang diambil pemerintah bersifat realistis dan berkeadilan. Adhi S. Lukman menekankan pentingnya koordinasi pemerintah dengan pelaku industri dalam menyusun formula yang efektif. “Revisi kebijakan harus mempertimbangkan kondisi industri, agar semua pihak diuntungkan,” ujarnya.
Keputusan pemerintah terkait revisi aturan ini menjadi sangat krusial, tidak hanya untuk menjamin pasokan bahan baku tetapi juga untuk menjaga daya saing industri makanan dan minuman. Dengan adanya jaminan ketersediaan bahan baku garam, pelaku usaha berharap mampu memaksimalkan potensi produksi sekaligus mendukung perekonomian nasional.



















