Aspirasimediarakyat.com – Pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat sebesar 5,12 persen pada kuartal II-2025 dipandang belum sepenuhnya menjawab tantangan yang dihadapi sektor padat karya. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan bahwa di balik capaian positif tersebut, masih tersimpan masalah mendasar yang mempengaruhi dunia kerja, khususnya di industri yang mengandalkan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Menurut Shinta, pertumbuhan di atas lima persen patut disyukuri karena menunjukkan daya tahan perekonomian Indonesia di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian. Namun, indikator di lapangan memperlihatkan adanya perlambatan aktivitas manufaktur. Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia selama empat bulan berturut-turut sejak April 2025 berada di bawah angka 50, yang menandakan kondisi kontraksi.
Kontraksi ini, kata Shinta, secara langsung memukul sektor padat karya. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu yang paling terdampak, dengan maraknya penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. “Kita bisa lihat sendiri, PHK paling banyak terjadi di sektor TPT. Ini masalah serius yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Selain itu, Shinta menyoroti adanya paradoks antara kenaikan angka investasi dan berkurangnya kesempatan kerja di sektor formal. Data resmi pemerintah menunjukkan realisasi investasi meningkat, tetapi hal tersebut belum berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja. Kondisi ini memunculkan kesenjangan yang mengkhawatirkan di pasar tenaga kerja nasional.
Kesenjangan tersebut, menurut Shinta, jika dibiarkan, berpotensi mendorong lebih banyak pekerja beralih ke sektor informal. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Februari 2025, jumlah pekerja informal mencapai 86,58 juta orang atau 59,40 persen dari total penduduk bekerja. Dominasi sektor informal ini, meski menunjukkan daya serap, seringkali diiringi dengan minimnya perlindungan hukum, jaminan sosial, dan kepastian upah.
Dari sisi hukum ketenagakerjaan, situasi ini menjadi tantangan bagi implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut sejatinya mengatur perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan fleksibilitas bagi dunia usaha. Namun, efektivitasnya di lapangan masih dipertanyakan ketika PHK massal dan penutupan pabrik terus terjadi.
Kondisi ini juga menimbulkan implikasi sosial yang signifikan. Lonjakan PHK berpotensi meningkatkan angka pengangguran terbuka, memperlebar jurang kemiskinan, dan memicu ketidakstabilan sosial. BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang Januari–Juni 2025, jumlah pekerja yang terkena PHK melonjak hingga 32 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dengan 150.000 kasus, dan sekitar 100.000 di antaranya telah mengajukan klaim jaminan.
Shinta menekankan pentingnya memastikan bahwa investasi yang masuk memiliki keterkaitan langsung dengan penciptaan lapangan kerja. “Investasi harus memberi dampak nyata bagi masyarakat, bukan hanya memperbesar angka modal masuk,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap tahun ada tambahan 2–3 juta pencari kerja baru yang masuk ke pasar tenaga kerja. Tanpa strategi penciptaan kerja yang efektif, angkatan kerja ini akan kesulitan mengakses pekerjaan layak. Dalam jangka panjang, hal ini dapat membebani sistem jaminan sosial dan menghambat pertumbuhan ekonomi inklusif.
Dari sudut pandang ekonomi makro, pertumbuhan 5,12 persen memang berada dalam target pemerintah. Namun, jika pertumbuhan tersebut tidak diikuti peningkatan daya serap tenaga kerja, maka manfaatnya hanya akan dirasakan sebagian pihak. Pertumbuhan berkualitas—yang menggabungkan ekspansi ekonomi dengan peningkatan kesejahteraan—masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Secara regulasi, pemerintah diharapkan memperkuat sinergi antara kebijakan investasi dan kebijakan ketenagakerjaan. Hal ini mencakup penegakan aturan terkait kewajiban perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal, pemberian insentif bagi industri padat karya, serta pengawasan ketat terhadap praktik PHK yang tidak sesuai prosedur hukum.
Kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri. Tanpa peningkatan kualitas SDM, peluang kerja yang tercipta dari investasi baru berisiko hanya diisi oleh tenaga kerja asing atau pekerja yang sudah berpengalaman, sehingga pencari kerja baru tetap terpinggirkan.
Selain aspek ketenagakerjaan, Shinta menilai perlu adanya dorongan bagi industri untuk melakukan diversifikasi produk dan pasar. Ketergantungan pada pasar ekspor tertentu membuat sektor padat karya rentan terhadap gejolak ekonomi global, termasuk fluktuasi permintaan dan kebijakan perdagangan internasional.
Kadin, menurut Shinta, siap bersinergi dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya fokus pada angka pertumbuhan, tetapi juga memastikan pemerataan manfaat ekonomi. “Pertumbuhan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada di sektor rentan,” tegasnya.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa angka pertumbuhan PDB hanyalah salah satu indikator. Kesehatan ekonomi sejati ditentukan oleh sejauh mana masyarakat mendapatkan pekerjaan layak, perlindungan hukum, dan akses pada kesejahteraan.
Dengan tantangan yang kompleks ini, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi 5,12 persen bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi fondasi bagi kesejahteraan bersama.



















