“Pemerintah Tanggapi Dugaan Keterlibatan Eks Menteri dalam Kasus Judi Online”

Respon Istana: Pemerintah hormati proses hukum dugaan keterlibatan eks Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam kasus beking judi online.

Aspirasimediarakyat.com – Pemerintah akhirnya buka suara terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam kasus beking judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam persidangan, nama Budi disebut sebagai salah satu penerima manfaat dalam praktik tersebut, dengan dugaan pembagian keuntungan hingga 50% dari pengelolaan situs judi online.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyelidikan yang berjalan.

“Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan. Kita yakin semuanya akan terbuka dengan terang benderang. Yang salah akan terbukti salah, sementara yang tidak bersalah jangan sampai dipaksakan bersalah,” ujar Hasan saat ditemui di kantor PCO, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Pemerintah, menurut Hasan, memilih untuk menunggu hasil persidangan yang masih berlangsung, dengan tetap mengedepankan prinsip due process of law yang menjamin transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi penyelidikan. Apa pun hasilnya nanti, biarkan pengadilan yang memutuskan berdasarkan bukti dan fakta hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Hasan mengaku belum mengetahui apakah ada komunikasi resmi antara Istana Kepresidenan dan Budi Arie terkait kasus ini. Apalagi, saat ini Budi diketahui sedang berada di Vatikan sebagai utusan pemerintah untuk menghadiri pelantikan Paus Leo XIV.

Nama Budi Muncul dalam Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, dalam sidang kasus judi online, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa nama Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan atas empat terdakwa utama, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Menurut dakwaan, Alwin Jabarti, Direktur PT Djelas Tandatangan Bersama, mengaku sering berkoordinasi dengan Kominfo terkait operasional situs judi online. Bahkan, ia diminta oleh Jonathan (saat ini berstatus DPO) untuk mencari tahu mekanisme perlindungan situs judi online pada Januari 2023.

Nama Budi Arie disebut pertama kali dalam proses rekrutmen tim pemantau situs judi online, di mana ia diperkenalkan kepada Adhi Kismanto oleh Zulkarnaen Apriliantony.

Proses Perekrutan dan Dugaan Keterlibatan

Dalam sebuah pertemuan, Adhi Kismanto memperkenalkan teknologi pengumpulan data situs judi online kepada Budi Arie. Tertarik dengan mekanisme tersebut, Budi kemudian menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi tenaga ahli di Kominfo.

Meski tidak memiliki gelar sarjana, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo setelah mendapat dukungan langsung dari Budi Arie. Hal ini tercantum dalam dakwaan jaksa, yang menyebut bahwa Adhi dinyatakan tidak lulus seleksi, tetapi tetap diterima atas instruksi langsung dari Budi Arie Setiadi.

Sebagai bagian dari tim pengendalian konten ilegal, tugas Adhi adalah mengumpulkan data situs judi online dan melaporkannya kepada Kepala Tim Take Down, Riko Rasota Rahmada.

Judi Online yang Berlanjut dan Dugaan Pembagian Keuntungan

Pada awal 2024, aktivitas judi online ini sempat dihentikan, menyusul ancaman dari Muhrijan, saudara terdakwa Muchlis, yang berniat melaporkan praktik ini ke kepolisian. Namun, dugaan keterlibatan sejumlah pihak di Kominfo membuat kasus ini terus berlanjut.

Baca Juga :  "Polemik Susu Sekolah Terkuak, BGN Tegaskan Tidak Terlibat Produksi"

Muhrijan disebut meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada pejabat Kominfo yang terlibat, termasuk kepada Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegal, Denden Imaduddin Soleh.

Meski praktik ini sempat dihentikan pada Maret 2024, Muhrijan kemudian meminta agar penjagaan situs judi online kembali dilanjutkan. Dalam pernyataan jaksa, terdapat kesepakatan baru di mana Denden bersedia membayar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (fee 20%) kepada Adhi Kismanto jika proyek tersebut tetap berjalan.

Setelah proyek kembali beroperasi, tarif untuk mengelola situs judi online meningkat menjadi Rp8 juta per situs, dengan dugaan pembagian keuntungan yaitu 20% untuk Adhi Kismanto, 30% untuk Zulkarnaen Apriliantony, 50% untuk Budi Arie Setiadi.

Dugaan ini masih harus dibuktikan dalam persidangan, tetapi jika terbukti, implikasi hukum bagi mantan Menkominfo tersebut bisa sangat serius, mengingat adanya kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Implikasi Hukum dan Transparansi Pemerintahan

Kasus ini semakin menyoroti tantangan besar dalam pengawasan digital dan regulasi perjudian online. Pemerintah telah berulang kali menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online, tetapi kasus ini menunjukkan celah dalam sistem pengawasan serta potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pejabat negara.

Jika terbukti bersalah, maka Budi Arie dan pihak terkait berpotensi menghadapi tuntutan hukum serius, termasuk Pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pelanggaran etika pemerintahan, yang dapat berujung pada pencabutan hak politik dan jabatan publik.

Pemerintah telah menegaskan posisinya untuk tidak mengintervensi proses hukum, tetapi kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

Jika dakwaan dan bukti persidangan mengarah pada keterlibatan Budi Arie, maka ini tidak hanya menjadi skandal politik, tetapi juga menandai kelemahan dalam sistem pengawasan terhadap praktik perjudian online di Indonesia.

Seluruh mata kini tertuju pada Majelis Hakim, yang dalam beberapa waktu ke depan akan memberikan putusan berdasarkan fakta hukum yang muncul. Pemerintah, masyarakat, dan pengamat politik kini menunggu apakah kasus ini benar-benar akan membuka tabir gelap praktik perjudian online yang melibatkan pejabat negara, ataukah justru akan menjadi babak baru dalam tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *