aspirasimediarakyat.com – Pada Rabu pagi (12/2/2025), Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang gagal mengeksekusi objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang. Eksekusi tersebut dihentikan setelah massa dari pihak termohon eksekusi menghalangi dengan membakar ban dan menumpuk belasan kubik pasir di depan lokasi.
Ketegangan terjadi saat Juru Sita PN Klas 1 A Palembang berhadapan dengan puluhan massa yang diduga dari pihak termohon eksekusi, Hendri Lie. Lokasi eksekusi terletak tepat di samping Delta Men’s Health Spa.
Proses eksekusi tersebut sesuai dengan surat penetapan Ketua PN Palembang dengan nomor 12/Pdt.RL.Eks/2024/PN.Plg, dengan pemohon atas nama dr. Metalia. Namun, meskipun didampingi petugas kepolisian, Juru Sita Pengadilan terpaksa membatalkan eksekusi tersebut.
Dr. Metalia, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Arifin Imam Pratama, SH, MH, menjelaskan bahwa kliennya memiliki objek tanah dan bangunan tersebut setelah memenangkan lelang yang dilakukan oleh KPKNL atas permohonan Bank Mandiri pada tahun 2024. “Aset ini sebelumnya milik Hendri Lie yang merupakan debitur Bank Mandiri. Karena tidak mampu membayar angsuran, aset tersebut dilelang,” ujarnya.
Namun, gugatan muncul dari pengelola hotel yang menyewa lahan kepada Hendri Lie. Perkara tersebut menggugat Bank Mandiri, Hendri Lie, dan KPKNL Palembang. Meskipun hingga tingkat Kasasi, gugatan tersebut ditolak.
Muhammad Arifin Imam Pratama menegaskan bahwa gugatan dari pengelola hotel tidak relevan setelah objek tersebut dilelang. “Pengelola hotel mengira mereka masih terikat kontrak sewa dengan Hendri Lie, padahal dalam perjanjian kredit Bank, ada klausul bahwa objek yang dijadikan jaminan tidak boleh disewakan tanpa izin tertulis dari bank, dan izin tersebut tidak ada,” jelasnya.
Meski proses eksekusi terganggu oleh upaya penghalangan dari massa yang diduga dari pihak termohon eksekusi, juru sita PN Palembang telah memanggil Hendri Lie selaku termohon sebanyak dua kali. “Kami akan menjadwalkan ulang eksekusi dan berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang untuk pengamanan yang lebih ketat,” tandas Muhammad Arifin.
Di sisi lain, Hendri Lie melalui tim kuasa hukumnya, Dodi Suryadi, menyatakan keberatan atas eksekusi tersebut. Menurut mereka, proses lelang oleh Bank Mandiri terhadap tiga unit ruko milik kliennya di Jalan Basuki Rahmat, dengan nilai Rp 5 miliar, tidak wajar. “Menurut aprisal Bank Mandiri, nilai ketiga ruko saat diajukan KPR pada tahun 2016 adalah lebih dari Rp 11 miliar. Kami keberatan dengan nilai lelang Rp 5 miliar,” tegas Dodi.
Saat ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya, Dodi Suryadi menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan saat kliennya sedang mengajukan upaya hukum. “Putusan Kasasi baru diterima pada tanggal 30 Januari 2025, sementara lelang sudah dilakukan sebelumnya,” pungkasnya.



















