“LSM PSR Desak Usut Dugaan Pungli dan Dana BOS SMAN 1 Palembang”

LSM Pembela Suara Rakyat menggelar aksi di Kejari Palembang, mendesak penyelidikan dugaan pungli dan penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 1 Palembang. PSR menilai transparansi dan penegakan hukum mutlak demi melindungi hak pendidikan dan kepentingan publik.

Aspirasimediarakyat.comLembaga Swadaya Masyarakat Pembela Suara Rakyat menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan hukum kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pungutan liar berkedok iuran, infaq, serta sarana prasarana dan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di SMA Negeri 1 Palembang, sebuah persoalan tata kelola pendidikan yang menyentuh irisan sensitif antara hak warga atas pendidikan, kewajiban negara menjamin pembiayaan, serta integritas pengelolaan anggaran publik pada periode 2022 hingga 2024.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan PSR melalui aksi demonstrasi damai di halaman Kejaksaan Negeri Palembang. Dalam aksinya, PSR menegaskan posisi mereka bahwa korupsi merupakan musuh negara sekaligus musuh rakyat, sehingga pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan tidak dapat dipisahkan dari agenda penegakan hukum.

PSR juga menyatakan dukungan terhadap visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional. Melalui aksi tersebut, PSR mengajak pemuda, LSM, dan organisasi kemasyarakatan di Palembang dan Sumatera Selatan untuk aktif mengawal kinerja Kepolisian, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam pernyataan resminya, PSR menyebut dugaan pelanggaran ini melibatkan Kepala Sekolah, Ketua Komite, dan Bendahara SMAN 1 Palembang. Ketiganya diduga berperan dalam praktik pungutan yang dikemas sebagai iuran rutin dan kontribusi sarana prasarana, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

PSR menegaskan bahwa sikap mereka memiliki dasar hukum yang jelas. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.

Baca Juga :  "Dana BOS Diduga Mengendap, Isu Suap Kepala Sekolah Picu Gelombang Protes Publik"

Baca Juga :  "Wali Kota Minta Maaf dan Serahkan Motor Listrik — Polemik Kepala Sekolah Prabumulih Berakhir Tenang"

Baca Juga :  Gibran Minta Sistem Zonasi Dikaji: Mau Diteruskan Atau Kembali ke Sistem Lama?

Selain itu, PSR merujuk ketentuan alokasi 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Regulasi ini menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan dasar dan menengah merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dialihkan menjadi beban warga.

PSR juga mengutip Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang secara tegas melarang pungutan kepada peserta didik yang berkaitan dengan Dana BOS. Dalam konteks pidana, rujukan hukum mencakup Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, PSR mengungkap dugaan pungutan bulanan kepada wali murid sebesar Rp400.000 hingga Rp500.000. Selain itu, bagi siswa baru terdapat pungutan sarana prasarana dan infaq berkisar Rp2 juta hingga Rp7 juta per siswa per tahun.

PSR juga mencatat adanya kekhawatiran sebagian wali murid bahwa anak mereka akan diperlakukan tidak adil apabila tidak memenuhi pungutan tersebut. Kondisi ini dinilai menciptakan tekanan psikologis dan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pengelola sekolah dan orang tua siswa.

“Dalam sorotan yang lebih luas, praktik semacam ini menunjukkan bagaimana ruang pendidikan rawan disulap menjadi ladang pungutan, sementara hak anak atas pendidikan yang setara dan bebas diskriminasi justru dipertaruhkan oleh mekanisme informal yang tertutup dan sulit diawasi publik.”

Ketika sekolah negeri berubah menjadi mesin pungutan terselubung, maka pendidikan publik telah dikhianati dan anggaran negara diperlakukan seolah celengan bebas yang bisa diakali tanpa rasa malu. Ketidakadilan semacam ini melukai akal sehat masyarakat dan merampas hak rakyat atas layanan pendidikan yang jujur dan bermartabat.

PSR turut membeberkan data anggaran Dana BOS SMAN 1 Palembang. Pada 2022, sekolah tersebut menerima Rp1,984 miliar, meningkat menjadi Rp2,116 miliar pada 2023, dan kembali naik menjadi Rp2,307 miliar pada 2024. Data ini menjadi dasar tuntutan transparansi dan audit menyeluruh.

Selain Dana BOS, PSR menghitung total iuran SPP seluruh siswa mencapai Rp520 juta. Untuk iuran infaq dan sarana prasarana siswa baru, pada 2024 dengan jumlah 432 siswa tercatat sekitar Rp2,592 miliar, sementara pada 2025 dengan 470 siswa diperkirakan mencapai Rp2,820 miliar.

Baca Juga :  Kemendikti Saintek Pangkas Anggaran 2025 Sebesar Rp 14,3 Triliun

Baca Juga :  "Al Furqon Fantastic Competition 2025: Ruang Kreativitas untuk Kecerdasan dan Kearifan Siswa"

Menurut PSR, pungutan tersebut disepakati di tingkat komite sekolah tanpa mekanisme pertanggungjawaban terbuka kepada publik. Mereka menilai persetujuan internal komite tidak dapat menggugurkan larangan pungutan yang telah diatur secara eksplisit dalam regulasi nasional.

Atas dasar itu, PSR mendesak Kapolda Sumatera Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah, Ketua Komite, dan Bendahara SMAN 1 Palembang. Mereka juga meminta Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pungli dan penyalahgunaan Dana BOS.

PSR turut menuntut Gubernur Sumatera Selatan agar mengambil langkah administratif berupa pemberhentian Kepala Sekolah SMAN 1 Palembang apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi pendidikan negeri.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua PSR, Aan Pirang, dan ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Pendidikan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur Sumsel, Kejati Sumsel, Kapolda Sumsel, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Kepala SMAN 1 Palembang, serta insan pers sebagai bentuk kontrol publik.

Kasus ini menempatkan pengelolaan pendidikan pada ujian serius, karena sekolah negeri seharusnya menjadi ruang aman bagi hak belajar, bukan arena tarik-menarik kepentingan finansial, dan penegakan hukum yang transparan menjadi kunci agar kepercayaan rakyat terhadap sistem pendidikan dan negara tetap terjaga.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *