Hukum  

“KPK Tahan Empat Tersangka Suap Dana Hibah Jatim, Skandal yang Seret 21 Orang ke Meja Hukum”

KPK menahan empat tersangka kasus suap hibah Jatim: Hasanuddin (DPRD Jatim/Gresik), Jodi Pradana Putra (Blitar), Sukar (eks Kades Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (Tulungagung). Satu tersangka lain, A. Royan, minta jadwal ulang pemeriksaan.

Aspirasimediarakyat.comDi balik jargon pembangunan daerah, ternyata ada tikus berdasi yang menggerogoti uang rakyat. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019–2022 kembali menyeruak ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka baru yang diduga menjadi pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim kala itu, Kusnadi. Uang yang seharusnya mengalir untuk kepentingan masyarakat, justru berubah menjadi bancakan elite politik dan kroninya.

Penahanan itu diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Pada hari ini, Kamis, 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada Saudara KUS,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Empat tersangka tersebut adalah Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 sekaligus pihak swasta asal Gresik; Jodi Pradana Putra, swasta asal Blitar; Sukar, mantan Kepala Desa asal Tulungagung; dan Wawan Kristiawan, swasta asal Tulungagung. Sementara seorang tersangka lain, A. Royan, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Merah Putih, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025. Semua diduga menjadi pemberi suap dalam skema pengurusan dana hibah Pokmas Jatim yang dikendalikan melalui tangan Ketua DPRD Jatim saat itu, Kusnadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga lima tahun, denda hingga Rp250 juta, bahkan bisa lebih bila terbukti dalam konstruksi suap yang lebih luas.

“Kasus ini sejatinya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Dari sana, benang kusut praktik jual beli pengaruh dan pengaturan dana hibah Pokmas mulai terurai.”

Setelah penyidikan panjang, KPK mengumumkan total 21 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, empat merupakan penerima: Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), serta Bagus Wahyudiono (staf dari anggota DPRD Jatim).

Sementara 17 tersangka lainnya tercatat sebagai pemberi. Mereka antara lain Mahud, anggota DPRD Jatim periode 2019–2024; Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019–2024; Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019–2024; serta sejumlah pengusaha dan tokoh lokal seperti Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib (Sampang), Moch. Mahrus (Probolinggo), hingga Ra. Wahid Ruslan (Bangkalan).

Nama-nama lain yang menyeruak termasuk M. Fathullah dan Achmad Yahya dari Pasuruan, Ahmad Jailani dari Sumenep, hingga Hasanuddin dari Gresik yang kini duduk di DPRD Jatim periode 2024–2029. Dari Tulungagung, selain Sukar dan Wawan Kristiawan, juga ada A. Royan.

Dalam konstruksi hukum, KPK menegaskan bahwa dana hibah Pokmas seharusnya diarahkan untuk penguatan masyarakat di tingkat akar rumput, khususnya sektor pembangunan desa, pendidikan, dan layanan dasar. Namun praktik di lapangan justru menyimpang. Hibah itu disulap menjadi celengan politik, diperdagangkan demi mempertahankan pengaruh dan kursi kekuasaan.

Di sinilah publik geram. Bagaimana mungkin uang rakyat yang seharusnya menyentuh desa-desa malah mampir ke kantong para politikus dan makelar proyek? Skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terang-terangan terhadap amanah rakyat. Tak salah bila sebagian masyarakat menyebut para tersangka sebagai perampok berjas yang tega menukar masa depan rakyat kecil dengan janji kosong.

KPK dalam keterangannya menegaskan, pola korupsi dana hibah di Jatim mirip dengan praktik mafia anggaran. Proposal Pokmas dijadikan komoditas politik, sementara pencairannya harus “disetujui” melalui pintu DPRD. Dari sinilah jalur suap mengalir.

Dari sisi regulasi, UU Keuangan Negara dan UU Tipikor secara tegas melarang adanya jual beli pengaruh dalam penganggaran. Dana hibah adalah bentuk belanja daerah yang harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Ketika justru dikuasai elite, fungsi pengawasan DPRD pun runtuh.

Penindakan KPK ini dipandang penting untuk menegakkan integritas tata kelola anggaran daerah. Jika dibiarkan, praktik semacam ini hanya akan melanggengkan politik transaksional, memperburuk kualitas demokrasi, dan menciptakan kesenjangan di tingkat masyarakat.

Namun perjalanan kasus ini masih panjang. KPK perlu membuktikan di persidangan bagaimana alur uang, siapa saja yang diuntungkan, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat Jawa Timur. Di sisi lain, peran partai politik juga dipertanyakan: apakah mekanisme rekrutmen caleg sudah cukup menyaring orang-orang yang bersih, atau justru membiarkan para pemburu rente masuk lewat pintu politik?

Di tengah penyidikan, publik menuntut agar penegakan hukum tidak tebang pilih. Jangan sampai kasus ini berhenti pada level anggota DPRD atau makelar lokal. Jika ada aliran dana ke elite partai maupun aktor nasional, KPK harus berani membongkarnya.

Masalahnya, selama ini banyak kasus korupsi daerah yang macet di tengah jalan. Tekanan politik dan tarik-menarik kepentingan kerap membuat kasus besar hanya berakhir dengan hukuman ringan. Inilah yang menimbulkan pesimisme masyarakat, seolah hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Kasus hibah Jatim ini menjadi cermin bahwa rakyat sering kali diperlakukan tak lebih dari sapi perah. Dana yang seharusnya menopang pembangunan desa, memperbaiki jalan, atau membiayai pendidikan, malah dirampok oleh segelintir orang yang mabuk kekuasaan. Inilah kontras telanjang: di saat rakyat berkeringat untuk bertahan hidup, para maling politik itu menari di atas penderitaan.

Kini, bola ada di tangan KPK dan pengadilan. Masyarakat menunggu proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berani membongkar seluruh aktor di balik layar. Skandal ini jangan berhenti di permukaan, tapi harus menjerat semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Jika penegakan hukum berhasil, kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem hibah daerah. Jika gagal, rakyat hanya akan melihat drama lama: koruptor masuk penjara sebentar, uang rakyat lenyap, dan praktik busuk kembali berulang.

Pada akhirnya, bangsa ini harus memilih: membiarkan garong politik terus merajalela, atau menegakkan hukum dengan tegas demi menyelamatkan uang rakyat. Pertanyaan itu kini menggantung di udara, menunggu jawaban dari para penegak hukum yang diberi amanah.


Baca Juga :  "Korupsi LPEI: KPK Sita 24 Aset Senilai Rp 882,5 Miliar, Lima Tersangka Resmi Ditetapkan"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *