Hukum  

“KPK Sorot Dugaan Aliran Dana Suap Proyek Jalur Kereta Api ke Bupati Pati”

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap Bupati Pati Sudewo diduga menerima commitment fee terkait proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub. Ia menegaskan, penyidik berpeluang memanggil Sudewo sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Aspirasimediarakyat.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot nama Bupati Pati, Sudewo, dalam pusaran kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dugaan keterlibatan tersebut mencuat setelah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Sudewo termasuk pihak yang disebut menerima aliran dana berupa commitment fee dari proyek strategis bernilai miliaran rupiah.

Budi menegaskan, posisi Sudewo sebagai kepala daerah tidak menutup peluang bagi penyidik untuk memanggil dan memintai keterangannya. “Jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, pemanggilan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pernyataan ini menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Nama Sudewo bukan kali pertama muncul dalam rangkaian perkara ini. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, 9 November 2023, terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan, disebut-sebut terkait aliran dana ke Sudewo. Jaksa bahkan membeberkan bukti penyitaan uang tunai sekitar Rp3 miliar dari rumah dinasnya.

Barang bukti tersebut, menurut jaksa, mencakup pecahan rupiah dan mata uang asing. Pemunculan bukti fisik di persidangan memperkuat dugaan awal adanya penerimaan gratifikasi yang berpotensi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Sudewo dengan tegas membantah semua tuduhan itu.

Ia juga menampik klaim menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui staf bernama Nur Widayat. Pembelaannya menunjukkan pola klasik penolakan dalam perkara korupsi, di mana beban pembuktian selanjutnya akan bergantung pada kekuatan barang bukti dan kesaksian.

Kasus yang menyeret nama Sudewo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. OTT tersebut membuka tabir dugaan korupsi sistemik pada proyek-proyek strategis di bawah DJKA. Tak lama setelahnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, sebagian besar pejabat dan kontraktor pelaksana proyek.

Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi. Perkembangan terbaru pada 12 Agustus 2025 mencatat penahanan tersangka ke-15, Risna Sutriyanto, seorang aparatur sipil negara di Kementerian Perhubungan. Keterlibatan ASN dalam kasus ini memperlihatkan jalinan praktik korupsi lintas struktur, mulai dari pejabat pusat hingga pelaksana di lapangan.

Proyek yang menjadi objek perkara mencakup jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Nilai kontrak yang fantastis membuat proyek-proyek ini masuk kategori pengadaan barang dan jasa bernilai besar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Dalam prosesnya, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang tender sejak tahap administrasi. Skema ini melibatkan persekongkolan untuk menentukan siapa pelaksana proyek, dengan imbalan commitment fee yang dibagi ke sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat daerah. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.

Baca Juga :  "OTT Pajak Jakut Bongkar Skema Pangkas PBB Rugikan Negara"

Kasus ini sekaligus menguji efektivitas mekanisme pengawasan internal Kementerian Perhubungan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengelolaan Proyek Infrastruktur Perkeretaapian, setiap proyek wajib melalui audit teknis dan keuangan. Namun, realitasnya, audit internal sering kalah oleh praktik kolusi yang sudah mengakar.

Penyebutan nama kepala daerah seperti Sudewo menambah dimensi politik dalam perkara hukum ini. Sebagai mantan anggota DPR RI, Sudewo memiliki rekam jejak politik yang panjang, sehingga penyidikan KPK berpotensi memicu dinamika di tingkat lokal dan nasional.

Jika pemanggilan terhadap Sudewo benar terjadi, prosesnya akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Pasal 112 KUHAP memberi wewenang kepada penyidik untuk memanggil siapa pun yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara pidana. Dengan demikian, status jabatan kepala daerah tidak memberikan kekebalan hukum.

KPK sendiri masih berhati-hati menentukan langkah selanjutnya. Mengingat perkara ini melibatkan banyak pihak, proses pemeriksaan saksi dan barang bukti memerlukan kehati-hatian agar berkas perkara tidak cacat formil maupun materil.

Di sisi lain, publik menantikan konsistensi lembaga antirasuah dalam menindak dugaan keterlibatan pejabat publik. Kasus ini bukan sekadar soal angka miliaran rupiah, tetapi soal integritas penyelenggara negara yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih.

Apabila terbukti menerima aliran dana, ancaman hukuman terhadap Sudewo bisa mencapai pidana penjara seumur hidup, sesuai Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor. Selain itu, ia juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Saat ini, bola ada di tangan penyidik KPK. Publik menuntut transparansi dan kecepatan proses hukum agar kasus ini tidak menguap di tengah jalan. Penuntasan perkara akan menjadi preseden penting bagi pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur transportasi.

Bagi warga Pati, pemberitaan ini menjadi sorotan tersendiri. Kasus hukum yang menyeret nama bupati mereka menyisakan tanda tanya besar tentang arah kepemimpinan daerah dan akuntabilitas pejabat yang dipilih rakyat.

Jika proses hukum berjalan tuntas, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengadaan dan pengawasan proyek di Indonesia, sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *