“Kepolisian Tegaskan Penerbitan SKK Bagi Jurnalis Asing Tidak Wajib, LBH Pers Kritik Kebijakan Baru”

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, tegaskan Peraturan Nomor 3/2025 tak melarang jurnalis dan peneliti asing bertugas di Indonesia.

aspirasimediarakyat.comKepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, memberikan klarifikasi terkait Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis dan peneliti asing di Indonesia. Menurut Sandi, peraturan tersebut bukanlah upaya untuk melarang jurnalis atau peneliti asing menjalankan tugas mereka di Indonesia.

“Tanpa SKK, jurnalis asing tetap dapat melaksanakan tugasnya di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sandi melalui pernyataan tertulis kepada media, Kamis (3/4/2025). Ia menambahkan bahwa penerbitan SKK bersifat opsional dan tidak menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.

Sandi menuturkan bahwa tujuan utama dari Peraturan Kepolisian ini adalah untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi warga negara asing yang berkegiatan di Indonesia. “SKK dirancang untuk memastikan keamanan jurnalis dan peneliti asing, khususnya mereka yang bekerja di wilayah rawan konflik seperti Papua,” ujarnya.

Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 dianggap sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Kemigrasian Nomor 63 Tahun 2024. Aturan ini memberikan dasar hukum dalam melindungi warga asing, terutama mereka yang melakukan aktivitas jurnalistik di area yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan.

Berdasarkan penelusuran terhadap isi peraturan tersebut, Pasal 5 Ayat 1 Huruf b secara eksplisit menyebutkan bahwa SKK diterbitkan untuk orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik atau penelitian di lokasi tertentu. Surat keterangan ini dikeluarkan melalui mekanisme pendaftaran elektronik di laman resmi Polri dan diterbitkan oleh bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri atau Direktorat Intelijen Keamanan pada Kepolisian Daerah.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari beberapa pihak. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menyatakan keberatan atas permintaan SKK untuk jurnalis dan peneliti asing. Menurut Mustafa, pengawasan terhadap warga asing seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi, bukan kepolisian.

“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dari tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Mustafa, Rabu (2/4/2025). Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait frasa “lokasi tertentu” yang tercantum dalam aturan. Menurutnya, frasa ini berpotensi digunakan untuk melindungi lokasi proyek strategis nasional (PSN) atau wilayah lain yang dianggap sensitif oleh pemerintah.

Mustafa menekankan bahwa Indonesia, sebagai negara demokrasi, seharusnya memegang prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) universal, termasuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers. “Prinsip ini berlaku bagi semua insan pers, termasuk jurnalis asing,” tambahnya. Ia mencurigai bahwa aturan ini mungkin dirancang untuk membatasi ruang gerak jurnalis asing dalam meliput isu-isu tertentu.

Baca Juga :  "Akses Udara Militer Asing Diperdebatkan, Kedaulatan Indonesia Hadapi Ujian Geopolitik Serius Baru"

Kekhawatiran Mustafa bukan tanpa dasar. Selama ini, wilayah seperti Papua telah menjadi titik fokus dari aktivitas jurnalistik internasional, sering kali terkait dengan isu pelanggaran HAM dan konflik. Kebijakan baru ini dianggap dapat mempersempit akses jurnalis asing terhadap informasi dan melindungi proyek-proyek yang kontroversial.

Mustafa juga mengingatkan bahwa pembatasan seperti ini dapat berdampak pada citra Indonesia di mata internasional. Jika kebebasan pers dibatasi, Indonesia bisa dianggap sebagai negara yang tidak sepenuhnya menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi.

Hingga saat ini, peraturan tersebut masih menuai pro dan kontra. Kepolisian mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, sementara kritik menilai bahwa aturan ini memiliki potensi untuk disalahgunakan. Diskusi antara pemerintah, lembaga pers, dan masyarakat sipil menjadi krusial untuk memastikan bahwa peraturan ini tidak melanggar hak dasar jurnalis maupun prinsip-prinsip kebebasan pers.

Dengan adanya polemik ini, penting bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025. Langkah ini diperlukan untuk menghilangkan kekhawatiran akan penyalahgunaan aturan serta memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tetap sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi oleh Indonesia.

Semoga dengan adanya dialog yang lebih terbuka, kebijakan ini dapat diterapkan secara transparan dan adil tanpa mengesampingkan hak-hak jurnalis maupun peneliti asing. Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara, diharapkan mampu menjaga kebebasan pers sebagai salah satu elemen penting dalam menjaga integritas dan kemajuan bangsa.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *