Aspirasimediarakyat.com — Penetapan jadwal Tes Kompetensi Akademik Tahun 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi penanda penting arah baru evaluasi pendidikan nasional, karena kebijakan ini tidak sekadar mengatur kalender asesmen, tetapi juga mencerminkan upaya negara membangun sistem pemetaan capaian belajar yang objektif, terukur, dan akuntabel, sekaligus menguji konsistensi regulasi pendidikan dalam menjamin keadilan, transparansi, serta perlindungan hak peserta didik di tengah tuntutan peningkatan mutu sumber daya manusia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menetapkan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), serta satuan pendidikan sederajat. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari sistem evaluasi nasional yang lebih terstruktur.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pengembangan TKA di jenjang dasar dan menengah pertama merupakan kelanjutan dari kebijakan pemetaan akademik yang sebelumnya diterapkan pada jenjang pendidikan menengah. Menurutnya, konsistensi lintas jenjang diperlukan agar data capaian belajar dapat dibaca secara berkesinambungan.
TKA diposisikan sebagai instrumen untuk menyediakan data objektif dan komprehensif mengenai capaian akademik murid. Data tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan pembelajaran serta perumusan kebijakan pendidikan yang berbasis bukti, bukan sekadar asumsi atau tekanan administratif.
Dalam taklimat media di Jakarta pada 22 Desember 2025, Abdul Mu’ti menekankan bahwa TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. Ia menyatakan kehadiran TKA dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memahami kondisi riil capaian akademik murid.
Menurut Mu’ti, pemahaman yang akurat terhadap capaian belajar akan memudahkan perbaikan pembelajaran secara lebih terarah. Pendekatan ini dinilai selaras dengan prinsip evaluasi pendidikan yang diamanatkan dalam regulasi, yakni mengedepankan fungsi diagnostik ketimbang menghukum peserta didik.
Seluruh tahapan TKA 2026 disusun dengan mempertimbangkan kesiapan sekolah dan murid. Pemerintah memastikan adanya waktu persiapan yang memadai agar proses asesmen dapat berlangsung tertib, adil, dan akuntabel sesuai prinsip transparansi dan integritas.
Tahapan pelaksanaan TKA 2026 dimulai dengan pendaftaran pada 19 Januari hingga 28 Februari 2026. Tahap ini menjadi pintu awal partisipasi satuan pendidikan dalam proses pemetaan akademik nasional.
Setelah pendaftaran, Kemendikdasmen menjadwalkan simulasi pelaksanaan. Untuk jenjang SMP/MTs simulasi berlangsung pada 23 Februari hingga 1 Maret 2026, sedangkan untuk SD/MI dijadwalkan pada 2 hingga 8 Maret 2026. Simulasi ini dimaksudkan untuk menguji kesiapan teknis dan sistem.
Tahap berikutnya adalah gladi bersih yang dilaksanakan pada 9 hingga 17 Maret 2026. Fase ini berfungsi memastikan seluruh perangkat asesmen berjalan sesuai standar operasional, sekaligus meminimalkan potensi kendala teknis saat pelaksanaan utama.
Pelaksanaan utama TKA dijadwalkan pada 6 hingga 16 April 2026 untuk jenjang SMP/MTs, serta 20 hingga 30 April 2026 untuk jenjang SD/MI. Rentang waktu yang relatif panjang disiapkan agar pelaksanaan dapat menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.
“Di sinilah logika kebijakan diuji secara terbuka: negara ingin membaca mutu pendidikan secara objektif, tetapi tantangan ketimpangan sarana, kualitas pengajaran, dan kapasitas daerah masih berdiri seperti jurang lebar yang mengancam keadilan makna dari setiap angka hasil asesmen.”
Kemendikdasmen juga menyiapkan pelaksanaan susulan pada 11 hingga 17 Mei 2026 bagi peserta yang berhalangan mengikuti pelaksanaan utama. Langkah ini dipandang sebagai bentuk perlindungan hak peserta didik agar tidak dirugikan oleh faktor non-akademik.
Pengolahan hasil TKA dijadwalkan pada 18 hingga 23 Mei 2026, dengan pengumuman hasil pada 24 Mei 2026. Pemerintah menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara sistematis dan transparan untuk menjaga kredibilitas data.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pada jenjang SD/MI dan SMP/MTs, TKA akan disinergikan dengan Asesmen Nasional. Meski demikian, karakteristik dan pendekatan penilaian akan disesuaikan dengan tahap perkembangan peserta didik.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menghindari tumpang tindih asesmen sekaligus memperkaya potret capaian belajar. Dalam perspektif hukum pendidikan, pendekatan ini sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan evaluasi nasional.
Satu kalimat keras mencuat sebagai pengingat publik: asesmen yang rapi di atas kertas tetapi abai pada ketimpangan nyata hanya akan mempercantik statistik tanpa menyentuh keadilan pendidikan. Pernyataan ini menyoroti fenomena kebijakan, bukan individu.
Kalimat keras lainnya menegaskan bahwa data pendidikan bukan angka mati, melainkan potret masa depan anak-anak yang tak boleh dikorbankan oleh formalitas sistem. Pesan ini mencerminkan keberpihakan pada hak peserta didik.
Kebijakan TKA 2026 pada akhirnya menunjukkan upaya negara menata evaluasi pendidikan secara lebih beradab, berbasis data, dan berorientasi perbaikan, sekaligus menuntut konsistensi pelaksanaan agar asesmen benar-benar menjadi alat pemajuan mutu pendidikan dan perlindungan kepentingan belajar murid di seluruh Indonesia.



















