“JPPI Kritik Alokasi Anggaran Pendidikan 2026 yang Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Konstitusi”

Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, menegaskan anggaran pendidikan 2026 seharusnya difokuskan pada sekolah gratis sesuai amanat konstitusi, bukan dialihkan 44,2% untuk program makan bergizi gratis.

Aspirasimediarakyat.comJaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melayangkan kritik keras terhadap alokasi anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Menurut lembaga ini, pemerintah dinilai tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai langkah pemerintah yang mengarahkan porsi besar anggaran ke program makan bergizi gratis (MBG) justru melenceng dari amanat konstitusi. Ia menyebut, 44,2 persen anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk membebaskan biaya sekolah justru dialihkan untuk membiayai kebutuhan konsumsi.

Menurut Ubaid, keputusan tersebut bukan hanya soal teknis kebijakan, melainkan menyangkut kesetiaan negara terhadap putusan hukum yang final dan mengikat. Mahkamah Konstitusi, dalam dua putusannya, telah secara jelas mengingatkan kewajiban negara untuk meniadakan segala bentuk pungutan di sekolah dasar dan menengah.

Putusan pertama, perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, dibacakan pada 27 Mei 2024. Putusan kedua, Nomor 111/PUU-XXIII/2025, kembali menegaskan hal yang sama pada 15 Agustus 2025. Ubaid menilai, pengulangan substansi putusan menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak boleh lagi menunda pelaksanaan.

Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD pada 16 Agustus 2025, menyebut pemerintah telah mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk sektor pendidikan pada tahun 2026. Menurut Presiden, jumlah ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Prabowo menyatakan, pemenuhan mandatory spending sebesar 20 persen dari total APBN adalah bukti komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas pendidikan nasional. Ia menegaskan, program makan bergizi gratis justru menjadi salah satu cara negara memastikan anak-anak lebih sehat, cerdas, dan siap belajar.

Namun, JPPI menilai alokasi ini berpotensi menggeser prioritas yang seharusnya diutamakan. Pendidikan tanpa pungutan, sebagaimana diatur Pasal 31 UUD 1945, adalah mandat utama. Sementara itu, program makan gratis tidak pernah secara eksplisit disebutkan sebagai kewajiban konstitusional negara.

Ubaid menegaskan, “Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita.” Menurutnya, kebijakan makan gratis bisa saja dijalankan, tetapi tidak dengan mengorbankan amanat putusan Mahkamah yang lebih fundamental.

Dari sisi regulasi, keputusan pemerintah memang dapat diperdebatkan. Abolisi pungutan biaya sekolah yang telah diputuskan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, pemerintah wajib melaksanakannya tanpa menunda atau menafsirkan ulang. Mengalokasikan hampir separuh anggaran pendidikan ke MBG dianggap bertentangan dengan prinsip tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memaparkan rincian RAPBN 2026. Ia menyebut sebesar Rp335 triliun atau 44,2 persen anggaran pendidikan dialokasikan khusus untuk MBG. Dana tersebut akan digunakan untuk menyediakan menu makan bagi 82,9 juta penerima manfaat, dengan dukungan lebih dari 30 ribu dapur pelayanan gizi.

Kebijakan ini memang terdengar populis dan menyentuh aspek kesejahteraan langsung masyarakat. Namun, JPPI menekankan bahwa kebijakan populis tidak boleh menyalahi kerangka hukum dasar. Apalagi, jika konsekuensinya membuat hak pendidikan gratis terabaikan atau berjalan setengah hati.

Baca Juga :  "LSM PSR Desak Usut Dugaan Pungli dan Dana BOS SMAN 1 Palembang"

Dari perspektif sosial, kritik JPPI menunjukkan adanya risiko ketimpangan. Jika pungutan di sekolah tetap dibiarkan, maka anak-anak dari keluarga miskin akan tetap menghadapi hambatan untuk mengakses pendidikan berkualitas, meskipun mereka mendapat makan gratis.

Dalam konteks politik, alokasi besar ke MBG juga menimbulkan dugaan adanya agenda elektoral jangka panjang. Program ini populer dan mudah dipromosikan secara politik, berbeda dengan penghapusan pungutan sekolah yang cenderung teknis dan kurang terlihat di permukaan.

Meski begitu, pemerintah punya alasan bahwa gizi buruk adalah salah satu akar rendahnya kualitas pendidikan. Anak-anak yang lapar atau kekurangan nutrisi akan sulit menyerap pelajaran. Dalam logika ini, program makan bergizi bisa menjadi prasyarat tercapainya pendidikan bermutu.

Namun, kritik JPPI tetap berdasar pada kerangka hukum yang lebih kuat: putusan Mahkamah Konstitusi dan amanat Pasal 31 UUD 1945. Jika negara mengabaikan dasar hukum tersebut, maka kebijakan secemerlang apapun bisa kehilangan legitimasi.

Editorial ini menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak menempatkan konstitusi dan putusan Mahkamah di posisi subordinat dibandingkan program politik yang populer. Jika benar ingin meningkatkan kualitas pendidikan, seharusnya langkah pertama adalah memastikan sekolah benar-benar gratis, baru kemudian memperkuat aspek penunjangnya.

Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh membiarkan konstitusi diperlakukan selektif. Kewajiban negara adalah menjalankan amanat hukum tertinggi terlebih dahulu, bukan menunda dengan alasan kebijakan alternatif.

Dengan demikian, polemik anggaran pendidikan 2026 ini bukan sekadar perdebatan teknis soal pos belanja negara, melainkan ujian serius bagi konsistensi pemerintah dalam menghormati konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ke depan, pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali porsi anggaran pendidikan agar tidak mengabaikan hak dasar warga negara. Reformulasi alokasi anggaran dapat menjadi jalan tengah: sekolah gratis tetap berjalan penuh, sementara program makan gratis bisa dijalankan melalui pos anggaran kesejahteraan sosial atau kesehatan.

Jika langkah itu ditempuh, negara tidak hanya memenuhi kewajiban hukumnya, tetapi juga menjawab kebutuhan sosial yang nyata. Pada akhirnya, pendidikan yang merdeka dari pungutan sekaligus didukung gizi yang layak adalah kombinasi yang paling ideal untuk generasi mendatang.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *