“Ijazah, Kekuasaan, dan Nalar Publik: Sorotan Kritis Dr. Rismon atas Legitimasi Pendidikan Wapres Gibran”

Ahli forensik digital Rismon menelusuri dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Dikdasmen 2019 dan ditandatangani Dr. Sutanto, S.M., M.A. — dokumen yang menjadi dasar legalitas karier politiknya hingga kursi Wakil Presiden RI.

Aspirasimediarakyat.comDari tepian Danau Toba, suara Dr. Rismon Sianipar kembali menggelegar, menampar nurani publik yang haus keadilan pendidikan dan moral kekuasaan. Dalam kanal YouTube Balige Academy, ia membuka lembar baru kontroversi: “Kocak! Jadi Wapres, Gibran Tak Punya Ijazah SMA/SMK.” Kalimat yang terdengar ringan, namun berisi tudingan berat terhadap sistem penyetaraan ijazah luar negeri yang dinilainya “terlalu longgar” bagi keluarga mantan Presiden Joko Widodo.

Rismon, seorang ahli forensik digital, menyisir detail dokumen penyetaraan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) pada 2019. Dokumen itu ditandatangani oleh Dr. Sutanto, S.M., M.A., dan menjadi dasar legalitas pendidikan Gibran Rakabuming Raka hingga ia bisa melangkah ke panggung politik nasional — dari Wali Kota Surakarta hingga Wakil Presiden RI.

Menurut Rismon, dokumen tersebut bukanlah surat keputusan penyetaraan seperti yang disyaratkan oleh regulasi, melainkan hanya surat keterangan penyetaraan. “Kalau surat itu dipakai untuk mendaftar kuliah di universitas Indonesia, pasti ditolak. Yang sah itu keputusan penyetaraan, bukan surat keterangan,” ujarnya lantang dalam tayangan berdurasi lebih dari satu jam, Minggu (5/10/2025).

Ia kemudian mengaitkan temuannya dengan Pasal 169 huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan itu menyebut calon presiden dan wakil presiden harus “berpendidikan paling rendah tamat SMA, SMK, atau sekolah sederajat.” Rismon menegaskan, standar penyetaraan pendidikan luar negeri tetap wajib tunduk pada sistem hukum pendidikan nasional Indonesia.

“Undang-undang kita tidak bisa dikendalikan oleh sistem pendidikan Singapura,” tegasnya. “Kalau sekolahnya di luar negeri, tetap harus disetarakan secara resmi dengan sistem Indonesia.”

“Baginya, langkah paling sederhana untuk menguji legalitas dokumen tersebut adalah mencoba menggunakannya untuk mendaftar ke universitas di Indonesia. Jika ditolak, maka publik berhak mempertanyakan dasar sah pencalonan Gibran.”

Namun kritik Rismon tak berhenti pada tataran administratif. Ia menyoroti dimensi etika politik dan nepotisme kekuasaan yang, menurutnya, kian menegas dalam rezim demokrasi hari ini. “Ketika seorang presiden mendorong anak dan menantunya menduduki jabatan publik saat ia masih berkuasa, itu bukti hilangnya adab politik,” ucapnya getir.

Di sinilah tensi moral publik diuji. Bagi sebagian kalangan, ucapan Rismon terasa seperti peluru bagi wibawa keluarga Jokowi. Namun bagi yang lain, itu adalah alarm keras agar bangsa ini tidak membiarkan kekuasaan turun-temurun berlindung di balik konstitusi. Dalam satu kalimat tajam, Rismon menyebut fenomena itu sebagai “pencurian etika politik secara terbuka.”

Lebih jauh, ia menyinggung kebijakan sosial seperti bantuan sosial (bansos) yang menurutnya telah disulap menjadi instrumen politik untuk membangun loyalitas rakyat kecil. “Bansos itu uang negara, bukan hadiah pribadi pejabat,” katanya. Pernyataan itu sontak menyulut perdebatan panjang di ruang digital.

“Dalam video yang sama, Rismon menyatakan telah mengirim surat resmi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) guna meminta klarifikasi tentang dasar hukum penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut. Ia memberi tenggat hingga 10 Oktober 2025 untuk mendapat jawaban sebelum menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”

“Kalau surat itu diterbitkan tanpa prosedur normatif, harus dicabut,” ujarnya tegas.

Reaksi publik pun terbelah. Sebagian warganet menilai kritik Rismon sarat muatan politis, namun banyak pula yang menganggap ia mengangkat isu fundamental: keabsahan dokumen pendidikan pejabat publik dan integritas lembaga negara.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari KPU, Kemendikbudristek, maupun pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keheningan itu justru menambah spekulasi publik bahwa ada ruang abu-abu dalam proses administrasi pendidikan elit politik.

Dalam lanskap hukum nasional, isu penyetaraan ijazah diatur ketat melalui Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014. Di dalamnya, ditegaskan bahwa pengakuan ijazah luar negeri wajib melalui surat keputusan penyetaraan yang ditandatangani pejabat berwenang, bukan surat keterangan. Jika temuan Rismon benar, maka ada potensi pelanggaran administratif yang dapat berdampak hukum.

Namun bagi Rismon, perkara ini lebih besar dari sekadar dokumen. Ia menyebutnya sebagai ujian integritas negara: apakah hukum akan tunduk pada kekuasaan, atau kekuasaan yang menunduk pada hukum.

“Negara tidak boleh jadi pabrik sertifikat untuk keluarga penguasa,” ujarnya, menyindir keras praktik nepotisme yang masih berurat akar di politik Indonesia.

Serangan itu menjadi titik tengah tensi berita ini — sebuah refleksi pahit bahwa hukum dan moral sering kali dikalahkan oleh posisi sosial dan akses kekuasaan. Dalam benak rakyat, kata “penyetaraan” kini bukan sekadar soal ijazah, melainkan simbol ketimpangan perlakuan hukum.

Di sisi lain, sejumlah pakar menilai pernyataan Rismon perlu diuji dengan data hukum yang akurat. Mereka mengingatkan, kritik akademik harus tetap berpijak pada asas kehati-hatian agar tidak berubah menjadi ujaran politis yang menyesatkan.

Meski begitu, esensi perdebatan ini tetap sama: transparansi dan kejujuran pejabat publik adalah fondasi kepercayaan rakyat. Tanpa keduanya, legitimasi moral kekuasaan akan terus terkikis, seberapa pun kuatnya benteng hukum yang dibangun.

Dr. Rismon menutup siarannya dengan kalimat sederhana namun menggugah: “Kita tidak sedang melawan seseorang, tapi melawan sistem yang membiarkan kebohongan menjadi kebiasaan.”

Kalimat itu menjadi penutup yang menggigit — seolah menampar nurani bangsa yang terlalu sering memaafkan kebusukan atas nama stabilitas politik. Rakyat hanya ingin satu hal: keadilan yang tak bisa dibeli, dan pemimpin yang jujur karena kelayakan, bukan karena garis keturunan.


Baca Juga :  "Tragedi Rel Berulang, Keselamatan Publik Tersandera Disiplin dan Infrastruktur Minim Pengawasan"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *