Aspirasimediarakyat.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang baru seumur jagung sudah dihadapkan pada sebuah ujian besar menyangkut tata kelola kekuasaan dan etika jabatan. Sorotan publik mengarah pada temuan bahwa 30 dari 55 wakil menteri diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fenomena ini bukan saja mengganggu integritas tata kelola perusahaan negara, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar good governance yang seharusnya dijunjung tinggi.
Lebih memprihatinkan lagi, temuan ini muncul di tengah berbagai janji reformasi birokrasi yang disuarakan pemerintahan baru. Praktik rangkap jabatan seolah menjadi anomali yang terus dibiarkan, bahkan dilegitimasi melalui berbagai celah regulasi. Publik pun pantas bertanya: apakah etika jabatan hanya menjadi jargon kosong di tengah hasrat kekuasaan yang kian mencengkeram ruang-ruang pengelolaan negara?
Masalah inti dari praktik ini terletak pada konflik kepentingan yang inheren. Wakil menteri sebagai pembantu presiden dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik, seharusnya bebas dari kepentingan bisnis. Namun ketika yang bersangkutan juga duduk sebagai komisaris, maka batas antara regulator dan pelaku usaha menjadi kabur. Dalam logika kekuasaan yang demikian, pengawasan tidak lagi berfungsi sebagai alat kontrol, melainkan potensi instrumen kompromi kepentingan.
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya komitmen terhadap prinsip independensi dan akuntabilitas. Tidak sedikit pejabat negara yang merasa memiliki ‘hak istimewa’ untuk menduduki lebih dari satu jabatan, tanpa mempertimbangkan efek domino terhadap kinerja institusi. Di sinilah letak kegagalan moral birokrasi yang selama ini terlalu permisif terhadap perilaku elitis dan oportunis.
Sayangnya, pembiaran terhadap rangkap jabatan ini tidak hanya mencerminkan lemahnya ketegasan pemerintah, tetapi juga menunjukkan adanya pembenaran melalui regulasi subordinat. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 misalnya, memperbolehkan rangkap jabatan selama kehadiran dalam rapat dewan komisaris memenuhi 75%. Logika ini jelas mencederai asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
Padahal secara normatif, larangan rangkap jabatan telah ditegaskan dalam berbagai produk hukum. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara gamblang melarang pejabat publik merangkap jabatan sebagai komisaris. Begitu juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang menguatkan larangan tersebut. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum seringkali kalah oleh kepentingan pragmatisme politik.
Secara sosiopolitik, pembiaran terhadap rangkap jabatan ini memperkuat kesenjangan antara elite dan masyarakat. Pejabat publik memperoleh privilese ganda, baik dalam bentuk kekuasaan maupun penghasilan, sementara publik sebagai pemilik kedaulatan justru dikorbankan oleh sistem pengawasan yang tumpul. Ketidakadilan ini menimbulkan distrust yang kronis terhadap negara dan institusinya.
Tak kalah penting, data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu akar korupsi di tubuh BUMN. Dalam periode 2016–2023 saja, tercatat 212 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp64 triliun, melibatkan ratusan pejabat dan staf perusahaan. Meski rangkap jabatan bukan satu-satunya penyebab, namun ketiadaan independensi jelas memperbesar peluang penyimpangan.
Kritik terhadap fenomena ini harus diarahkan bukan hanya kepada pelaku, tetapi juga pada sistem yang membiarkannya terjadi. Lemahnya sanksi, buruknya sistem rekrutmen, dan tingginya kompromi politik membuat praktik tidak etis menjadi hal yang lazim. Negara seolah kehilangan daya tahan moral untuk membentengi birokrasi dari infiltrasi kepentingan nonpublik.
Lebih lanjut, kondisi ini memperlihatkan absennya integritas struktural dalam sistem pemerintahan. Ketika jabatan publik dijadikan ladang kekayaan pribadi, maka bukan hanya profesionalisme yang dipertaruhkan, melainkan juga martabat pemerintahan itu sendiri. Pemerintah perlu sadar bahwa toleransi terhadap pelanggaran etika sama dengan menormalisasi korupsi dalam bentuknya yang paling lunak namun merusak.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi yang bersifat komprehensif dan berani. Pemerintah harus segera mengharmonisasi seluruh aturan terkait jabatan publik dan BUMN dengan menerbitkan Peraturan Presiden sebagai satu-satunya rujukan hukum yang kuat dan tidak multitafsir. Perpres ini harus menegaskan larangan rangkap jabatan secara tegas dan tak bersyarat.
Di sisi lain, mekanisme rekrutmen komisaris di BUMN harus dibersihkan dari intervensi politik dan kepentingan pribadi. Komitmen terhadap meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas wajib ditegakkan. Penunjukan komisaris harus didasarkan pada kapabilitas dan integritas, bukan semata loyalitas politik atau kedekatan kekuasaan.
Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi dan DPR perlu segera memperkuat regulasi melalui revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara dan UU BUMN. Aturan baru harus memuat norma hukum yang jelas dan mengikat, serta membuka ruang bagi sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggar. Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan pun harus melibatkan lembaga independen agar tidak terkooptasi.
Jika langkah-langkah tersebut segera diambil, publik akan melihat bahwa pemerintah serius dalam membangun pemerintahan yang bersih dan beretika. Namun jika tidak, maka rangkap jabatan hanya akan menjadi simbol lain dari kegagalan reformasi birokrasi yang telah lama dijanjikan tetapi tak kunjung ditepati.
Pada akhirnya, praktik rangkap jabatan tidak hanya persoalan etika atau hukum, tetapi merupakan cerminan watak kekuasaan itu sendiri. Jika negara tidak mampu menjunjung integritas pejabatnya, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, melainkan juga legitimasi pemerintahan.
Editorial ini mengajak pembaca untuk melihat persoalan ini bukan sekadar sebagai pelanggaran administratif, tetapi sebagai krisis kepercayaan yang merusak sendi-sendi negara. Saatnya publik bersikap kritis dan menuntut keteladanan dari pemimpinnya—bukan hanya lewat kata, tetapi tindakan nyata.



















