Aspirasimediarakyat.com — Kebijakan BPJS Kesehatan yang mulai bulan ini tidak lagi menanggung pembiayaan 21 kondisi tertentu memunculkan perdebatan serius tentang batas tanggung jawab negara dalam menjamin hak kesehatan warga, terutama ketika alasan pencegahan pencatatan ganda dan keberadaan skema jaminan lain diposisikan sebagai dasar hukum, sementara publik menuntut kepastian bahwa tidak ada satu pun peserta yang tercecer dari perlindungan sistem jaminan sosial nasional yang dijanjikan konstitusi dan regulasi turunannya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa 21 kondisi yang dikecualikan sebenarnya telah ditanggung oleh program sosial lainnya, baik oleh pemerintah daerah maupun lembaga khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kebijakan ini bukan bentuk pengurangan manfaat, melainkan penegasan koordinasi antar-skema agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.
Ia mencontohkan korban kekerasan seksual yang pembiayaannya telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. “Tidak boleh ada pencatatan ganda,” ujarnya di Gedung DPR, seraya menekankan bahwa sistem jaminan sosial harus berjalan akuntabel dan efisien.
BPJS Kesehatan, lanjut Ali, tetap mewajibkan rumah sakit dan dokter melayani peserta sepanjang kasusnya tidak termasuk dalam 21 kondisi yang dikecualikan. Ia menegaskan BPJS merupakan asuransi sosial berbasis prinsip managed care, di mana pelayanan harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum dirujuk lebih lanjut, sebagai upaya menjaga mutu sekaligus pengendalian biaya.
Landasan normatif kebijakan tersebut merujuk Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang secara eksplisit mengatur jenis pelayanan yang tidak dijamin. Regulasi ini menjadi rujukan utama dalam menentukan batas manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam aturan itu disebutkan, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak ditanggung. Demikian pula pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa.
Kondisi lain yang dikecualikan mencakup penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja, serta kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung skema wajib hingga batas manfaat sesuai kelas rawat peserta.
Pelayanan kesehatan di luar negeri, tindakan untuk tujuan estetik, layanan infertilitas, serta perawatan gigi atau ortodonti juga termasuk dalam daftar pengecualian. BPJS menilai jenis layanan tersebut berada di luar cakupan manfaat dasar yang dirancang untuk kebutuhan medis esensial.
Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, serta cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi berisiko tinggi, turut dikecualikan. Regulasi juga tidak menanggung pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Selain itu, tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen, alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, serta perbekalan kesehatan rumah tangga tidak dijamin. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah, dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah juga berada di luar skema pembiayaan JKN.
Pelayanan dalam rangka bakti sosial, pengobatan komplementer, serta pelayanan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang ditanggung sesuai ketentuan khusus di luar BPJS. Termasuk pula layanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan, serta layanan yang sudah ditanggung program lain.
Dalam perspektif tata kelola, pengaturan ini dimaksudkan untuk memperjelas pembagian kewenangan dan sumber pembiayaan. Namun bagi masyarakat awam, daftar panjang pengecualian itu berpotensi menimbulkan kebingungan apabila koordinasi antar-lembaga tidak berjalan efektif dan informasi tidak tersampaikan secara transparan.
“Ketika negara membangun sistem jaminan sosial dengan semangat gotong royong, publik berharap tidak ada celah birokrasi yang membuat korban kekerasan, pekerja rentan, atau pasien dengan kebutuhan khusus terombang-ambing di antara meja administrasi; sebab jaminan kesehatan bukan sekadar soal klaim dan kode diagnosis, melainkan soal kepastian bahwa setiap warga, terutama yang paling lemah, tidak dipaksa memahami labirin regulasi di saat mereka sedang berjuang mempertahankan hidupnya.”
Jika koordinasi antar-program gagal, maka regulasi yang dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih justru bisa berubah menjadi tembok administratif yang menghalangi akses layanan. Ketidakjelasan tanggung jawab antarlembaga berisiko menciptakan ruang abu-abu yang merugikan peserta.
Sistem jaminan sosial yang membiarkan warga miskin tersesat dalam kerumitan prosedur adalah ironi yang melukai rasa keadilan. Setiap celah perlindungan yang dibiarkan terbuka hanya akan menjadi panggung bagi ketidakadilan struktural yang menggerogoti hak dasar rakyat.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengumumkan telah mengaktifkan kembali sekitar 85 persen atau 103.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sekitar 15 persen lainnya dinilai telah aktif membayar premi secara mandiri, pindah jenis kepesertaan, atau meninggal dunia.
Ali Ghufron menyatakan sebagian dari peserta yang diaktifkan kembali bukan lagi tergolong masyarakat miskin, sehingga mereka wajib beralih menjadi peserta mandiri paling lambat Mei 2026. Ia memastikan polemik mengenai penonaktifan peserta PBI yang sempat ramai telah diselesaikan melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data.
Kebijakan ini memperlihatkan dinamika pengelolaan data dan validasi kepesertaan yang terus bergerak, seiring upaya menjaga keberlanjutan fiskal program JKN. Pengawasan publik dan transparansi menjadi elemen penting agar setiap keputusan berbasis data dapat diuji akuntabilitasnya.
Hak atas kesehatan adalah mandat konstitusi yang menuntut konsistensi antara norma dan praktik, antara regulasi dan realitas layanan. Rakyat menagih sistem yang tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga adil secara substansi bagi mereka yang menggantungkan harapan pada kartu JKN di saat paling genting dalam hidupnya.



















