Aspirasimediarakyat.com — Kasus kekerasan fisik yang dilakukan Babinsa Utan Panjang, Sersan Dua (Serda) Heri, terhadap Suderajat (49), pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, membuka kembali diskursus publik tentang batas kewenangan aparat, relasi kuasa negara dengan warga kecil, serta mekanisme pertanggungjawaban institusional dalam sistem hukum dan disiplin militer, ketika dugaan pelanggaran prosedur bertransformasi menjadi tindakan represif yang mencederai prinsip perlindungan warga sipil dan supremasi hukum.
Peristiwa tersebut berujung pada pemberian sanksi disiplin kepada Serda Heri setelah terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap Suderajat, seorang pedagang kecil yang dituduh menjual makanan berbahaya berbahan spons, tuduhan yang belakangan dinyatakan tidak berdasar secara ilmiah.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan bahwa Serda Heri akan dijatuhi hukuman disiplin berupa “jam komandan”, serta evaluasi internal di lingkungan Kodim 0501/Jakarta Pusat. “Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan jam komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Donny.
Selain sanksi individual, Komandan Distrik Militer (Dandim) Kodim 0501/Jakarta Pusat juga diperintahkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan personel, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal institusi TNI.
Secara struktural, “jam komandan” merupakan instrumen komunikasi formal dalam tubuh TNI AD yang berfungsi sebagai forum pengarahan langsung pimpinan kepada anggota, baik untuk evaluasi kinerja, penegakan disiplin, hingga penyampaian aturan hukum dan tata tertib. Mekanisme ini juga dikenal sebagai sarana pembinaan personel dan internalisasi nilai profesionalisme prajurit.
Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa dalam konteks kasus Serda Heri, jam komandan diberikan sebagai kegiatan pimpinan untuk memberikan arahan pelaksanaan tugas keseharian. “Jam komandan adalah kegiatan seorang komandan atau pimpinan memberikan arahan dalam melaksanakan tugas-tugas keseharian dan memberikan instruksi dalam bekerja,” tegasnya.
Secara historis, jam komandan dipahami sebagai ruang formal interaksi langsung antara pimpinan dan anggota, di mana seluruh informasi strategis, nilai disiplin, dan orientasi tugas disampaikan secara terbuka, sehingga menjadi instrumen pembinaan yang memiliki dimensi struktural dan ideologis dalam organisasi militer.
Kasus ini berawal dari pemeriksaan dagangan es gabus milik Suderajat di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/1/2026), yang dilakukan oleh Serda Heri bersama Bhabinkamtibmas Johar Baru, Aiptu Ikhwan Mulyadi. Rekaman pemeriksaan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman publik.
Pemeriksaan itu dinilai tidak dilakukan secara etis dan proporsional. Suderajat dituduh menjual es berbahan spons, mengalami kekerasan fisik, serta perlakuan merendahkan. Ia mengaku dipukul dengan benda menyerupai rotan di bahu kanan, ditendang menggunakan sepatu bot hingga terpental, serta menyaksikan dagangannya dirusak dan dilempar ke wajahnya.
“Tiba-tiba es-nya dibejek-bejek. Kata bapaknya itu es racun,” ujar Suderajat, menggambarkan situasi saat pemeriksaan berlangsung.
Hasil pemeriksaan ilmiah kemudian membantah seluruh tuduhan tersebut. Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya memastikan bahwa sampel es gabus milik Suderajat aman dan layak dikonsumsi. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menegaskan, “Tim DOKKES telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas: Produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya.”
Di tengah validasi ilmiah itu, tindakan kekerasan terhadap pedagang kecil memperlihatkan kontras tajam antara kekuasaan institusional dan posisi warga sipil yang rentan, ketika dugaan sepihak berubah menjadi tindakan koersif tanpa dasar hukum yang sah.
“Ketidakadilan semacam ini adalah wajah bengis relasi kuasa yang menjadikan rakyat kecil sebagai objek intimidasi, seolah tubuh mereka boleh dijadikan medan pelampiasan arogansi struktural tanpa rasa bersalah.”
Setelah video viral, Aiptu Ikhwan Mulyadi menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui bahwa tindakannya bersama Babinsa terlalu gegabah dan menarik kesimpulan tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah, serta mengakui bahwa video yang dibuat dengan dalih edukasi masyarakat belum terverifikasi secara valid.
“Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada Bapak Suderajat. Tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik beliau,” ucapnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Kodim 0501/Jakarta Pusat memberikan bantuan kepada Suderajat berupa satu unit kulkas, satu dispenser, dan satu kasur springbed, yang diklaim sebagai dukungan terhadap keberlanjutan usaha dan kenyamanan keluarganya.
Kasus ini sempat masuk jalur hukum, namun Suderajat memilih tidak melanjutkan proses tersebut. Warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, itu menyatakan telah memaafkan para pihak yang terlibat dan menganggap peristiwa yang dialaminya sebagai musibah.
“Sudah baikan, sudah damai,” ujarnya singkat, seraya menyatakan keikhlasan menerima peristiwa tersebut sebagai ujian hidup.
Secara hukum dan regulasi, peristiwa ini menegaskan pentingnya batas kewenangan aparat, prinsip due process of law, serta perlindungan warga sipil dari tindakan sewenang-wenang, baik dalam konteks hukum pidana umum maupun sistem disiplin militer, agar supremasi hukum tidak berubah menjadi simbol kosong tanpa makna substantif.
Kasus ini memperlihatkan bahwa penegakan disiplin internal dan permintaan maaf institusional tidak boleh berhenti sebagai ritual administratif, tetapi harus menjadi bagian dari reformasi kultural aparat, agar kekuasaan negara tidak menjelma sebagai ketakutan bagi rakyat kecil, melainkan sebagai perlindungan yang adil, manusiawi, dan berpihak pada martabat warga sebagai subjek hukum.



















