Aspirasimediarakyat.com — Ketegangan antara mandat konstitusi dan kebijakan fiskal kembali mengemuka ketika alokasi anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 dipersoalkan karena porsi belanja yang dialihkan ke Program Makan Bergizi Gratis dinilai menimbulkan distorsi serius terhadap pemenuhan hak pendidikan warga negara, membuka ruang konflik norma dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, serta memunculkan risiko sistemik terhadap kualitas layanan pendidikan nasional yang seharusnya dilindungi, diprioritaskan, dan dikelola secara akuntabel.
Kontroversi tersebut mendorong Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan sikap tegas dengan rencana mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil sebagai respons atas klausul anggaran yang menempatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyerap hampir 70 persen dari total anggaran pendidikan, sebuah konfigurasi yang dinilai menggeser esensi fungsi pendidikan itu sendiri.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyampaikan bahwa proses penyusunan materi gugatan tengah dilakukan bersama koalisi masyarakat sipil. Ia menegaskan, jalur konstitusional dipilih untuk memastikan kebijakan anggaran tidak keluar dari rel rel hukum dasar negara. Menurutnya, pengajuan uji materiil direncanakan pada Januari, setelah seluruh argumentasi hukum dirampungkan secara komprehensif.
JPPI menilai kebutuhan sektor pendidikan saat ini bersifat mendesak dan berlapis, mulai dari kekurangan tenaga pendidik, infrastruktur sekolah yang belum merata, hingga ketimpangan kualitas layanan antarwilayah. Dalam konteks tersebut, pemangkasan ruang fiskal pendidikan dinilai berpotensi memperlemah upaya pemenuhan standar minimal layanan pendidikan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Ubaid menyatakan bahwa alokasi anggaran dalam UU APBN 2026 patut diduga melanggar Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Menurutnya, pemenuhan persentase semata tidak cukup apabila substansi penggunaannya justru menggerus fungsi utama pendidikan.
Sejalan dengan kritik tersebut, lembaga riset independen Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sebelumnya juga menyoroti adanya pengalihan dana pendidikan ke pos yang dinilai tidak semestinya. Dalam rilis analisis bertajuk “Reset Ekonomi Indonesia”, CELIOS menekankan bahwa desain anggaran pendidikan perlu dikoreksi agar selaras dengan tujuan pembangunan sumber daya manusia jangka panjang.
“Bila anggaran pendidikan diperlakukan sebagai celengan serba guna untuk menutup ambisi program populer tanpa pijakan konstitusional yang kokoh, maka yang terjadi bukan kebijakan publik, melainkan perampasan diam-diam atas hak dasar warga negara.”
Data fiskal menunjukkan bahwa anggaran pendidikan memang mengalami pertumbuhan signifikan dalam periode APBN 2021 hingga 2026, mencapai peningkatan kumulatif lebih dari 180 persen. Namun, angka tersebut belum memperhitungkan secara jernih porsi anggaran yang dialihkan untuk MBG dalam APBN 2025 dan 2026, sehingga menciptakan ilusi pertumbuhan yang menyesatkan.
Berdasarkan Outlook 2025, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp 690,1 triliun dengan pertumbuhan 21,3 persen. Pada Rancangan APBN 2026, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp 757,8 triliun, tetapi laju pertumbuhannya justru melambat hingga 9,8 persen, menandakan adanya tekanan struktural dalam desain belanja pendidikan.
Ketika komponen MBG dikeluarkan dari perhitungan, anggaran pendidikan murni yang tersisa hanya sekitar Rp 534,2 triliun. Konsekuensinya, pertumbuhan anggaran pendidikan tanpa MBG terkontraksi tajam hingga minus 22,6 persen, sebuah sinyal yang menunjukkan penyempitan ruang fiskal bagi kebutuhan inti pendidikan.
Konfigurasi ini berdampak pada berbagai elemen lain, termasuk kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto yang diperkirakan tergerus sekitar Rp 7,21 triliun. Dampak lanjutan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas kebijakan lintas sektor yang tidak disertai kerangka evaluasi menyeluruh.
Di tengah polemik anggaran, JPPI juga mengungkap dugaan praktik pemalakan dalam pelaksanaan Program MBG di sejumlah sekolah. Laporan tersebut menyebut adanya permintaan setoran Rp 1.000 per anak per hari oleh pihak sekolah sebagai syarat berjalannya program, baik di sekolah negeri maupun swasta dengan jumlah murid besar.
Fenomena ini adalah wajah telanjang ketidakadilan struktural, ketika program yang diklaim pro-rakyat justru berubah menjadi ladang kebocoran yang menggerogoti hak anak secara sistematis.
Ubaid menjelaskan bahwa laporan tersebut bersumber dari orang tua murid dan satuan pelaksana program MBG. Menurutnya, posisi tawar sekolah besar membuat penyedia layanan menyanggupi permintaan tersebut karena masih memperoleh keuntungan, meskipun konsekuensinya adalah penurunan kualitas makanan yang diterima siswa.
Temuan lapangan menunjukkan nilai makanan yang diterima siswa diperkirakan tidak mencapai Rp 10 ribu per porsi, sementara jatah makanan mengalami pengurangan. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara klaim kebijakan dan realitas implementasi di tingkat akar rumput.
Sejumlah orang tua murid turut mengungkap isi paket MBG yang dirapel untuk masa libur sekolah. Dalam satu kasus, paket untuk sembilan hari hanya bernilai sekitar Rp 76 ribu, berisi kombinasi susu, roti, telur, dan buah dalam jumlah terbatas, yang memicu pertanyaan tentang standar kecukupan gizi.
Kasus serupa dilaporkan pada tingkat sekolah menengah pertama, dengan paket MBG lima hari yang diperkirakan hanya bernilai Rp 32 ribu. Rincian isi paket tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kualitas dan kuantitas makanan belum sejalan dengan tujuan peningkatan gizi peserta didik.
Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait telah diupayakan untuk dimintai tanggapan atas temuan-temuan ini, namun hingga informasi ini disusun belum ada pernyataan resmi yang disampaikan. Ketiadaan respons tersebut memperlebar ruang spekulasi publik mengenai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas program.
Seluruh rangkaian persoalan ini memperlihatkan simpul masalah yang saling terkait antara desain anggaran, kepatuhan konstitusional, dan praktik implementasi di lapangan, yang pada akhirnya bermuara pada satu kepentingan utama: hak anak atas pendidikan dan gizi yang layak. Ketika anggaran diputar tanpa kehati-hatian hukum dan pengawasan ketat, masyarakatlah yang menanggung risikonya, sehingga koreksi kebijakan berbasis hukum, data, dan kepentingan publik menjadi keharusan yang tidak dapat ditunda.


















