“Aceh Surati PBB, Pusat Menimbang Koordinasi Pemulihan”

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi permintaan Aceh kepada UNDP dan UNICEF yang memicu sorotan atas koordinasi pusat dan daerah di tengah lonjakan korban banjir dan longsor, dengan menyatakan pemerintah pusat akan mengkaji langkah tersebut, sementara pemerintah daerah masih menunggu keputusan konkret demi percepatan pemulihan warga terdampak.

Aspirasimediarakyat.comSurat Pemerintah Aceh kepada dua badan Perserikatan Bangsa-Bangsa membuka perdebatan tata kelola bantuan bencana lintas level pemerintahan, karena di satu sisi daerah berupaya mempercepat pemulihan pascabanjir dan longsor melalui jejaring internasional, sementara di sisi lain pemerintah pusat menegaskan kehati-hatian prosedural agar koordinasi, mandat, dan akuntabilitas tidak saling tumpang tindih, sebuah situasi yang menguji kecepatan respons negara dalam melindungi warga di tengah skala korban yang terus bertambah dan kebutuhan pemulihan yang kian mendesak.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan mempelajari permintaan Pemerintah Aceh tersebut. Pernyataan itu disampaikan Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025, sebagai respons awal atas langkah Aceh yang menyurati United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF).

Tito mengakui belum membaca secara rinci isi surat yang ditujukan kepada dua lembaga PBB itu. Ia menyebut baru mendengar informasi terkait pengiriman surat tersebut. “Nanti kami pelajari,” ujar Tito, seraya menegaskan perlunya memahami substansi dan konteks permintaan sebelum mengambil sikap kebijakan.

Langkah Pemerintah Aceh muncul di tengah situasi darurat akibat rangkaian bencana banjir bandang dan longsor. Pemerintah daerah menilai dukungan internasional diperlukan untuk memperkuat kapasitas pemulihan, terutama pada sektor-sektor yang terdampak paling berat.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan bahwa pihaknya telah menyurati UNDP dan UNICEF. Konfirmasi itu disampaikan pada Ahad, 14 Desember 2025. Menurutnya, Aceh mengambil inisiatif menghubungi lembaga internasional yang masih menjalankan program di Indonesia.

Baca Juga :  "Program Kredit Perumahan: Antara Ambisi Pemerintah dan Tantangan Implementasi di Lapangan"

Baca Juga :  "KPK Imbau Waspada Penipuan Jelang Lebaran: Modus Menyalahgunakan Nama Lembaga"

Baca Juga :  "YLBHI Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace AS"

Muhammad MTA menjelaskan, UNDP dan UNICEF merupakan lembaga resmi PBB yang memiliki rekam jejak panjang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia, termasuk di Aceh. Keberlanjutan kerja sama tersebut menjadi pertimbangan utama dalam melibatkan mereka pada fase pemulihan pascabencana.

UNDP dikenal berfokus pada agenda pembangunan, termasuk pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan. Sementara UNICEF memiliki mandat pada perlindungan dan kesejahteraan anak, sebuah sektor yang sangat rentan terdampak dalam situasi bencana berkepanjangan.

“Menurut Pemerintah Aceh, relevansi UNICEF semakin kuat karena lembaga tersebut masih memiliki program aktif di Aceh hingga awal 2026. Keberadaan program yang berjalan dinilai dapat disinergikan dengan kebutuhan pemulihan di lapangan tanpa harus memulai dari nol.”

Pemerintah daerah berharap keterlibatan lembaga internasional ini dapat mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi, khususnya pada layanan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan sosial-ekonomi masyarakat terdampak. Inisiatif ini, menurut Aceh, merupakan bentuk tanggung jawab daerah untuk memastikan warganya tidak tertinggal dalam proses pemulihan.

Di sisi lain, kerangka hukum dan regulasi nasional menempatkan koordinasi penanganan bencana pada mekanisme yang terstruktur. Peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra internasional harus berjalan selaras agar bantuan tidak tumpang tindih dan tetap akuntabel.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa jumlah korban meninggal akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mencapai 1.030 jiwa per Senin, 15 Desember 2025. Angka ini meningkat dibandingkan hari sebelumnya yang tercatat 1.016 jiwa.

Jumlah korban hilang dilaporkan mencapai 206 orang, menurun dari 212 orang pada hari sebelumnya. Sementara jumlah pengungsi juga mengalami penurunan dari 624.670 orang menjadi 608.940 orang, meski angka tersebut tetap menunjukkan skala krisis kemanusiaan yang besar.

Di titik inilah persoalan koordinasi menjadi krusial: ketika korban bertambah dan kebutuhan mendesak menumpuk, setiap jeda administratif berpotensi memperpanjang penderitaan, sementara setiap keputusan tergesa tanpa tata kelola yang jelas berisiko menciptakan masalah baru dalam distribusi bantuan dan pertanggungjawaban publik.

Ketidakadilan struktural dalam respons bencana adalah wajah lain dari kelalaian sistemik yang membuat warga terdampak menunggu di tengah puing dan lumpur tanpa kepastian. Negara tidak boleh membiarkan kerumitan prosedur berubah menjadi tembok dingin yang menghalangi hak dasar masyarakat untuk pulih dan hidup layak.

Baca Juga :  "Pemerintah Rumuskan Kebijakan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai 2026"

Baca Juga :  "Rekening Nasabah Dibobol, Rp 70 Miliar Raib, BCA Bungkam dengan Klarifikasi Dingin"

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya menelaah permintaan Aceh secara cermat. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap keterlibatan pihak internasional berjalan sesuai aturan, sejalan dengan kebijakan nasional, dan tidak mengurangi kedaulatan pengambilan keputusan negara.

Bagi Aceh, langkah menyurati UNDP dan UNICEF dipandang sebagai upaya proaktif di tengah keterbatasan sumber daya lokal. Pemerintah daerah menilai kolaborasi internasional dapat menjadi pengungkit tambahan, bukan pengganti, dari tanggung jawab negara.

Kesenjangan antara kebutuhan mendesak di lapangan dan proses koordinasi lintas lembaga menjadi cermin tantangan tata kelola bencana di Indonesia. Selama celah ini belum ditutup dengan mekanisme yang responsif, warga terdampak akan terus berada di garis depan risiko.

Ketidakadilan dalam akses pemulihan pascabencana adalah alarm keras bagi nurani kebijakan publik, karena setiap hari keterlambatan berarti bertambahnya beban hidup rakyat kecil yang paling rentan. Solidaritas dan keberpihakan pada korban harus menjadi kompas utama, bukan sekadar jargon dalam ruang rapat.

Polemik ini menegaskan satu hal: pemulihan bencana bukan semata soal siapa yang membantu, melainkan bagaimana negara memastikan seluruh instrumen—nasional maupun internasional—bergerak cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada keselamatan serta martabat warga, agar duka yang mendalam tidak berubah menjadi krisis kepercayaan publik terhadap kemampuan negara melindungi rakyatnya.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *