“Abolisi untuk Tom Lembong Tak Hentikan Jerat Hukum Korporasi Lain”

Abolisi untuk Tom Lembong diteken Presiden Prabowo. Pemerintah tegaskan, pengampunan hanya berlaku personal, tak hentikan proses hukum korupsi gula secara keseluruhan.

Aspirasimediarakyat.comPemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi preseden hukum yang menarik untuk ditelaah lebih dalam. Meski langkah tersebut secara otomatis menghentikan proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta menghentikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan perkara yang sama.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan secara eksplisit bahwa abolisi yang dikeluarkan oleh Presiden hanya berlaku untuk Tom Lembong sebagai individu, bukan mencakup terdakwa atau tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Pernyataan ini disampaikannya di lingkungan Istana Kepresidenan pada Selasa (5/8/2025), di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap keadilan hukum di Indonesia.

“Ya kan memang abolisinya ini kepada beliau saja, kepada orang [lain] tidak,” ujar Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan. Hal ini menegaskan bahwa kasus korupsi yang menyeret beberapa pihak di sektor korporasi masih berjalan sebagaimana mestinya, mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi merupakan salah satu bentuk hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Berbeda dengan grasi atau amnesti, abolisi diberikan untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang bahkan sebelum perkara mencapai vonis akhir, dengan pertimbangan kemanusiaan atau kepentingan politik tertentu.

Namun, langkah ini bukan tanpa kritik. Beberapa pengamat menyayangkan penggunaan abolisi di tengah proses hukum yang belum tuntas. Terlebih lagi, sikap tim hukum Tom Lembong yang setelah menerima abolisi justru mengajukan gugatan balik terhadap hakim yang pernah memvonisnya, dinilai tidak mencerminkan rasa syukur atas keputusan politik tertinggi tersebut.

Prasetyo sendiri memilih untuk tidak menanggapi sikap tim hukum Tom secara mendalam. “Sebaiknya minta tolong ditanyakan ke timnya Pak Tom Lembong,” katanya singkat, seolah enggan terseret lebih jauh dalam kontroversi tersebut.

Pemerintah juga menutup peluang bagi pihak lain yang terlibat dalam kasus impor gula untuk serta-merta mendapatkan abolisi serupa. Menurut Prasetyo, sampai saat ini belum ada pembahasan atau usulan resmi dari pihak terdakwa lain. Jika pun nantinya muncul permohonan tersebut, hal itu akan terlebih dahulu melalui kajian dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” jelas Prasetyo. Sikap ini menunjukkan bahwa prosedur abolisi tidak bisa dipukul rata dan hanya diberikan dengan pertimbangan yang sangat selektif.

Pakar hukum pidana menilai bahwa keputusan Presiden harus dipahami sebagai intervensi konstitusional yang bersifat eksepsional. Abolisi tidak menghapuskan perbuatan pidana yang telah terjadi, melainkan semata-mata menghentikan proses penegakan hukumnya terhadap subjek tertentu. Oleh karena itu, perkara yang melibatkan entitas lain seperti korporasi atau pejabat lainnya tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk terus dilanjutkan.

Baca Juga :  "Instruksi Tegas Presiden Uji Batas Kekuasaan Pengusaha dan Wibawa Hukum Negara"

Sementara itu, sejumlah kalangan masyarakat sipil menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proses pemberian abolisi. Mereka menuntut agar alasan politis maupun kemanusiaan yang digunakan sebagai dasar pemberian abolisi kepada Tom Lembong dibuka secara terang-benderang kepada publik.

Ketua Komisi III DPR RI bahkan menyarankan agar pemerintah menyampaikan risalah pertimbangan pemberian abolisi tersebut kepada parlemen. Tujuannya adalah untuk mencegah kesan bahwa hak prerogatif presiden digunakan secara sepihak dan tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Dari sisi praktis, keputusan abolisi terhadap Tom Lembong dapat berdampak terhadap jalannya sidang atau penyidikan terhadap tersangka lain. Beberapa pihak mungkin akan mencoba memanfaatkan putusan tersebut sebagai celah untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, meski menurut ketentuan hukum hal itu tidak dimungkinkan.

Dunia usaha juga turut menyikapi kebijakan ini dengan kehati-hatian. Sebagai mantan pejabat yang juga aktif di sektor swasta, keputusan pengampunan terhadap Tom dikhawatirkan memberi sinyal ambivalen terhadap upaya penegakan hukum di sektor perdagangan dan impor.

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum memberikan komentar lebih lanjut terkait dampak abolisi tersebut terhadap proses penyidikan atau kemungkinan adanya hambatan dalam menuntaskan perkara korupsi impor gula. Namun sumber internal menyebutkan bahwa penyidikan tetap dilanjutkan dengan fokus terhadap pelaku dan entitas yang tidak tersentuh oleh abolisi.

Di tengah kompleksitas persoalan ini, masyarakat kembali dihadapkan pada dilema antara kepentingan keadilan individual dan kepentingan publik dalam penegakan hukum. Keputusan presiden, bagaimanapun, tetap berada dalam ranah kebijakan politik tertinggi negara, namun pelaksanaannya harus senantiasa mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Kini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada Tom Lembong, tetapi juga pada bagaimana negara menata kewenangan absolut dalam kerangka demokrasi yang sehat. Satu pertanyaan besar pun mengemuka: apakah abolisi ini menjadi solusi atau justru membuka luka baru dalam wajah penegakan hukum di Indonesia?


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *