Aspirasimediarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penanganan dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 tidak berhenti pada penetapan tersangka tingkat pelaksana, melainkan diarahkan untuk membongkar alur keputusan korporasi, relasi kuasa di lingkungan fiskal, serta praktik negosiasi pajak yang mencederai asas keadilan, kepastian hukum, dan integritas penerimaan negara, terutama ketika nilai transaksi dan potensi kerugian publik menunjukkan skala yang tak dapat dianggap sebagai penyimpangan administratif biasa.
KPK menyatakan pendalaman akan diarahkan pada jajaran direksi PT Wanatiara Persada, mengingat nilai suap yang mengalir mencapai miliaran rupiah dan mustahil keluar tanpa persetujuan struktural dalam tubuh perusahaan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa peran staf lapangan umumnya sebatas eksekutor, sehingga fokus penyidikan diarahkan pada kewenangan pengambilan keputusan yang memungkinkan pencairan dana dalam jumlah besar.
Menurut Asep, logika korporasi menuntut adanya otorisasi berjenjang untuk mengeluarkan dana, terlebih nominal Rp4 miliar bukan angka kecil yang dapat diputuskan secara individual tanpa kesepakatan manajerial.
KPK menduga terdapat kesepakatan antara jajaran direksi perusahaan dengan oknum pegawai pajak, yang diwujudkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan sebagai kedok pencairan dana suap.
Hingga tahap awal penyidikan, KPK menetapkan dua pihak terlebih dahulu berdasarkan kecukupan alat bukti, seraya memastikan proses pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat.
Terkait dilepaskannya Direktur SDM PT Wanatiara Persada, Pius Suherman, usai terjaring operasi tangkap tangan, KPK menjelaskan hal itu dipengaruhi keterbatasan waktu pemeriksaan dalam masa penentuan status hukum.
Asep menegaskan, pelepasan tersebut tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru, karena penyidikan masih berjalan dan pengembangan perkara dilakukan secara berlapis.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, yang mencerminkan praktik kolutif antara aparatur negara dan pihak swasta dalam proses penentuan kewajiban pajak.
Kelima tersangka itu terdiri atas Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin, serta Askob Bahtiar selaku tim penilai sebagai pihak penerima, bersama Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai pihak pemberi.
Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9 dan 10 Januari 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan status tersangka setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan.
“Dalam konstruksi perkara, Agus Syaifuddin diduga meminta pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar kepada PT Wanatiara Persada, dengan alokasi fee Rp8 miliar yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.”
Perusahaan disebut keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar, yang kemudian menjadi titik temu negosiasi di luar mekanisme hukum.
Ketika kewajiban pajak bisa dinegosiasikan seperti tawar-menawar di pasar gelap, keadilan fiskal runtuh dan penerimaan negara diperas oleh praktik busuk yang mengkhianati kepercayaan publik.
Pada Desember 2025, setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nilai pajak Rp15,7 miliar, turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal Rp75 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee, PT Wanatiara Persada mencairkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin.
Praktik semacam ini memperlihatkan bagaimana hukum dan regulasi pajak dapat dilipat menjadi alat transaksi gelap, sementara rakyat dipaksa patuh tanpa ruang tawar yang adil.
Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP baru, sedangkan pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo ketentuan pidana nasional, menegaskan bahwa penegakan hukum diarahkan untuk memulihkan integritas sistem pajak sebagai tulang punggung pembiayaan negara dan kepentingan publik.



















