Aspirasimediarakyat.com — Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik setelah pernyataan terbuka Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto, memantik perdebatan serius mengenai arah demokrasi lokal, legitimasi kedaulatan rakyat, serta konsekuensi hukum dan politik dari kemungkinan perubahan sistem yang selama dua dekade terakhir menempatkan rakyat sebagai pemilih langsung pemimpin daerahnya.
Gagasan tersebut disampaikan Bahlil dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, pada awal Desember 2025, dan langsung menarik perhatian elite politik nasional karena disampaikan di hadapan kepala negara serta forum partai besar pendukung pemerintahan.
Dalam pidatonya, Bahlil menyatakan bahwa Golkar telah lama mengkaji opsi agar pilkada tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, dengan alasan kompleksitas teknis, tingginya biaya politik, serta berbagai persoalan turunan yang muncul dalam praktik pemilihan langsung di daerah.
Ia mengungkapkan bahwa wacana tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak setahun sebelumnya dan telah memicu pro dan kontra, namun menurut hasil kajian internal partai, mekanisme pemilihan oleh DPRD dinilai lebih sederhana dan dinilai mampu mengurangi berbagai kerumitan yang selama ini membebani penyelenggaraan pilkada.
Meski demikian, Bahlil menegaskan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah bukan perkara sederhana, karena menyangkut perubahan regulasi politik yang harus melalui pembahasan undang-undang dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian menyeluruh.
Ia menyebut pembahasan regulasi baru, termasuk revisi undang-undang terkait pemilu dan pemerintahan daerah, realistisnya baru dapat dimulai pada tahun berikutnya, dengan melibatkan analisis hukum, politik, dan dampak sosial secara komprehensif.
Seiring menguatnya wacana tersebut, dukungan politik di parlemen mulai terlihat, menandai babak baru perdebatan tentang masa depan demokrasi lokal, sekaligus membuka peta koalisi sikap partai-partai politik dalam isu yang sangat sensitif ini.
Hingga awal Januari 2026, tercatat lima partai politik di DPR telah menyatakan dukungan terhadap pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dengan argumentasi beragam mulai dari efisiensi anggaran hingga penguatan demokrasi perwakilan.
Partai Demokrat menjadi partai terbaru yang menyatakan sikap sejalan, setelah sebelumnya masih menempatkan wacana ini dalam tahap kajian. Sekretaris Jenderal Demokrat Herman Khaeron menyatakan bahwa baik pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama sah secara konstitusional selama diatur oleh undang-undang.
Demokrat juga menegaskan keselarasan sikap dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi wacana ini, menandakan adanya konsolidasi politik di lingkaran pendukung pemerintah terhadap opsi perubahan mekanisme pilkada.
Golkar sendiri tampil sebagai pengusung utama gagasan ini, bahkan telah menjadikannya sikap resmi partai melalui hasil Rapimnas Desember 2025, dengan penegasan bahwa kedaulatan rakyat tetap dapat dijalankan melalui sistem perwakilan di DPRD.
Dukungan serupa datang dari Partai Gerindra yang menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih efisien, baik dari sisi anggaran negara, proses penjaringan kandidat, maupun potensi menekan ongkos politik tinggi yang selama ini dianggap melahirkan praktik transaksional.
Partai Kebangkitan Bangsa lebih dulu menyuarakan evaluasi total pilkada langsung sejak pertengahan 2025, dengan pandangan bahwa penunjukan oleh pemerintah pusat atau pemilihan melalui DPRD dapat meminimalkan dampak negatif seperti konflik horizontal dan biaya politik yang membengkak.
Partai Nasdem turut berpandangan bahwa pilkada melalui DPRD tetap berada dalam koridor konstitusi, dengan penekanan bahwa demokrasi tidak terikat pada satu model tunggal selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik tetap dijaga secara ketat.
Namun di tengah narasi efisiensi dan stabilitas itu, muncul kegelisahan publik bahwa demokrasi bisa tergelincir menjadi transaksi elite tertutup, ketika suara rakyat direduksi menjadi angka-angka kesepakatan politik yang sunyi dari pengawasan luas.
“Sistem yang mengatasnamakan efisiensi tetapi menggerus hak pilih rakyat berisiko berubah menjadi mesin kekuasaan yang dingin, tempat demokrasi diperas hingga kering dan hanya menyisakan legitimasi formal tanpa denyut partisipasi warga.”
Di sisi lain, PKS dan PAN memilih bersikap lebih hati-hati. PKS menyatakan masih melakukan kajian dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, pakar, dan akademisi, sementara PAN menyoroti maraknya politik uang, dinasti, dan politik identitas dalam pilkada langsung sebagai persoalan yang perlu solusi serius.
PAN mengakui pemilihan melalui DPRD berpotensi mengurangi hak pilih langsung masyarakat, namun menilai kajian mendalam tetap diperlukan untuk menemukan formulasi terbaik guna memperbaiki kualitas demokrasi secara substansial, bukan sekadar prosedural.
Di kubu penolak, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai di parlemen yang secara terbuka menentang wacana pilkada melalui DPRD. Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah adalah hak rakyat yang tidak dapat dialihkan kepada segelintir wakil tanpa mandat langsung.
PDI-P meyakini bahwa meskipun berada dalam posisi minoritas di DPR, dinamika politik dan suara publik di luar parlemen akan menjadi faktor penentu dalam menentukan arah kebijakan, sekaligus pengingat bahwa demokrasi tidak boleh menjauh dari rakyat yang menjadi sumber kedaulatannya.
Perdebatan pilkada melalui DPRD pada akhirnya bukan sekadar soal mekanisme pemilihan, melainkan ujian serius bagi konsistensi negara dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi pemerintahan, legitimasi hukum, dan hak dasar warga untuk menentukan pemimpinnya sendiri, sebuah pilihan yang dampaknya akan dirasakan langsung oleh rakyat di setiap jengkal daerah.



















