“Perpres Baru Ubah Skema Subsidi Pupuk, Dorong Efisiensi Industri Nasional”

Perpres 113 Tahun 2025 mengubah tata kelola subsidi pupuk dari cost plus margin ke marked to market. Kebijakan ini dinilai memperbaiki efisiensi industri pupuk, memperkuat pengawasan, dan mendukung keberlanjutan ketahanan pangan nasional.

Aspirasimediarakyat.comPemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi sebagai respons atas persoalan inefisiensi struktural industri pupuk nasional yang selama bertahun-tahun menjadi catatan berulang Badan Pemeriksa Keuangan, sekaligus upaya memperbaiki mekanisme subsidi agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi ketahanan pangan nasional.

Regulasi baru ini menandai perubahan mendasar dalam skema subsidi pupuk, dari pendekatan cost plus margin menuju mekanisme marked to market, yang menyesuaikan harga pupuk dengan kondisi pasar riil serta fluktuasi nilai tukar.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk memutus mata rantai inefisiensi yang selama ini menghambat kinerja industri pupuk nasional.

“Komisi IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden terkait subsidi pupuk. Skema cost plus margin selama ini menyebabkan inefisiensi di industri pupuk,” ujar Panggah, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, skema subsidi pupuk berbasis cost plus telah diterapkan selama kurang lebih 56 tahun, sebuah periode panjang yang justru meninggalkan beban struktural bagi industri pupuk nasional.

Baca Juga :  "Prabowo: Mark-Up Anggaran Sama dengan Mencuri Uang Rakyat"

Baca Juga :  "Prabowo ke AS, Teken Dagang dan Hadiri KTT Board of Peace"

Baca Juga :  "Prabowo Siapkan Bersih-Bersih Direksi Himbara, Arahkan Bank ke Rakyat"

Dalam kurun waktu tersebut, industri pupuk dinilai kesulitan melakukan revitalisasi fasilitas produksi maupun membangun pabrik baru yang lebih efisien dan berdaya saing global.

Menurut Panggah, margin efektif yang diterima perusahaan pupuk selama ini hanya sekitar empat persen, angka yang sangat terbatas untuk industri manufaktur dengan kebutuhan investasi besar dan teknologi tinggi.

“Untuk industri manufaktur, margin sebesar itu tidak cukup untuk melakukan replacement pabrik. Padahal banyak fasilitas produksi yang sudah sangat tua,” katanya.

Sejumlah pabrik pupuk milik BUMN bahkan telah beroperasi lebih dari empat dekade, seperti Kujang 1 dan PIM 1, yang berdampak langsung pada efisiensi produksi, konsumsi energi, serta daya saing harga.

Dalam konteks ini, perubahan skema subsidi bukan sekadar soal teknis fiskal, melainkan menyangkut keberlanjutan industri strategis yang menopang jutaan petani dan ketahanan pangan nasional.

“Ketika subsidi justru membiakkan inefisiensi dan meninabobokan pembaruan teknologi, maka yang dikorbankan bukan hanya neraca industri, tetapi juga hak petani atas pupuk yang terjangkau, tepat waktu, dan berkualitas. Sistem yang dibiarkan stagnan selama puluhan tahun adalah bentuk ketidakadilan struktural yang diam-diam membebani rakyat.”

Panggah menegaskan, peralihan ke skema subsidi di hulu membuka ruang lebih luas bagi pengembangan industri pupuk nasional, termasuk penguatan industri turunan, khususnya sektor kimia.

“Jika kebijakan ini tidak diubah, kemampuan industri pupuk yang sudah dibangun dalam waktu lama akan terus menurun, termasuk peluang mengembangkan industri lain di luar bisnis utamanya,” ujarnya.

Perpres Nomor 113 Tahun 2025 sendiri merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, dengan fokus utama pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi dan penguatan pengawasan.

Regulasi ini menegaskan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri, sekaligus memperkuat akuntabilitas penyaluran dan penggunaan dana subsidi negara.

Salah satu perubahan krusial tercantum dalam Pasal 14, yang mengatur mekanisme pembayaran subsidi pupuk secara lebih terstruktur dan berbasis realisasi.

Dalam ketentuan baru tersebut, BUMN Pupuk diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.

Baca Juga :  "War Tiket Haji Mengguncang Paradigma, Antrean Panjang Dipertanyakan Publik Indonesia Kini"

Baca Juga :  "Renungan dan Ucapan Selamat Idul Fitri dari Pemimpin Redaksi aspirasimediarakyat.com"

Pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku dilakukan sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga mengurangi risiko keterlambatan distribusi yang selama ini kerap dikeluhkan petani.

Selain itu, Perpres ini juga memperluas ruang pengawasan pupuk bersubsidi, baik dari sisi penyaluran fisik hingga akuntabilitas keuangan, guna menutup celah penyimpangan.

“Melalui skema marked to market, pemerintah menyesuaikan harga pupuk berdasarkan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar,” tegas Panggah.

Skema ini diharapkan meningkatkan efisiensi pembayaran subsidi, memperbaiki kinerja industri pupuk nasional, serta mempercepat revitalisasi pabrik-pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif.

Keberhasilan Perpres ini akan diukur bukan dari rapinya regulasi di atas kertas, melainkan dari hadirnya pupuk yang tepat waktu, terjangkau, dan berkelanjutan bagi petani, karena tata kelola subsidi yang adil adalah fondasi nyata bagi kedaulatan pangan dan keberpihakan negara kepada rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *