Hukum  

“Sidang Gugatan Rp 125 triliun Gibran Masuk Simpul Kewenangan”

Sidang gugatan Rp 125 triliun terkait riwayat pendidikan Gibran memasuki fase krusial, dengan perdebatan tajam soal kewenangan PN atau PTUN yang akan menentukan kelanjutan perkara dan arah kepastian hukum.

Aspirasimediarakyat.comSidang gugatan perdata mengenai riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini bergerak ke simpul paling menentukan, ketika arena persidangan tidak lagi sekadar memeriksa dokumen pendidikan, melainkan menguji fondasi kewenangan peradilan itu sendiri, yakni apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhak mengadili perkara ini atau justru harus tunduk pada ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, sebuah perdebatan hukum yang membawa implikasi besar terhadap kepastian hukum, tata kelola pemilu, dan relasi antar-lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Desember 2025, pertarungan argumentasi hukum berlangsung tajam antara kubu penggugat dan tergugat, dengan isu sentral menyangkut kompetensi absolut pengadilan dalam menangani gugatan bernilai fantastis Rp 125 triliun.

Perdebatan ini mengemuka kuat setelah kubu tergugat, yang terdiri dari Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, untuk memperkuat dalil kewenangan PTUN.

Di hadapan majelis hakim, Ida menegaskan bahwa sengketa yang telah atau seharusnya diputus melalui Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat dialihkan atau diulang melalui jalur peradilan lain.

“Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu harus diterima, dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah pembinaan Mahkamah Agung,” ujar Ida di ruang sidang.

Baca Juga :  "Pengalihan Tahanan Yaqut Picu Sorotan Publik dan Uji Konsistensi Hukum"

Baca Juga :  "Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Narasi Transparansi Berhadapan Prosedur Hukum dan Persepsi Publik"

Baca Juga :  "KPK Periksa Mantan PJ Bupati OKU, Ungkap Dugaan Korupsi Besar di Dinas PUPR Kabupaten OKU"

Ia menekankan bahwa sengketa yang menyangkut tindakan atau keputusan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU sebagai pejabat administrasi negara, secara normatif berada dalam yurisdiksi PTUN.

“Menurut saya, sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia, kanal untuk meminta akuntabilitas dari KPU sebagai pejabat administrasi negara itu melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” lanjutnya.

Ida juga menyampaikan bahwa meskipun gugatan perdata ini secara formil menyasar Gibran sebagai warga negara, substansi perkaranya tidak terlepas dari proses dan keputusan penyelenggaraan pemilu, yang merupakan domain hukum administrasi negara.

Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan diajukan oleh Subhan sejak 29 Agustus 2025, dengan nilai klaim kerugian yang mencengangkan, mencapai Rp 125 triliun.

Dalam gugatannya, Subhan menuding Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat administratif pencalonan wakil presiden dinilai tidak terpenuhi.

Penggugat mempersoalkan data riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam dokumen KPU RI, yang menyebutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004 dan UTS Insearch Sydney pada 2004–2007.

Menurut Subhan, kedua institusi tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai lembaga pendidikan setara sekolah menengah atas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah, serta menghukum para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil kepada negara.

Dalam petitumnya, Subhan menuntut para tergugat secara tanggung renteng membayar Rp 125 triliun serta tambahan Rp 10 juta, yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.

Di luar ruang sidang, Subhan secara terbuka menyatakan harapannya agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengikuti jejak Pengadilan Negeri Solo, yang sebelumnya menyatakan berwenang mengadili gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo melalui mekanisme citizen lawsuit.

“Ada suatu keadaan di mana di Solo sudah menyatakan bahwa hakim berwenang mengadili. Mudah-mudahan ini juga ikut, bahwa pengadilan ini berwenang mengadili sengketa ini,” ujar Subhan.

Harapan tersebut bertumpu pada putusan sela PN Solo yang menolak eksepsi para tergugat dan membuka jalan pemeriksaan pokok perkara, meski dalam konteks dan subjek hukum yang berbeda.

Namun di sisi lain, kubu tergugat mengingatkan adanya putusan PTUN Jakarta pada 24 Oktober 2024 yang telah menyatakan tidak menerima gugatan PDI Perjuangan terhadap KPU RI terkait keabsahan pencalonan Gibran.

Baca Juga :  "Kepala Desa Kohod Didakwa Jual Lahan Laut, Skema Fiktif Bernilai Puluhan Miliar Terbongkar"

Baca Juga :  KPK Sita Aset Senilai Rp 70 Miliar Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Putusan PTUN tersebut menegaskan bahwa gugatan administratif itu tidak berdampak pada hasil Pemilu 2024, meskipun PDI-P menilai KPU melanggar prosedur dalam menerbitkan Peraturan KPU sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Ketika jalur hukum saling bersinggungan dan batas kewenangan diuji, hukum berisiko berubah menjadi labirin yang membingungkan publik, sementara keadilan terasa menjauh dari rakyat yang justru menjadi pemilik sah kedaulatan.”

Ketimpangan akses dan kepastian hukum semacam ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang membuat hukum tampak tegas di atas kertas, namun rapuh ketika diuji oleh kepentingan dan tafsir kekuasaan.

Kini, putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan dibacakan secara daring pada Senin, 22 Desember 2025, menjadi penentu arah perkara: apakah gugatan ini berlanjut ke tahap pembuktian atau berhenti di gerbang kewenangan.

Apa pun putusannya, perkara ini telah menjelma menjadi cermin besar bagi sistem peradilan Indonesia, menguji konsistensi hukum, ketegasan institusi, dan keberanian negara memastikan bahwa sengketa yang menyentuh jabatan publik diselesaikan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat yang berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar prosedur.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *