“Pendidikan Pascabencana: Negara Dituntut Tanggap, Murid Menanti Kepastian”

Menteri Pendidikan Nasional Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah memberi kewenangan penuh kepada daerah untuk menata pembelajaran pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kurikulum darurat, penilaian fleksibel, hingga pembelajaran tenda diterapkan. Publik menuntut keadilan pendidikan di tengah situasi yang kembali memperlihatkan rapuhnya sistem layanan dasar negara.

Aspirasimediarakyat.comDalam suasana pascabencana yang masih menyisakan kepedihan fisik maupun administratif, pemerintah pusat melalui Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diberikan kewenangan penuh untuk mengatur mekanisme pembelajaran secara mandiri sesuai kondisi lokal, suatu langkah yang menempatkan kebijakan pendidikan dalam kerangka otonomi responsif berbasis keselamatan murid, efektivitas kurikulum darurat, dan kebutuhan pemulihan layanan pendidikan yang berbeda antarwilayah terdampak.

Mu’ti menjelaskan bahwa ketimpangan kondisi fisik sekolah di wilayah terdampak membuat keputusan teknis tidak mungkin diseragamkan, sehingga pemerintah daerah diberikan ruang untuk menentukan pola pembelajaran, termasuk model bergilir pagi-siang, pembelajaran daring, penggunaan sekolah lain, hingga mendirikan tenda darurat sebagai ruang sementara.

Ia menegaskan bahwa prioritas utama adalah memastikan hak belajar tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keselamatan, sebuah prinsip yang menjadi dasar seluruh kebijakan pendidikan darurat pada lintasan pemulihan jangka pendek.

Di berbagai daerah, langkah adaptif sudah diterapkan: beberapa sekolah menggabungkan kelas untuk mengatasi keterbatasan ruang, sebagian lain meminjam fasilitas lembaga pendidikan terdekat, sementara wilayah paling parah memilih memindahkan aktivitas belajar ke tenda yang disiapkan BPBD dan Kemendikbudristek.

Pemda juga diberi kewenangan fleksibel terkait penilaian, termasuk mengganti tes semester dengan penilaian harian atau aktivitas proyek sosial sesuai konteks daerah yang masih fokus pada rekonstruksi infrastruktur.

Menurut Mu’ti, fleksibilitas tersebut penting karena tidak semua sekolah memiliki sumber daya memadai untuk melaksanakan ujian konvensional, sementara murid membutuhkan ruang adaptasi setelah mengalami situasi traumatis dan gangguan belajar berkepanjangan.

Baca Juga :  Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Tanggapi Aksi Demo ASN Kemendiktisaintek

Baca Juga :  "Cik Ujang: Sekolah Hijau Bukan Simbol, Melainkan Investasi Nyata Masa Depan Pendidikan"

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Tingkatkan Anggaran Kesejahteraan Guru ASN dan Non-ASN pada 2025

Kebijakan ini sekaligus merespons rekomendasi ahli kebencanaan pendidikan yang menyebut bahwa penilaian seharusnya tidak hanya berbasis akademik, tetapi juga perkembangan sosial-emosional murid dalam kondisi bencana.

Pada saat yang sama, Kepala BSKAP Toni Toharudin mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan kerangka kebijakan berjenjang yang berlaku dari masa tanggap darurat hingga tiga tahun setelah bencana, sebuah cetak biru yang dirancang agar sistem pendidikan tetap berjalan meski infrastruktur hancur.

Dalam tiga bulan pertama, fokus diarahkan pada penyederhanaan kurikulum menjadi kompetensi minimum, ketersediaan bahan belajar darurat, pembelajaran adaptif ruang terbatas, asesmen sederhana, serta dukungan psikososial untuk memastikan murid tidak kehilangan arah belajar di tengah situasi krisis.

Pada rentang tiga hingga dua belas bulan, kebijakan mengarah pada pemulihan akademik melalui kurikulum adaptif berbasis krisis, remedial intensif, pembelajaran fleksibel, dan asesmen transisi yang menekankan portofolio belajar murid.

“Memasuki satu hingga tiga tahun setelah bencana, pemerintah menitikberatkan pada penguatan kualitas pembelajaran, integrasi pendidikan kebencanaan secara permanen, penguatan inklusi, serta monitoring jangka panjang terhadap literasi, numerasi, kehadiran, dan kesejahteraan psikososial siswa.”

Toni menambahkan bahwa pemerintah telah menyusun Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan sebagai acuan nasional, lengkap dengan peta kompetensi yang disesuaikan jenjang pendidikan, sehingga setiap satuan pendidikan dapat mengintegrasikan literasi kebencanaan ke mata pelajaran relevan.

Ia menekankan bahwa panduan tersebut penting agar sekolah tidak hanya bereaksi terhadap bencana, tetapi membangun budaya kesiapsiagaan yang berkelanjutan dan berbasis ilmu.

Di tengah kerangka kebijakan yang rapi ini, berbagai laporan lapangan menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan pada konsep, tetapi pada realisasi infrastruktur dasar seperti akses jalan, air bersih, jaringan internet, dan ruang kelas yang masih minim.

Di beberapa wilayah Aceh, misalnya, guru harus berjalan kaki menembus jalur berlumpur untuk memastikan murid tetap mendapatkan modul harian, sementara di sebagian Sumatera Utara, beberapa sekolah masih terendam dan belum dapat digunakan.

Dalam kenyataannya, bencana selalu memperlihatkan jurang keadilan ketika sistem yang rapuh akhirnya telanjang di hadapan publik, seperti mesin birokrasi yang tersengal-sengal ketika rakyat paling membutuhkan perlindungan paling dasar.

Fenomena ketidakadilan struktural dalam layanan pendidikan pascabencana ini semakin nyata ketika ribuan keluarga harus menunggu kejelasan ruang belajar sementara, sementara prosedur administrasi berlapis bergerak seolah menapaki jalan panjang tanpa ujung.

Pada titik inilah publik mempertanyakan mengapa negara kerap tampak gagap menghadapi penderitaan yang berulang, seolah bencana adalah tamu asing yang datang tanpa pernah memberi isyarat, padahal catatan sejarah menunjukkan bahwa wilayah-wilayah tersebut telah berkali-kali dihantam banjir, gempa, dan longsor, namun perbaikan sistemik selalu berjalan setengah hati.

Dalam konteks regulasi, pakar kebijakan publik dari Universitas Syiah Kuala, Mursyid Hasan, menilai bahwa keberanian memberi otonomi pembelajaran kepada pemda adalah langkah tepat, tetapi harus dibarengi percepatan dukungan anggaran agar sekolah tidak dibiarkan menambal kebutuhan dengan swadaya.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu memastikan mekanisme pendataan sekolah terdampak dilakukan secara akurat agar alokasi bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi ketimpangan antarwilayah.

Menurut Mursyid, pengalaman berbagai negara yang mengalami bencana besar menunjukkan bahwa reformasi pendidikan pascabencana harus cepat, terukur, dan didukung sistem komunikasi lintas sektor yang solid.

Baca Juga :  "Dana BOS Diduga Mengendap, Isu Suap Kepala Sekolah Picu Gelombang Protes Publik"

Baca Juga :  "Kemendikdasmen Tetapkan Jadwal TKA 2026 untuk SD dan SMP"

Di tingkat global, perhatian terhadap pendidikan pascabencana semakin besar setelah berbagai studi menunjukkan bahwa hilangnya layanan belajar selama lebih dari tiga bulan dapat berdampak jangka panjang terhadap kemampuan literasi dan numerasi generasi muda.

Kondisi inilah yang menjadi dasar banyak negara memasukkan pendidikan kebencanaan sebagai kurikulum wajib, sehingga murid tidak hanya siap menghadapi bencana, tetapi juga dapat menjaga keselamatan diri dan lingkungan.

Toni menegaskan bahwa Indonesia perlu bergerak ke arah yang sama, mengingat risiko bencana yang tinggi dan penyebarannya yang merata di seluruh wilayah.

Jika sistem tidak segera diperbaiki, maka rakyat akan terus menjadi korban putaran ketidakadilan yang berjalan seperti roda raksasa tanpa rem—menggilas mereka yang sudah paling lemah.

Masa depan pendidikan di wilayah terdampak bencana bergantung pada kemampuan negara untuk mendengar suara terdalam masyarakat yang menuntut keadilan layanan, kecepatan pemulihan, dan keberanian membangun sistem yang benar-benar tangguh. Sebab bagi para murid yang kehilangan sekolah, rumah, bahkan rasa aman, kebijakan bukan sekadar instruksi administratif melainkan jembatan yang menentukan apakah mereka dapat melangkah kembali dengan penuh harapan atau justru terseret dalam arus ketidakpastian yang berkepanjangan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *