Aspirasimediarakyat.com — Gelombang demonstrasi Agustus lalu kembali memukul panggung keamanan nasional ketika angka penahanan 1.038 orang mencuat sebagai cermin retak penanganan kebebasan berpendapat. Seakan negara berubah menjadi mesin raksasa yang menangkap bayangan, mengumpulkan siapa saja yang melintas di tengah ribut protes sebagai “ancaman”, dan membiarkan logika hukum tersesat dalam labirin kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, teriakan publik yang menuntut keadilan terdengar seperti gema dari ruang yang dipenuhi asap: keras, panas, namun belum tentu didengar.
Di tengah tensi itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pihaknya resmi merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengkaji ulang keseluruhan penahanan tersebut. Rekomendasi itu disampaikan usai Rapat Pleno Komisi di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025), ketika komisi menilai bahwa angka penangkapan dalam jumlah sebesar itu sulit dijustifikasi secara proporsional.
Jimly menjelaskan bahwa meskipun demonstrasi berlangsung dalam skala besar dan tidak terhindarkan dari gesekan, tindakan represif yang menjaring lebih dari seribu orang tidak bisa dilepaskan dari kewajiban aparat untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam kepatuhan terhadap standar hukum acara yang berlaku.
Komisi menekankan perlunya evaluasi menyeluruh sehingga jumlah tahanan dapat dikurangi, sejalan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kepolisian dan ketentuan due process of law. Jimly menyatakan bahwa pengawasan publik atas tindakan aparat bukan ancaman stabilitas, melainkan fondasi kepercayaan terhadap negara hukum.
Dalam evaluasi tersebut, kelompok rentan mendapatkan perhatian khusus. Jimly menyoroti pentingnya perlakuan khusus bagi perempuan, difabel, dan anak-anak, baik dalam proses hukum maupun penanganan lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap penegak hukum wajib memastikan perlindungan tambahan sebagai wujud pemenuhan prinsip non-diskriminasi yang diterapkan dalam hukum nasional maupun standar HAM internasional.
Salah satu poin yang ditekankan komisi adalah kemungkinan pemberian penangguhan penahanan apabila proses hukum tidak dapat dihentikan. Opsi tersebut, menurut Jimly, merupakan mekanisme legal yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan hak individu yang ditangkap.
Pada bagian lain rekomendasi, Komisi juga menyampaikan bahwa hasil kajian Kapolri akan diumumkan pada waktunya setelah proses internal rampung. Penentuan waktu tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi, sesuatu yang belakangan menuai kritik dalam sejumlah operasi keamanan sejak demonstrasi pecah.
“Namun, apa yang paling mencolok bukan hanya angka penahanan, tetapi juga selektivitas kasus yang muncul sebagai sorotan publik. Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD mengungkapkan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus kepada tiga orang yang dinilai memiliki status sensitif dalam konteks hak asasi manusia dan legalitas penangkapan.”
Ketiga orang itu ialah mantan pegawai AIPA Laras Faizati serta dua aktivis lingkungan dan pembela HAM, Dera dan Munif. Menurut Mahfud, ketiganya patut mendapatkan prioritas evaluasi karena terdapat indikasi bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa pemeriksaan awal yang memadai.
Mahfud menyatakan bahwa “kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu segera dilepas,” menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa tindakan aparat tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, khususnya mengenai kewajiban pemeriksaan sebelum penetapan tersangka.
Situasi ini diperparah dengan informasi bahwa Dera dan Munif ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan pada 27 November 2025. Praktik semacam itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana, yang mewajibkan pemeriksaan awal untuk memastikan adanya bukti permulaan yang cukup.
Adapun Laras Faizati didakwa menghasut publik dalam demonstrasi akhir Agustus 2025. Dakwaan tersebut dikaitkan dengan kematian tragis Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus. Kasus Affan sendiri menjadi simbol kegagalan koordinasi dan minimnya kontrol operasional di lapangan.
Pada titik ini, sorotan publik bergerak bukan hanya pada penahanan massal, tetapi pada kedalaman kerentanan hukum warga sipil ketika aparat menafsirkan ancaman secara sepihak. Ada kekhawatiran bahwa hukum berubah menjadi pagar listrik: bekerja selektif, menyetrum siapa pun yang mendekat tanpa membedakan niat dan fakta.
Inilah bagian yang membuat publik geram: bagaimana mungkin negara bersikap seperti raksasa yang kehabisan kendali, menyapu ribuan orang sekaligus dengan tangan gemetar yang tak bisa membedakan antara pelaku dan saksi, antara penonton dan terseret situasi? Metafora ini mungkin terdengar absurd, tetapi realitas di lapangan jauh lebih sombong daripada fiksi yang pernah ditulis.
Dalam kerangka hukum, Komisi menekankan pentingnya proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Tiga prinsip yang selama ini menjadi indikator utama reformasi kepolisian sebagaimana diamanatkan oleh berbagai regulasi termasuk UU No. 2/2002 tentang Kepolisian, KUHAP, dan standar hak asasi manusia.
Publik berharap proses evaluasi ini tidak hanya menghasilkan angka baru, tetapi melahirkan standar baru penanganan masyarakat dalam aksi unjuk rasa. Kejelasan SOP, pengawasan internal, hingga pelibatan lembaga eksternal diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks lebih luas, kasus ini menjadi cermin bahwa reformasi kepolisian bukan sekadar agenda administratif, tetapi fondasi demokrasi yang mengatur hubungan negara dengan warga. Tanpa reformasi yang serius, ruang publik akan tetap menjadi medan rawan bagi penyalahgunaan wewenang.
Jika proses evaluasi dilakukan tanpa keberanian, maka rekomendasi ini hanya akan berubah menjadi arsip yang berdebu. Negara tidak boleh membiarkan warganya menjadi pion dalam papan catur kekuasaan, sementara hukum bergeser menjadi tirai tipis yang mudah koyak. Dalam absurditas seperti ini, rakyat tidak hanya melihat dan mendengar—mereka dihantam oleh kebijakan yang semestinya melindungi mereka.



















