Aspirasimediarakyat.com — Ledakan kritik publik terhadap kebijakan pertanahan di Ibu Kota Nusantara kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi mencabut aturan hak guna usaha hingga 190 tahun—sebuah beleid yang sejak awal dinilai bak “karpet merah” bagi para pemodal besar. Dalam suasana kekecewaan yang tajam, publik mempertanyakan bagaimana mungkin negara bersedia menyerahkan tanah hampir dua abad lamanya kepada pihak swasta, ketika masyarakat kecil saja kerap terjepit dalam konflik agraria tanpa akhir.
Dinamika tersebut memantik respons cepat dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. Ia menilai Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi menyesuaikan Undang-Undang IKN pasca putusan MK. Menurutnya, Perppu adalah jalur paling realistis untuk mengatasi perubahan mendesak tanpa harus menunggu proses legislasi yang panjang.
Dalam penjelasannya, Dede menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga segala ketentuan menyangkut durasi hak atas tanah di IKN wajib disesuaikan. Perppu menjadi opsi hukum yang memungkinkan pemerintah memperbaiki pasal-pasal terdampak tanpa revisi menyeluruh terhadap UU IKN.
“Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan undang-undang, hanya pasal tertentu yang di-Perppu-kan. Proses revisi undang-undang itu panjang,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Dede juga mengingatkan bahwa prinsip dasar agraria Indonesia tidak membenarkan penguasaan lahan oleh lembaga nonpemerintah dalam durasi yang berlebihan. Ia menyebut bahwa durasi hingga 190 tahun pada dasarnya menyamai klaim hak milik karena melampaui beberapa generasi.
“190 tahun itu bisa tiga generasi. Sama saja menguasai lahan,” tegasnya.
Dari perspektif hukum agraria, aturan tersebut memang berpotensi menabrak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), terutama terkait prinsip kontrol negara terhadap tanah. Durasi penguasaan yang kelewat panjang dapat melemahkan otoritas negara dan menciptakan ketimpangan akses lahan.
Dede mencontohkan banyak kasus perkebunan dan kehutanan di masa lalu yang dibiarkan dikelola pihak swasta terlalu lama hingga menimbulkan klaim kepemilikan. Situasi serupa dianggap berpotensi terjadi di IKN jika ketentuan super-panjang tetap dipertahankan.
Dalam putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, MK resmi membatalkan skema dua siklus pemberian HGU, HGB, dan hak pakai yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai. MK menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Ketentuan yang dibatalkan tersebut awalnya termuat dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN serta diperinci dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024. Melalui beleid itu, pemerintah sebelumnya memberikan ruang dua siklus konsesi: satu siklus pertama hingga 95 tahun dan siklus kedua 95 tahun lagi, total 190 tahun.
“Kebijakan tersebut kala itu dipromosikan untuk menarik investor dan menjamin kepastian usaha dalam proyek pembangunan IKN. Pemerintah berargumen bahwa durasi panjang akan memberikan stabilitas bagi investasi jangka panjang.”
Namun, MK menilai durasi tersebut tidak sesuai dengan struktur konstitusi dan prinsip pembatasan kewenangan dalam sektor agraria. MK menegaskan bahwa konsesi tetap dapat diberikan tetapi harus mengikuti koridor hukum nasional, yaitu jangka waktu maksimal yang selama ini berlaku dalam regulasi pertanahan Indonesia.
Putusan MK tersebut memaksa pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh proses pemberian hak atas tanah di IKN. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pemerintah menyambut putusan itu dan memastikan bahwa koreksi yang dilakukan MK menyasar durasi, bukan kepastian berusaha.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi durasi hak, bukan kepastian berusaha,” jelas Nusron.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) juga menyatakan siap menyesuaikan seluruh proses teknis di lapangan. Juru Bicara OIKN Troy Pantouw menegaskan bahwa lembaganya menghormati putusan MK dan akan bekerja sama dengan ATR/BPN dalam menyiapkan aturan turunan.
Troy menambahkan bahwa pembangunan fisik IKN tidak akan terganggu. Menurutnya, target penyelesaian ekosistem legislatif dan yudikatif tetap berjalan sesuai rencana, yakni tahun 2028 berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Di balik penjelasan teknis tersebut, terdapat kerisauan publik bahwa kebijakan tanah super-panjang berpotensi menggeser kepentingan masyarakat lokal. Kekhawatiran ini mencuat terutama setelah sejumlah wilayah di IKN mengalami penataan ulang lahan dalam skala besar.
Pada titik inilah tensi kembali naik di tengah pemberitaan: publik melihat aturan 190 tahun itu sebagai bentuk keberpihakan kelewat jauh kepada modal besar, sementara rakyat kecil terus berhadapan dengan konflik lahan dan ketidakpastian hak atas tanah. Kebijakan semacam itu—sebelum dibatalkan MK—dinilai sebagai “hadiah istimewa” yang menggerus martabat negara dalam menjaga sumber daya strategisnya sendiri.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa keberlanjutan pembangunan IKN tetap menjadi prioritas. Pemerintah berupaya memastikan bahwa mekanisme hak atas tanah pasca putusan MK tetap memberikan kepastian hukum bagi investor, tanpa mengorbankan prinsip konstitusional.
Perdebatan tentang durasi hak atas tanah di IKN ini diyakini akan terus berlanjut, terutama menyangkut posisi negara dalam menjaga kedaulatan agraria sekaligus menjamin iklim investasi. Usulan Dede Yusuf agar Presiden menerbitkan Perppu dipandang sebagai titik temu antara kecepatan penyesuaian hukum dan kebutuhan menjaga stabilitas pembangunan.
Pada akhirnya, putusan MK ini menjadi pengingat keras bahwa negara tidak boleh terlalu murah hati menyerahkan aset tanahnya. Di tengah ambisi besar membangun ibu kota baru, publik berharap negara tidak menjadi tamu di tanahnya sendiri—sebuah ironi pahit yang selama ini membayangi banyak konflik agraria di Indonesia.



















