Aspirasimediarakyat.com — Gelombang panas terasa sejak awal persidangan gugatan perdata nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara PT Jawa Pos melawan Nany Wijaya dari PT Dharma Nyata Press, ketika perdebatan tentang legalitas ahli nyaris berubah menjadi tontonan muram tentang bagaimana sebagian pihak mencoba menggoyang pijakan hukum demi kepentingan sempit. Ketegangan itu seolah menunjukkan bahwa dalam setiap sengketa korporasi, selalu ada upaya menusuk dari balik meja melalui manuver yang—bagi kepentingan publik—tampak seperti permainan kotor di ruang sidang.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (19/11) itu memang berjalan dinamis. Kuasa hukum penggugat sempat mempertanyakan legalitas Prof. Dr. Nindyo Pramono, ahli hukum bisnis yang diajukan PT Jawa Pos. Perdebatan berlangsung cukup intens, mengingat status ahli memiliki pengaruh kuat terhadap arah argumentasi para pihak.
Namun, tensi itu langsung diputus oleh Ketua Majelis Hakim Silvi Yanti Zulfia. Dengan tegas ia menyatakan bahwa Prof Nindyo telah mendapatkan izin resmi untuk hadir sebagai ahli sebagaimana prosedur persidangan. Pernyataan tersebut menutup ruang polemik, menegaskan bahwa proses hukum tetap berada pada jalur formal yang benar.
Keputusan hakim ini sekaligus mengamankan kedudukan ahli dalam perkara yang penuh dimensi teknis mengenai hukum korporasi, kepemilikan saham, dan skema nominee yang kerap menimbulkan tafsir berbeda antarpraktisi hukum.
Di luar ruang sidang, perhatian publik justru tertuju pada sosok Prof Nindyo. Rekam jejaknya di dunia akademik dan kontribusinya pada penataan regulasi nasional membuat kehadirannya dianggap sebagai salah satu titik terang dalam perkara yang kompleks ini.
Prof Nindyo adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah mengajar lebih dari 44 tahun sebelum memasuki masa purnatugas pada 2024. Bidang keahliannya meliputi hukum perseroan terbatas, penanaman modal, pasar modal, hingga struktur korporasi.
Buku rujukannya, Hukum Perseroan Terbatas, menjadi pegangan utama banyak advokat, notaris, dan konsultan bisnis di Indonesia. Selama puluhan tahun, ia terlibat dalam pengembangan materi ajar yang digunakan luas di berbagai fakultas hukum.
“Tidak berhenti di ruang kelas, Prof Nindyo juga turut menjadi bagian penting dalam penyusunan kerangka regulasi di Indonesia. Ia pernah duduk sebagai anggota panitia perubahan regulasi perseroan hingga lahirnya UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, tonggak utama hukum korporasi modern di Indonesia.”
Pengalaman itu menunjukkan bahwa otoritas akademiknya bukan sekadar teori, tetapi berperan dalam membentuk pilar hukum perusahaan yang berlaku hingga kini. Karena itu pula, kehadirannya dalam perkara Jawa Pos—Dharma Nyata Press dipandang sebagai upaya menyambungkan persoalan teknis di sidang dengan fondasi normatif yang benar.
Dalam sejumlah perkara strategis, namanya juga sering tampil sebagai ahli. Dari kasus Pertamina–Blok Basker Manta Gummy hingga sengketa terkait struktur kerja sama smelter di tubuh PT Timah Tbk, ia kerap dipanggil Jaksa Penuntut Umum maupun pihak swasta untuk menjelaskan aspek hukum korporasi yang rumit.
Rekam jejak tersebut menunjukkan pengakuan institusional atas kompetensi dan integritas akademiknya. Karena itu, keberatannya dalam sidang kali ini terasa seperti upaya memukul angin—menggugat figur yang selama puluhan tahun justru membangun pilar hukum dagang nasional.
Dalam persidangan Jawa Pos melawan Dharma Nyata Press, Prof Nindyo memberikan keterangan mengenai definisi nominee, legalitas perjanjian nominee, penanaman modal, hingga syarat pendirian perseroan terbatas. Topik-topik tersebut selama bertahun-tahun menjadi fokus riset dan pengajarannya.
Setiap pertanyaan dijawab dengan merujuk ketentuan undang-undang, praktik administrasi perseroan, serta pengalaman panjangnya dalam membaca struktur korporasi. Penjelasan itu menjadi elemen penting bagi majelis hakim untuk menilai posisi hukum masing-masing pihak.
Namun, di tengah paparan objektif itu, terasa kontras mencolok ketika sebagian pihak mencoba mengaburkan substansi perkara dengan menggiring persidangan pada perdebatan teknis yang sebenarnya tidak relevan. Gerak-gerik demikian kerap dianggap sebagai taktik usang untuk menggeser fokus dari inti sengketa, sebuah pola yang terus terulang dalam konflik korporasi yang melibatkan kepentingan besar.
Prof Nindyo menegaskan, dalam skema nominee, terdapat dua entitas penting: legal owner dan beneficiary owner. Legal owner adalah pihak yang secara formal tercatat sebagai pemegang saham, sedangkan beneficiary owner adalah pihak yang secara substantif berhak atas manfaat kepemilikan.
“Siapa yang berhak atas kepemilikan saham? Beneficiary owner selaku penerima manfaat (PT Jawa Pos),” ujar Nindyo dalam keterangannya.
Penjelasan ini menjadi salah satu kunci interpretasi hukum yang akan dipertimbangkan hakim, mengingat sengketa kepemilikan saham kerap menjadi sengketa paling rumit dalam konteks perseroan terbatas, terutama ketika ada relasi hukum antara perjanjian nominee, penanaman modal, dan penguasaan manfaat.
Keterangan komprehensif itu diharapkan mampu menjernihkan isu yang sejak awal diperdebatkan dalam gugatan ini. Dengan dasar-dasar hukum yang jelas, majelis hakim memiliki ruang lebih kuat untuk menimbang fakta dan argumentasi kedua belah pihak secara proporsional.
Perkara ini sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut struktur kepemilikan pers perusahaan besar dan potensi dampaknya terhadap model bisnis media di Indonesia. Transparansi kepemilikan saham di perusahaan pers menjadi poin penting dalam menjaga integritas industri yang berperan mengawasi kekuasaan.
Persidangan hari itu menyisakan pesan penting: bahwa di tengah tarik-menarik kepentingan korporasi, kehadiran ahli yang kredibel adalah benteng yang menjaga agar proses peradilan tidak dibajak oleh kepentingan sesaat. Namun sayangnya, masih saja ada pihak yang mencoba menggiring proses hukum ke arah yang tak lebih dari trik murahan—sebuah gambaran bahwa pertempuran di ruang sidang tak hanya soal argumen, tetapi juga soal keberanian melawan intrik yang menyimpang dari kepentingan rakyat dan keadilan substantif.



















