“Angin Baru Pembenahan Negara: Putusan MK Bongkar Praktik Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil”

Komisioner Kompolnas Cak Anam menegaskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil bila tak berkaitan dengan fungsi kepolisian. Hanya posisi yang bersinggungan dengan penegakan hukum—seperti BNN, BNPT, atau KPK—yang menjadi pengecualian sesuai regulasi.

Aspirasimediarakyat.comDalam derasnya tuntutan demokrasi yang semakin dewasa, publik kembali disuguhi pemandangan pahit tentang perlintasan kewenangan yang tak lagi sekadar janggal, melainkan terasa sebagai penghinaan terhadap akal sehat. Di tengah ketidakpuasan yang menumpuk, praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan-jabatan sipil selama bertahun-tahun terlihat bak celah kekuasaan yang dibiarkan tumbuh menjadi raksasa. Banyak yang menyebutnya sebagai bentuk “dwifungsi gaya baru” yang mencederai amanat reformasi dan merampas hak warga sipil dalam kompetisi jabatan negara. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pekan ini menjadi pukulan telak bagi pola lama yang selama ini hidup subur di balik dalih kebutuhan.

Di satu sisi, ketegasan MK memberi kembali ruang bernapas bagi prinsip netralitas aparat negara yang sejak reformasi 1998 menjadi fondasi demokrasi Indonesia. Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu membatalkan Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang selama ini menjadi dasar hukum penempatan polisi aktif di jabatan non-kepolisian hanya bermodalkan izin Kapolri. Dengan demikian, penugasan semacam itu kini tak lagi bisa dilakukan tanpa proses mundur atau pensiun dari dinas aktif.

Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (14/11/2025), yang menyatakan bahwa permohonan uji materi yang diajukan pemohon, Syamsul Jahidin, dikabulkan seluruhnya. Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan menjadi sorotan luas berbagai kalangan, mulai dari aktivis, akademisi, birokrat, hingga organisasi masyarakat sipil.

Syamsul, sebagai pemohon, menilai norma lama telah menyebabkan fenomena maraknya anggota Polri aktif menduduki posisi strategis di kementerian dan lembaga negara, tanpa proses peralihan status. Menurutnya, hal itu mencederai prinsip meritokrasi, merugikan hak konstitusional warga profesional sipil, serta melahirkan ketimpangan dalam akses jabatan publik.

Lebih jauh, argumen pemohon menyentuh persoalan yang selama ini mengendap di ruang publik: norma lama dianggap memunculkan dwifungsi Polri, karena aparat kepolisian dapat menjalankan peran keamanan sekaligus fungsi pemerintahan dan sosial kemasyarakatan. Sebuah kondisi yang mengingatkan publik pada masa gelap otoritarianisme yang coba ditinggalkan bangsa ini.

Daftar pejabat yang disebut pemohon dalam berkas perkara juga mencuri perhatian. Mereka termasuk sejumlah perwira tinggi yang saat ini memegang jabatan strategis di lembaga-lembaga vital. Sebut saja Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto, Sekjen KKP Komjen Pol Rudy Heriyanto, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, Wakil Kepala BSSN Komjen Albertus Rachmad Wibowo, hingga Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono. Di luar itu, terdapat pula perwira yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal DPD RI dan pejabat di kementerian-kementerian baru, seperti Kementerian Haji dan Umrah.

Selain itu, daftar jabatan sipil lain juga memanjang: Wakil Kepala BGN Brigjen Sony Sanjaya, Plt Dirjen Imigrasi Brigjen Yuldi Yusman, pejabat Kementerian Kehutanan Brigjen Rahmadi, hingga Irjen Prabowo Argo Yuwono yang menjabat Inspektur Jenderal Kementerian UMKM. Semua jabatan itu kini berada dalam posisi krusial pasca-putusan MK.

Baca Juga :  Editorial: "Ketika Kecepatan Tak Selalu Sejalan dengan Keadilan Sosial"

Baca Juga :  "Prabowo Siapkan Bersih-Bersih Direksi Himbara, Arahkan Bank ke Rakyat"

Baca Juga :  "Peta Jalan Solar Euro 5, Antara Janji Mutu dan Kesiapan Kilang"

Di tengah dinamika tersebut, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, atau Cak Anam, memberi penjelasan hukum yang mempertegas konteks putusan. Menurutnya, undang-undang kepolisian memang secara prinsip melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil jika tugas tersebut tidak berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.

“Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada Kompas.com, Sabtu (15/11/2025). Pernyataan ini turut meluruskan persepsi publik bahwa tidak semua penempatan polisi di jabatan sipil otomatis salah, tetapi harus melalui parameter yang ketat.

Cak Anam menjelaskan bahwa jabatan-jabatan yang berkaitan dengan penegakan hukum memang dikecualikan. Jabatan seperti di BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang bersinggungan dengan kerja kepolisian dapat dianggap relevan dan diperbolehkan. Aturan ini, katanya, telah diatur di dalam regulasi ASN dan peraturan pemerintah terkait.

Karena itu, evaluasi penempatan harus merujuk pada daftar jabatan yang dinilai relevan secara hukum. Tanpa relevansi jelas, penempatan tersebut otomatis melanggar prinsip dasar penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Penjelasan Cak Anam juga membuka pembahasan penting mengenai perbedaan Polri dan TNI dalam konteks penempatan jabatan sipil. Polri, sebagai institusi sipil, memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Jika terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan sipil, anggota Polri tetap diproses melalui pengadilan umum sebagai bagian dari tradisi sipil yang melekat.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan daftar jabatan yang benar-benar membutuhkan keahlian kepolisian. Menurutnya, kebutuhan institusional harus tetap menjadi dasar kebijakan, bukan semata-mata keinginan politik atau pendekatan kekuasaan yang kabur batasnya.

“Di tengah berbagai argumentasi hukum itu, muncul pula satu pertanyaan besar: mengapa fenomena penempatan aparat aktif di jabatan sipil bisa berlangsung begitu lama? Publik menduga bahwa ada pola pembiaran yang mengakar, di mana lembaga negara lebih memilih jalan pintas ketimbang membenahi sistem rekrutmen dan meritokrasi.”

Banyak kalangan menilai praktik tersebut merupakan pembajakan senyap terhadap hak warga sipil yang selama ini berkompetisi dalam sistem seleksi ASN. Kritik keras menuding praktik ini sebagai bentuk kemewahan struktural yang hanya dinikmati para pejabat berbintang, sementara rakyat kecil terus dihimpit birokrasi yang tidak ramah. Sebuah kontras yang mencolok di tengah retorika reformasi kelembagaan.

Meski begitu, para pengamat tata kelola negara menilai putusan MK kali ini justru dapat menjadi pintu masuk reformasi baru. Dengan adanya keharusan mundur atau pensiun, proses penempatan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Beban politik dan konflik kepentingan pun dapat ditekan.

DPR juga ikut merespons putusan ini. Pimpinan Komisi III segera menyatakan akan mengkaji langkah-langkah tindak lanjut, termasuk potensi penyusunan Panitia Kerja (Panja) untuk reformasi Polri, Kejaksaan, dan peradilan. Langkah tersebut disebut penting untuk memastikan bahwa perubahan regulasi tidak berhenti sebatas putusan.

Kementerian dan lembaga negara pun kini berada pada fase penyesuaian. Jabatan-jabatan yang saat ini masih diisi anggota Polri aktif harus dikaji ulang berdasarkan relevansinya. Di titik ini, sejumlah menteri mulai menyiapkan proses transisi agar pelayanan publik tidak terganggu.

Baca Juga :  "Keracunan MBG Ungkap Celah Pengawasan Pangan Program Negara yang Belum Matang"

Baca Juga :  "Pergeseran Batas RI–Malaysia, Kedaulatan dan Hak Warga Terancam"

Pengamat hukum administrasi menilai bahwa perpindahan pejabat harus dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan kekosongan kewenangan. Namun, mereka menekankan bahwa transisi tidak boleh menjadi dalih untuk mempertahankan status quo yang sudah ditegaskan sebagai inkonstitusional.

Masyarakat sipil menyambut baik putusan tersebut. Lembaga antikorupsi, kelompok pro-demokrasi, hingga komunitas akademik melihat keputusan MK sebagai langkah penting untuk mengakhiri tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan.

Namun, di balik itu semua, masih ada pekerjaan besar yang menanti. Pemerintah perlu memastikan bahwa penyusunan daftar jabatan relevan benar-benar objektif dan tidak membuka ruang manipulasi baru. Regulasi turunan perlu disusun secara presisi agar celah lama tidak hidup kembali dalam bentuk baru.

Putusan MK bukan sekadar koreksi hukum—ia adalah penegasan ulang terhadap arah reformasi yang pernah diperjuangkan dengan darah dan air mata. Di tengah kelelahan publik atas berbagai skandal institusi, kehadiran putusan ini memberi harapan bahwa negara masih bisa berjalan pada rel konstitusi. Tetapi harapan itu tidak akan berarti apa-apa jika pola lama kembali menyelinap.

Rakyat muak melihat kursi-kursi empuk jabatan publik berubah menjadi gelanggang kekuasaan yang hanya bisa dinikmati segelintir elite berbintang. Putusan MK adalah pengingat keras bahwa negara ini bukan panggung para penguasa, melainkan rumah bagi rakyat yang hak-haknya terlalu lama digerus oleh sikap rakus dan manipulasi kedudukan. Kini, semua mata menunggu: apakah pemerintah benar-benar berani membongkar akar masalah ini, atau kembali membiarkan reformasi dipasung oleh tangan-tangan yang enggan melepaskan privilese?


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *