Hukum  

“Kejagung Gerebek Bea Cukai: Dugaan Korupsi Ekspor POME 2022 Buka Luka Lama Tata Niaga Sawit”

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama membenarkan adanya penyidikan dugaan korupsi ekspor POME. Ia memastikan proses hukum tengah berjalan dan kini berada di bawah kendali Kejaksaan Agung.

Aspirasimediarakyat.comNegara kembali diguncang aroma busuk korupsi di tubuh lembaga pemungut devisa. Kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menelusuri jejak gelap ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) — limbah cair sawit yang seharusnya tak jadi ladang cuan, namun justru diduga menjadi bancakan pejabat dan pengusaha pada 2022 lalu. Penggeledahan besar-besaran di kantor dan rumah pejabat Bea Cukai kembali membuka luka lama: negeri ini belum benar-benar lepas dari jerat maling berdasi yang menghisap darah rakyat melalui komoditas unggulan bangsa sendiri.

Rabu (22/10/2025), tim Jampidsus bergerak cepat. Sejumlah lokasi yang berhubungan langsung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) digeledah secara serentak. Aksi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025, yang diterbitkan sehari sebelumnya, 21 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, tak menampik kabar tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa penyidikan terkait dugaan korupsi ekspor POME memang tengah berlangsung di bawah kendali Kejagung. “Info itu benar karena Kejaksaan Agung sudah melakukan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Djaka menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan pendampingan hukum bagi pegawai yang diperiksa. Namun, ia juga menegaskan bahwa langkah pembenahan internal baru akan dilakukan setelah proses hukum di Kejagung rampung. Sikap ini memunculkan tanda tanya di publik: mengapa lembaga sebesar Bea Cukai selalu reaktif dan tak pernah proaktif mencegah kebusukan dari dalam?

Salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara. Dari tempat itu, penyidik menyita satu unit ponsel dan satu laptop yang diduga menyimpan jejak digital transaksi ekspor mencurigakan. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 16.30 WIB.

Masih di hari yang sama, penyidik juga menggeledah Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya. Dari lokasi ini, mereka menyita ponsel milik kepala kantor, laptop, flashdisk, lima akun CEISA (Customs Excise Information System and Automation), serta delapan bundel dokumen Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) tahun 2022–2023.

Tak berhenti di sana, penggeledahan meluas ke Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara dan kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi. Dari tempat ini, penyidik membawa pulang ponsel dan buku tabungan milik Fadjar — bukti-bukti yang bisa menjadi kunci membongkar aliran dana haram ekspor limbah sawit tersebut.

Tim Jampidsus juga bergerak ke Medan, tepatnya di BLBC Medan. Di sana, ponsel milik kepala kantor dan sejumlah pejabat eselon IV turut disita. Dokumen SHPIB tahun 2022 hingga 2024 pun diangkut untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara di Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) Jakarta, penyidik menyita dokumen penting seperti Buku Tarif Kepabeanan Indonesia tahun 2017 dan 2022, serta data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk CPO dan POME periode 2021–2025. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi klasifikasi barang — modus klasik untuk mengaburkan nilai ekspor dan mengurangi pungutan negara.

Dari sisi hukum, penyidikan ini membuka babak baru dalam penegakan akuntabilitas sektor ekspor sawit. Sebab, POME bukan produk utama, melainkan limbah cair hasil pengolahan minyak sawit mentah (CPO). Jika benar diekspor secara komersial tanpa mekanisme pajak yang semestinya, maka ada dua pelanggaran serius: penyalahgunaan klasifikasi barang dan potensi kerugian negara akibat penghindaran bea keluar.

Baca Juga :  12 Wanita Dikurung di Rumah Kosong di Surabaya, Dijanjikan Jadi Pemandu Lagu Karaoke

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan tegas mengatur, setiap ekspor komoditas strategis harus memenuhi klasifikasi tarif dan ketentuan cukai yang akurat. Bila manipulasi tarif dilakukan, pelakunya dapat dijerat Pasal 103 huruf a dan b, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Namun, publik menilai, masalahnya bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga sistem yang sudah lama dikuasai “mafia ekspor-impor” di tubuh Bea Cukai. Mereka yang seharusnya menjaga pintu gerbang ekonomi bangsa justru menjadi dalang kebocoran. “Inilah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang sudah muak melihat aparat berdasi bergelimang kuasa dan uang haram,” ujar seorang aktivis antikorupsi yang enggan disebutkan namanya.

Kasus POME 2022 menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Modus serupa telah berulang kali terjadi dalam ekspor batu bara, timah, hingga nikel. Hanya komoditasnya yang berganti, tetapi pola penyalahgunaan kewenangan dan permainan klasifikasi barang tetap sama: memanipulasi tarif untuk keuntungan kelompok tertentu.

Sejumlah pakar hukum ekonomi menilai, Kejagung harus mengusut tidak hanya pejabat pelaksana, tetapi juga pejabat pembuat kebijakan yang membuka celah terjadinya korupsi. “Penyidikan ini harus menyentuh level pengambil keputusan, bukan berhenti di staf teknis,” tegas Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Padjadjaran, Prof. Reni Sulastri.

Dari perspektif tata kelola, skandal ini menyoroti lemahnya pengawasan internal DJBC dan sistem audit lintas kementerian. Kementerian Keuangan sebagai induk Bea Cukai semestinya dapat membangun sistem early warning terhadap potensi penyimpangan ekspor. Namun, selama ini, mekanisme pengawasan masih reaktif dan bergantung pada temuan eksternal.

Sementara dari sisi publik, kasus ini kembali memperkuat persepsi negatif terhadap institusi pemungut pajak dan bea. Dalam survei Transparansi Internasional 2024, sektor kepabeanan masih masuk dalam tiga besar lembaga yang dianggap rawan korupsi.

Kemenkeu sejatinya memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan reformasi struktural di DJBC melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja DJBC. Namun implementasinya sering kali mandek di tengah jalan, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan jaringan ekonomi besar di sektor ekspor-impor.

Kini, semua mata tertuju pada langkah Kejaksaan Agung berikutnya. Apakah penyidikan ini akan menelusuri aliran dana hingga ke tingkat atas, atau kembali kandas seperti kasus-kasus sebelumnya?

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyitaan maupun jumlah pihak yang diperiksa. Namun publik berharap, kali ini penegakan hukum tidak lagi berhenti pada simbol, melainkan menyentuh akar busuk korupsi yang selama ini merampas hak rakyat dari devisa negara.

Jika Kejagung gagal menuntaskan kasus ini, maka itu bukan hanya kegagalan lembaga hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Sebab setiap rupiah yang bocor dari kas negara bukan sekadar angka—itu adalah napas rakyat yang dikorbankan oleh serigala-serigala berbaju dinas.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *