Aspirasimediarakyat.com — Bayangan penegakan hukum di tubuh Kejaksaan Agung kembali tercoreng. Aroma busuk korupsi yang dilakukan oleh segelintir jaksa justru menampar kepercayaan publik pada lembaga yang seharusnya berdiri di garda depan pemberantasan kejahatan keuangan negara. Ironi pun mencuat: ketika Kejagung begitu garang terhadap koruptor di luar, mereka justru tampak lunak ketika racun korupsi menetes di tubuhnya sendiri.
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengingatkan keras agar Kejagung tidak hanya “tajam keluar”, tetapi juga berani menegakkan pisau hukum ke dalam. Nasir menyoroti lemahnya penindakan terhadap dua eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro dan Iwan Ginting, yang hanya dijatuhi sanksi etik meski menerima uang hasil korupsi dari jaksa Azam Akhmad Akhsya.

Nasir mengaku banyak menerima desakan dari masyarakat yang geram atas sikap Kejagung tersebut. “Mereka berharap Kejaksaan harus tajam keluar, tapi juga tajam ke dalam,” ujarnya. Desakan itu, kata Nasir, bukan tanpa alasan. Publik sudah muak melihat bagaimana aparat penegak hukum kerap menegakkan hukum hanya ketika menyasar orang lain, bukan dirinya sendiri.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, kasus Hendri dan koleganya tidak bisa hanya disapu dengan sanksi etik berupa pencopotan jabatan. Ia menilai, penerimaan aliran dana dari jaksa Azam sudah memenuhi unsur dugaan pidana dan harus diusut tuntas oleh Kejagung. “Diusutlah secara pidana agar tidak menimbulkan diskriminasi dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam pandangan Nasir, sikap Kejagung yang enggan menindak pidana terhadap anggotanya justru berpotensi menciptakan standar ganda dalam hukum. “Ini bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga hukum,” ujarnya. Ia menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, Hendri dan kawan-kawan tentu memahami bahwa uang yang mereka terima kemungkinan besar berasal dari praktik kotor yang sedang ditangani jaksa Azam.
“Skandal ini bermula dari kasus pemerasan yang dilakukan jaksa Azam Akhmad Akhsya terkait uang barang bukti investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar. Uang yang semestinya dikembalikan kepada korban justru diselewengkan. Dalam dakwaan, Azam disebut membagi-bagikan uang haram itu ke sejumlah pejabat Kejari Jakarta Barat.”
Hendri Antoro dan Iwan Ginting masing-masing disebut menerima Rp500 juta. Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, menerima Rp300 juta; eks Kasi Pidum Kejari Jakbar, Sunarto, Rp450 juta; Kasi Pidum Kejari Jakbar, M. Adib Adam, Rp300 juta; dan Kasubsi Pratut, Baroto, Rp200 juta.
Namun dari seluruh nama itu, hanya Azam yang dijerat hukum secara pidana. Sementara rekan-rekannya yang turut menikmati uang hasil korupsi justru hanya dijatuhi sanksi administratif berupa pencopotan jabatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut sanksi tersebut sudah merupakan hukuman paling berat. “Sudah sanksi, sudah copot jabatan. Itu sudah paling berat,” kata Anang.
Pernyataan itu sontak menuai kritik keras. Publik menilai Kejagung tidak bisa menganggap pencopotan jabatan sebagai bentuk penegakan hukum. Sejumlah pengamat hukum menilai, bila Kejagung membiarkan perilaku ini, maka kredibilitas lembaga akan hancur. Kejaksaan akan berubah menjadi “benteng busuk” tempat berlindungnya jaksa nakal.
Kemarahan publik semakin menggelegak ketika Anang menyebut bahwa pejabat Kejari Jakarta Barat tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Pernyataan itu dianggap menyinggung nalar keadilan publik. “Bagaimana mungkin aparat hukum bisa tidak tahu sumber uang yang ia terima?” ujar salah satu pengamat hukum dari Universitas Indonesia yang menilai alasan itu sebagai bentuk pembelaan institusional yang lemah.
Di sisi lain, Kejagung berdalih tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengawasan internal. Namun hingga kini, publik belum mendengar langkah konkret apa pun. Tak ada penjelasan transparan soal audit internal, tak ada juga laporan tindak lanjut atas hasil penyidikan kasus Azam.
Sementara itu, Nasir Djamil menilai Kejagung semestinya mampu menjadi contoh moral bagi institusi penegak hukum lainnya. Ia mengingatkan, Presiden Joko Widodo maupun Menko Polhukam sebelumnya juga pernah menekankan pentingnya integritas jaksa. “Kalau internalnya kotor, bagaimana mau bersih-bersih di luar?” katanya.
Nasir pun mendorong agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah tegas dan berani. Baginya, keberanian menindak anggota sendiri adalah ujian sejati dari komitmen antikorupsi. “Kalau Jaksa Agung berani menyeret anggotanya ke meja hijau, publik akan kembali percaya,” ujarnya.
Namun hingga kini, Kejagung belum mengumumkan adanya penyelidikan pidana tambahan terhadap Hendri dan kawan-kawan. Hanya disebutkan bahwa kasus tersebut telah selesai di tingkat etik.
Beberapa aktivis antikorupsi bahkan menyebut Kejagung tengah memainkan taktik klasik: mengorbankan satu orang (Azam) untuk menyelamatkan struktur yang lebih besar. “Inilah wajah lembaga hukum kita, tajam ke bawah, tumpul ke dalam,” ujar seorang aktivis dari ICW dengan nada getir.
Di tengah desakan publik, sejumlah kalangan berharap Komisi III DPR RI dapat menggunakan hak pengawasan dan memanggil Jaksa Agung untuk memberikan penjelasan terbuka. Penegakan hukum tidak boleh menjadi panggung sandiwara di mana pelaku kejahatan dilindungi hanya karena mereka mengenakan seragam negara.
Rakyat butuh keadilan yang setara, bukan drama hukum yang menutup-nutupi borok sendiri. Kejaksaan Agung bukan benteng bagi maling berseragam, melainkan rumah bagi kejujuran dan keberanian moral. Jika pisau hukum tak lagi tajam ke dalam, maka tajam keluar pun tak ada artinya.
Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya soal uang ratusan juta rupiah, tapi soal harga diri lembaga hukum di mata rakyat. Bila Kejagung tetap memilih diam dan berlindung di balik sanksi etik, maka sejarah akan mencatat: keadilan di republik ini pernah kalah oleh solidaritas korupsi di dalam tubuh penegaknya sendiri.


















