Hukum  

“Api Busuk di Balik Seragam Cokelat: Saat Jaksa Jadi Penjarah Barang Bukti Rakyat”

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut para jaksa penerima uang tilapan Azam tak diproses pidana karena inisiatif korupsi berasal dari Azam sendiri. “Otaknya dia, inisiasi dari dia,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Aspirasimediarakyat.comDi tengah jargon keadilan yang kerap dielu-elukan, bau anyir kejahatan justru menyeruak dari dalam tubuh lembaga penegak hukum itu sendiri. Di ruang-ruang yang mestinya menjadi benteng kebenaran, para jaksa yang digaji dari keringat rakyat justru menilap uang hasil sitaan perkara. Skandal yang menyeret nama mantan jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, menelanjangi sisi gelap birokrasi hukum: korupsi di jantung keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mencoba memberi penjelasan. Ia mengatakan bahwa tidak ada pemrosesan pidana terhadap para jaksa penerima uang hasil tilapan Azam. Alasannya sederhana tapi menusuk nurani publik: “Karena yang proaktif dengan pengacara itu si Azam sendiri, inisiasi dari dia, otaknya dia,” ujar Anang, Jumat (10/10/2025).

Pernyataan itu sontak menimbulkan tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin para jaksa penerima uang “sitaan” bisa lolos dari jerat hukum hanya karena bukan mereka yang berinisiatif? Bukankah menerima uang hasil kejahatan sudah cukup untuk menodai integritas penegak hukum dan mencoreng nama lembaga Kejaksaan?

Kasus ini berawal dari tindakan Azam yang terbukti menilap barang bukti dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 23,9 miliar. Alih-alih menjaga amanah, Azam menjadikan uang itu sebagai ladang bancakan, dibagi-bagikan kepada keluarga dan para atasannya.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azam divonis tujuh tahun penjara karena terbukti bersekongkol dengan dua pengacara korban investasi bodong, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung. Namun di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi sembilan tahun penjara.

“Rincian penggunaan uang hasil tilapan itu mencengangkan. Dari total Rp 23,9 miliar, Azam mengantongi Rp 11,79 miliar. Dari jumlah itu, Rp 8 miliar diberikan kepada istrinya, Tiara Andini, Rp 200 juta kepada kakaknya, dan Rp 1,1 miliar untuk kepentingan pribadi. Sisanya dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.”

Surat dakwaan menyebut Azam mengalirkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, melalui Kepala Seksi Barang Bukti Dody Gazali pada Desember 2023. Hendri kemudian dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke bagian tata usaha selama satu tahun. Ia membantah menerima uang tersebut, namun tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan.

Baca Juga :  "Kerugian Negara Rp 237,94 M dalam Proyek Tanah Cilacap: Jejak Distribusi Uang dan Celah Hukum"

Nama-nama lain juga muncul dalam daftar hitam pembagian uang panas itu. Mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting, disebut menerima Rp 500 juta. Kepala Seksi Barang Bukti Dody Gazali mendapat Rp 300 juta, mantan Kasi Pidum Sunarto Rp 450 juta, Kasi Pidum M. Adib Adam Rp 300 juta, Kasubsi Pra-Penuntutan Baroto Rp 200 juta, dan seorang staf Rp 150 juta. Semua telah dijatuhi sanksi etik oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Namun, sanksi administratif bukanlah keadilan yang dicari rakyat. Di mata publik, hukuman seperti itu hanya seolah-olah memberi pelajaran, padahal sejatinya sekadar memindahkan borok dari satu meja ke meja lain. Kejahatan yang mencuri uang negara dan menodai marwah institusi tak seharusnya ditebus hanya dengan “tugas administrasi selama setahun.”

Dalam catatan resmi Jamwas, Iwan Ginting bahkan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung. Namun, ia hanya dipindahkan ke bagian tata usaha selama satu tahun, bukan dipidana.

Sementara itu, Anang Supriatna tidak menjelaskan secara rinci jenis sanksi bagi jaksa-jaksa lain yang ikut mencicipi hasil rampokan uang rakyat tersebut. Ketertutupan ini menimbulkan kesan bahwa Kejagung sedang berusaha menutup boroknya sendiri agar tidak tercium lebih jauh.

“Ketika tangan penegak hukum sendiri yang mencuri, kepada siapa lagi rakyat harus percaya? Para jaksa yang mestinya menuntut keadilan, kini justru bermain di panggung yang sama dengan para maling berdasi. Mereka bukan hanya menghancurkan kepercayaan publik, tapi juga menginjak-injak hukum yang mereka sumpah untuk tegakkan.”

Padahal, regulasi di Indonesia jelas. Berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatannya dapat dijerat pidana, apalagi bila uang itu berasal dari hasil tindak pidana. Dalam konteks ini, alasan “inisiatif bukan dari mereka” tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga :  "Vonis Ringan Empat Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkomsigma: Rakyat Bertanya, di Mana Keadilan Itu?"

Para ahli hukum menilai seharusnya Kejagung tidak berhenti pada sanksi etik. Penyidik wajib menindaklanjuti temuan aliran dana yang mengarah pada pejabat struktural di bawah sistem penuntutan. Bila tidak, publik akan menilai lembaga itu sebagai sarang impunitas—tempat para penjahat berdasi bersandar dengan aman.

Skandal ini seolah menjadi potret sistem pengawasan internal yang tumpul ke dalam. Kejaksaan, yang selama ini menjadi simbol tegaknya hukum, justru mempertontonkan kebobrokan dari dalam tubuhnya sendiri. Tidak cukup dengan mencopot jabatan; perlu ada langkah hukum yang setara dengan kerusakan moral yang ditimbulkan.

Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk. Setiap jaksa yang “kecipratan” uang hasil tilapan bisa saja berlindung di balik dalih serupa—bahwa mereka bukan inisiator. Padahal, hukum tidak bekerja atas dasar siapa yang mulai, tapi siapa yang ikut menikmati hasil kejahatan.

Krisis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum semakin dalam. Ketika masyarakat menyaksikan penegak hukum yang melanggar hukum tanpa konsekuensi nyata, keyakinan terhadap sistem keadilan perlahan runtuh. Di titik inilah, reformasi internal Kejaksaan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keharusan moral dan institusional.

Dan di ujung cerita busuk ini, rakyat kembali menjadi korban. Mereka yang berharap keadilan, justru disuguhi tontonan memalukan dari para penjaga hukum yang berubah menjadi garong berjubah toga. Bila api keadilan padam di tangan penegak hukum sendiri, bangsa ini hanya akan menyisakan abu: abu kepercayaan, abu harapan, dan abu moral yang kian menghitam.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *