Hukum  

“Hakim Nonaktif Djuyamto Siap Kembalikan Uang Rp5,5 Miliar, Bayang-bayang Suap Masih Menggelayut di Meja Hukum”

Terdakwa suap terkait putusan lepas kasus ekspor CPO, Djuyamto (kanan), tampak meninggalkan ruang sidang usai sidang lanjutan diskors di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Aspirasimediarakyat,comDi balik toga yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, tersingkap noda yang mengoyak kepercayaan publik. Nama-nama yang dulu disapa “Yang Mulia” kini berjejer di kursi pesakitan, terseret dalam perkara suap yang menelanjangi wajah muram lembaga peradilan. Hakim nonaktif Djuyamto, salah satu terdakwa dalam perkara suap senilai Rp40 miliar, kini berupaya mengembalikan uang Rp5,5 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebuah langkah yang mungkin dianggap itikad baik, tapi bagi rakyat, tetap menyisakan getir: bagaimana keadilan bisa dijual-beli di ruang yang seharusnya suci?

Rencana pengembalian dana itu diungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Kuasa hukum Djuyamto menjelaskan, uang tersebut berasal dari hasil penjualan tanah untuk kantor terpadu Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura yang pernah dikelola kliennya. Proses penjualan kini tengah berjalan, dan hasilnya akan disetorkan langsung ke rekening penitipan Kejagung.

“Tanah itu sudah dalam proses penjualan. Nilainya Rp5,5 miliar dan akan kami serahkan melalui rekening penitipan milik Kejagung,” ujar kuasa hukum Djuyamto di hadapan majelis hakim.

Rencana itu, lanjutnya, dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral terdakwa terhadap dana yang sempat mengalir dari proyek tersebut. Penyerahan uang akan dilakukan secara tunai atau melalui virtual account yang dikelola Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  "Vonis Ringan Empat Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkomsigma: Rakyat Bertanya, di Mana Keadilan Itu?"

Ketua majelis hakim Effendi mempersilakan langkah tersebut, dengan catatan koordinasi langsung dilakukan dengan jaksa agar proses administrasi pengembalian berjalan sesuai aturan.

“Tak hanya Djuyamto, hakim lainnya yang juga menjadi terdakwa, Agam Syarief Baharudin, turut berencana mengembalikan Rp1 miliar yang berasal dari pencairan reksa dana pribadi. “Itu akan kami serahkan dalam waktu dekat,” ujar tim penasihat hukumnya di persidangan.”

Hakim Effendi kemudian menegaskan, segala bentuk pengembalian dana harus dilaporkan resmi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini, meski tampak sebagai penyesalan, tak serta-merta menghapus noda kejahatan yang telah mencoreng citra lembaga peradilan.

Perkara ini sendiri berawal dari dugaan penerimaan suap oleh majelis hakim dalam penanganan kasus korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa mengungkapkan, uang suap tersebut berasal dari tiga korporasi besar — Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group — yang diwakili sejumlah pengacara dan pejabat perusahaan.

Uang diberikan dalam dua tahap: pertama sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp8 miliar, dan kedua sebesar USD 2 juta atau sekitar Rp32 miliar. Totalnya mencapai Rp40 miliar, dengan pembagian yang diatur rapi seperti pembagian “bonus prestasi”. Dari jumlah itu, Djuyamto kebagian Rp9,5 miliar.

Di tengah sorotan publik, fakta-fakta di persidangan kian menunjukkan bagaimana hukum bisa berubah menjadi alat transaksi. Rakyat yang berharap keadilan, justru menyaksikan “pasar gelap putusan” yang digerakkan oleh amplop-amplop tebal. Sebuah ironi pahit bagi bangsa yang konstitusinya berakar pada cita keadilan sosial.

Jaksa menilai, aliran uang itu tidak sekadar pelanggaran etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng integritas lembaga peradilan. Suap tersebut disalurkan lewat panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang menjadi tangan kanan Arif Suhartono — wakil ketua PN Jakpus saat itu.

Wahyu pun kini ikut menjadi terdakwa, karena bertindak sebagai jembatan antara para pemberi suap dan hakim penerima. Dari ruang sidang, terungkap bahwa uang itu dikemas dalam pecahan 100 dolar AS, diserahkan secara bertahap antara Januari 2024 hingga Maret 2025.

“Di sinilah borok keadilan tercium busuk. Para “penjaga palu” menjual vonisnya kepada korporasi, menukar kejujuran dengan mobil mewah, deposito, dan lembaran dolar. Di hadapan rakyat, mereka bukan lagi simbol kebenaran, melainkan pedagang keputusan yang memperdagangkan nasib bangsa.”

Jaksa mengungkap, sebagian dana suap digunakan untuk kepentingan pribadi: membeli properti, kendaraan, dan menutupi laporan keuangan internal. Bahkan, beberapa di antaranya digunakan untuk proyek-proyek yang diklaim sebagai “pembangunan sosial.”

Baca Juga :  "Rp39,8 Miliar Menguap di Kolam Retensi: Publik Desak BPN dan PUPR Bertanggung Jawab"

Namun fakta tetap berbicara: uang suap tidak bisa dicuci dengan dalih sedekah. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas mengatur, setiap gratifikasi atau suap kepada penyelenggara negara merupakan tindak pidana yang dapat dihukum hingga 20 tahun penjara.

Dalam konteks ini, upaya pengembalian dana oleh Djuyamto dan Agam tak serta-merta menghapus pidana. “Pengembalian uang memang dapat menjadi pertimbangan meringankan, tapi tidak menghapus kesalahan,” kata seorang sumber hukum senior di Kejagung.

Langkah pengembalian dana juga menandai fase baru dalam strategi pembelaan hukum kedua terdakwa. Dalam pandangan publik, tindakan ini bisa dimaknai sebagai upaya memperlunak vonis, bukan pengakuan tulus atas kejahatan yang telah dilakukan.

Sementara itu, KPK menyatakan akan terus mengawasi proses persidangan ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan. Lembaga antirasuah tersebut menilai kasus suap antarpenegak hukum merupakan bentuk degradasi moral yang berbahaya, karena menggerogoti fondasi keadilan itu sendiri.

Rakyat pun menatap dengan getir. Dalam sistem yang seharusnya menjadi benteng terakhir kebenaran, justru tersembunyi mafia berkedok hukum. Korupsi di pengadilan adalah luka paling dalam — karena keadilan yang dijual, tidak hanya mencuri uang, tapi juga merampas kepercayaan.

Di hadapan rakyat kecil, para hakim berdasi ini tak ubahnya lintah keparat yang menghisap moral bangsa dari balik jubah kehormatan. Dan meski uang suap itu dikembalikan, aroma busuk pengkhianatan terhadap hukum tak akan hilang begitu saja. Karena keadilan, sekali dijual, tidak pernah bisa ditebus dengan uang berapa pun nilainya.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *