Aspirasimediarakyat.com — Di negeri yang konon menjunjung transparansi, korupsi justru kerap lahir dari meja-meja rapat yang licin. Skandal digitalisasi SPBU Pertamina menjadi bab baru yang menampar logika publik: proyek yang seharusnya memperkuat sistem energi nasional justru ditengarai jadi ladang basah bagi para pemburu rente. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak memeriksa Elvizar, mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi, yang namanya kembali mencuat setelah sebelumnya terseret kasus korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Elvizar dijadwalkan Senin (6/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ELV,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam pemeriksaan tersebut, Elvizar hadir didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Budi menegaskan bahwa pendampingan ini sesuai Pasal 54 KUHAP, yang memberi hak bagi tersangka untuk didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan.
Febri Diansyah mengatakan, kehadirannya bersama kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. Ia menambahkan, Elvizar bersedia memberikan keterangan secara terbuka agar penyidik mendapatkan gambaran utuh atas dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. “Sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir untuk memberikan keterangan yang seterang-terangnya,” kata Febri.
KPK sendiri telah menyidik perkara ini sejak Januari 2025, seiring munculnya indikasi adanya praktik curang dalam proses pengadaan perangkat digital SPBU milik Pertamina. Proyek yang diharapkan membawa efisiensi dan transparansi itu justru diduga dijadikan celah untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Namun, skandal ini bukan satu-satunya noda dalam jejak Elvizar. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin EDC BRI bersama empat nama besar lainnya: Catur Budi Harto, Dedi Sunardi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja, dan Indra Utoyo. Kasus tersebut bahkan membuka tabir bagaimana korupsi kini bertransformasi, tak lagi dalam bentuk amplop lusuh, tapi dalam format digital yang dibungkus istilah teknologi finansial.”
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Elvizar bersekongkol dengan Catur Budi Harto sejak 2019, jauh sebelum proyek pengadaan dimulai. “Keduanya sudah beberapa kali bertemu dan sepakat agar perusahaan milik Elvizar menjadi vendor utama,” ungkap Asep.
Kolusi itu diperkuat dengan keterlibatan PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT) yang dipimpin Rudy Suprayudi. Mereka membawa dua merek mesin, Sunmi P1 4G dan Verifone, yang seolah-olah diuji secara objektif. Namun, dalam praktiknya, hanya dua merek itu yang diuji — vendor lain seperti Nira, Ingenico, dan Pax tak diberi kesempatan ikut bersaing.
Di sinilah aroma busuk mulai terasa. Pengadaan yang semestinya dilakukan melalui lelang terbuka berubah menjadi ajang bagi “pengatur tender berseragam putih”. Asep menegaskan, “Ini yang tidak boleh. Proyek seperti ini seharusnya melalui proses lelang yang fair, bukan berdasarkan pertemanan.”
Di tengah jalan, muncul instruksi dari Indra Utoyo, Direktur Digital BRI, agar proses proof of concept (POC) segera diselesaikan. Uji teknis yang mestinya memastikan kualitas produk berubah menjadi formalitas, dengan perubahan terms of reference (TOR) yang diarahkan untuk menguntungkan dua perusahaan itu.
Menurut penyidik, perubahan TOR Annex II tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mengunci spesifikasi teknis agar hanya PT Pasifik Cipta Solusi dan PT Bringin Inti Teknologi yang lolos. Ketentuan uji maksimal satu hingga dua bulan itu bahkan diduga sengaja dimasukkan untuk menyingkirkan pesaing.
Dalam konteks hukum, langkah itu masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat dalam pengadaan barang dan jasa. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Namun ironinya, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditahan. Sebuah fakta yang kembali mengundang tanda tanya di tengah gempuran janji penegakan hukum tanpa pandang bulu. Dalam ruang publik, wacana “tegas terhadap koruptor” seakan tinggal jargon tanpa gigi.”
Skandal ini pun menyorot bagaimana teknologi yang mestinya membawa kemajuan justru dijadikan selubung untuk memanipulasi sistem. Di sinilah kontras itu memuncak — bangsa yang tengah gencar membangun ekonomi digital ternyata masih terjerat praktik feodal dalam birokrasi proyek. Para garong berdasi kini tak lagi membawa koper uang tunai, tapi menandatangani kontrak digital dengan motif yang sama: memperkaya diri di atas nama kemajuan.
Pemeriksaan terhadap Elvizar hari ini menjadi langkah penting bagi KPK untuk membuktikan bahwa lembaga antirasuah masih berfungsi sebagai pagar hukum, bukan sekadar hiasan dalam laporan kinerja tahunan.
Jika proses ini dijalankan secara transparan dan tuntas, publik akan melihat titik terang dari dua kasus besar yang saling berkaitan — korupsi digitalisasi SPBU Pertamina dan pengadaan EDC BRI. Keduanya menjadi simbol betapa rumitnya melawan korupsi yang berwajah modern.
Dalam konteks regulasi, kasus ini juga menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh dalam tata kelola proyek digital BUMN. Sistem pengadaan harus dikawal lebih ketat agar tidak menjadi ajang bagi segelintir orang yang menguasai teknologi untuk mengakali hukum.
Di sisi lain, keterlibatan penasihat hukum seperti Febri Diansyah memberi warna baru dalam dinamika kasus ini. Publik kini menunggu apakah pembelaan yang disusun akan mengarah pada transparansi atau sekadar tameng hukum untuk menunda proses keadilan.
KPK memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kasus ini tidak berujung seperti drama-drama hukum sebelumnya — ramai di awal, lenyap di akhir. Setiap rupiah yang dikorupsi dari proyek negara sejatinya adalah milik rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, bukan mempertebal rekening pribadi.
Dan di sinilah ujian moral itu hadir. Di tengah sorotan publik yang kian sinis, KPK harus membuktikan bahwa hukum bukan panggung sandiwara. Jika korupsi digital ini dibiarkan, maka bangsa ini akan terus berjalan di tempat — seperti mesin EDC yang mati suri, tersambung ke sistem, tapi tak pernah benar-benar bekerja.



















