Hukum  

“Kerugian Negara Rp 237,94 M dalam Proyek Tanah Cilacap: Jejak Distribusi Uang dan Celah Hukum”

Tiga terdakwa, eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, eks Kabag Perekonomian Iskandar Zulkarnain, dan eks Direktur PT RSA Andhi Nur Huda, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025).

Aspirasimediarakyat.comJaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa tiga terdakwa dalam kasus pengadaan tanah di Kabupaten Cilacap menikmati aliran dana miliaran rupiah dari proyek yang berujung merugikan negara hingga Rp 237,94 miliar. Modus tersebut melibatkan pejabat dan pengusaha, sementara legalitas dasar pengadaan sangat diragukan. Inilah kisah bagaimana uang rakyat diuangkan lewat celah birokrasi.

Pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, JPU membeberkan bahwa Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), menerima sekitar Rp 230 miliar dari transaksi tanah HGU (Hak Guna Usaha) milik perusahaannya di Desa Caruy. Sedangkan Iskandar Zulkarnain, eks Kabag Perekonomian Setda Cilacap, mendapat sekitar Rp 4,3 miliar, dan Awaluddin Muuri, mantan Sekda Cilacap, sebesar Rp 1,8 miliar.

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa uang tersebut berasal dari pembayaran oleh PT CSA — badan usaha milik daerah — kepada PT RSA, meski status tanah yang dibeli bermasalah dan penilaian (appraisal) terhadap nilai tanah tidak dilakukan sesuai aturan.

Menurut jaksa, meski PT CSA sudah membayar total sekitar Rp 237 miliar, perusahaan tersebut hingga kini tidak bisa menguasai atau memanfaatkan tanah itu. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa pembelian tanah dilakukan secara tergesa-gesa dan dengan prosedur hukum yang lemah.

“Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana uang sebesar itu bisa berpindah tangan kalau objek pengadaan tanah ternyata tidak sah dimiliki atau dikuasai?”

JPU menegaskan bahwa status tanah tersebut bermasalah sejak awal. Ada indikasi bahwa tanah masih berada di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro, sehingga hak alih kepemilikan tidak pernah bisa dilakukan tanpa persetujuan pihak militer.

“Para terdakwa diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah tersebut,” ucap jaksa di sidang, Jumat (3/10/2025).

Dalam uraiannya, jaksa menyebut bahwa Andhi mengalokasikan fee kepada pejabat Pemkab Cilacap senilai sekitar Rp 11,5 miliar sebagai imbalan atas kemudahan proses. Yang menerima antara lain Awaluddin dan Iskandar.

Namun yang paling menyakitkan publik: pembayaran dilakukan meskipun legalitas dan administrasi tanah tersebut belum terpenuhi. Tidak ada kajian kelayakan, tidak ada verifikasi status lahan yang jelas, dan proses appraisal yang sebenarnya layak diwartakan tidak dilakukan sesuai standar.

Dalam hal ini, korban terbesar adalah negara — uang publik yang dipakai untuk pembangunan dan pelayanan warga justru dialihkan ke tangan segelintir orang.

“Agaknya, sistem pengadaan tanah menjadi lubang bagi praktik korupsi terstruktur jika pengawasan dan regulasi lemah. Dari lapisan pengusul, pejabat setempat, hingga pengusaha, semua berpotensi menjadi aktor di balik skema ini.”

Meskipun terdakwa sudah di depan pengadilan, publik harus terus mengawal agar tidak ada ruang bagi perlindungan terhadap mereka yang bermain di belakang layar.

Dalam dakwaan, Awaluddin dan Iskandar dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 jo. UU 20/2001. Sementara Andhi dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13.

Dakwaan menyebut bahwa Andhi, selaku pengusaha, berkolaborasi dengan pejabat daerah untuk memuluskan transaksi tanah meski statusnya tidak jelas. Skema ini memperlihatkan bagaimana politik dan bisnis bisa bercampur dalam proyek publik strategis.

Publik menunggu bagaimana proses pembuktian akan menguak siapa yang bertanggung jawab secara struktural, bukan hanya sekadar operator lapangan. Buku besar transaksi dan aliran dana harus terbuka agar semua pihak bisa dituntut setimpal.

Tentu proses peradilan bukan jaminan keadilan — tetapi tanpa proses yang jujur dan transparan, keadilan pun hanya menjadi wacana kosong di ruang sidang.

Masyarakat, khususnya warga Cilacap, pantas menuntut agar hasil kasus ini bukan hanya vonis simbolis, melainkan restitusi nyata atas kerugian negara.

Hukum seharusnya tidak hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi juga memukul mereka yang menyalahgunakan kekuasaan untuk merampok kas negara.

Jika pengadilan tidak mampu menembus jaringan di balik kasus ini, maka vonisnya tidak akan berarti apa-apa bagi korban terbesar: rakyat. Di ujung pengadilan, kita tidak hanya menuntut kesalahan individu — tapi keadilan untuk setiap rupiah uang negara yang dirampok atas nama pembangunan.


Baca Juga :  "Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar: KPK Jerat Eks Menteri, Publik Tuntut Keadilan"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *