“Ombudsman Ungkap 8 Masalah Utama Program MBG, Ribuan Anak Jadi Korban”

Foto : Peluncuran SPPG di pesantren Kota Kediri. Program MBG kini dibayangi ironi: ribuan anak keracunan massal akibat distribusi ala kadarnya, menjadikan slogan gizi sehat sekadar propaganda yang membuka borok tata kelola negara.

Aspirasimediarakyat.comDi balik slogan manis pemerintah tentang pemenuhan gizi anak bangsa, program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru berubah menjadi ladang kepentingan para garong berdasi. Alih-alih menjadi solusi, program ini kini dipenuhi ironi: ribuan anak jatuh sakit akibat keracunan massal, sementara fasilitas distribusi dikelola ala kadarnya. Slogan gizi sehat pun terancam menjadi sekadar alat propaganda yang menelanjangi kelemahan tata kelola negara.

Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa pihaknya menemukan delapan masalah utama dalam penyelenggaraan MBG. Temuan ini bersumber dari kajian cepat (rapid assessment) pencegahan maladministrasi. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyebut persoalan pertama yang paling mencolok adalah kesenjangan lebar antara target dan realisasi program.

Masalah kedua yang tidak kalah serius adalah maraknya kasus keracunan massal di berbagai daerah. Fakta ini membuat publik meragukan klaim pemerintah bahwa program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan.

Dalam keterangan pers pada Selasa (30/9), Yeka menambahkan bahwa masalah ketiga muncul pada penetapan mitra yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Prosesnya dianggap belum transparan dan rawan konflik kepentingan. Kondisi ini diperparah oleh masalah keempat, yakni keterbatasan penetapan sumber daya manusia, termasuk keterlambatan pembayaran honorarium serta beban kerja berlebih bagi guru dan relawan.

Kelima, Ombudsman menyoroti mutu bahan baku yang tidak sesuai akibat ketiadaan standar kualitas yang tegas. Sementara itu, masalah keenam berkaitan dengan penerapan standar makanan yang tidak konsisten di lapangan.

Masalah ketujuh terkait distribusi makanan yang belum tertib dan justru membebani guru sekolah. Guru yang seharusnya fokus pada kegiatan belajar, terpaksa ikut mengatur logistik makanan. Kelemahan kedelapan adalah sistem pengawasan yang masih reaktif, belum terintegrasi, dan tidak sepenuhnya berbasis data.

“Delapan masalah ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Maka diperlukan langkah perbaikan yang cepat, terukur, dan transparan,” tegas Yeka. Ia mengingatkan bahwa tujuan utama program MBG adalah perlindungan dan pemenuhan gizi anak, bukan menimbulkan keresahan masyarakat.

Lebih lanjut, Ombudsman menemukan empat potensi maladministrasi utama dalam program MBG. Pertama, adanya penundaan berlarut dalam pelaksanaan. Kedua, praktik diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Ketiga, lemahnya kompetensi dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP). Keempat, adanya penyimpangan prosedur yang bertentangan dengan regulasi.

“Prinsip pelayanan publik yaitu kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 harus ditegakkan secara konsisten,” tambah Yeka.

Temuan Ombudsman semakin relevan ketika disandingkan dengan data kasus keracunan MBG yang terus terjadi sejak awal 2025. Dalam periode Januari hingga September, tercatat 34 kejadian luar biasa dengan ribuan korban, mayoritas anak sekolah.

Di Garut, Jawa Barat, sebanyak 657 siswa keracunan setelah mengonsumsi nasi kotak. Kasus serupa terjadi di Kulonprogo, Yogyakarta, menimpa 497 siswa karena menu diolah tanpa disiplin standar. Laporan paling besar terjadi ketika 1.333 siswa harus mendapat perawatan medis akibat distribusi makanan yang terlambat dan tidak higienis.

Kasus lainnya mencatat 539 siswa keracunan di Lebong, Bengkulu, ratusan siswa di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, serta 200 lebih siswa di Bogor, Jawa Barat, akibat konsumsi ikan cakalang. Bahkan puluhan siswa di Bangka Belitung jatuh sakit karena makanan yang terlambat didistribusikan hingga basi.

“Rangkaian tragedi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana letak pengawasan negara? Bagaimana bisa anggaran ratusan triliun rupiah tetap menelurkan dapur MBG yang lemah dalam standar sanitasi? Pertanyaan itu membuat publik geram, dan di titik ini, Ombudsman melihat urgensi perbaikan.”

Namun, bagi masyarakat, semua ini bukan sekadar catatan teknis. Mereka menyaksikan anak-anak muntah di kelas, antrean panjang di puskesmas, hingga keresahan orang tua setiap kali menu MBG tiba. Inilah jurang yang kontras antara janji pemenuhan gizi dengan realitas pahit di lapangan—jurang yang kerap dimanfaatkan lintah penghisap darah rakyat yang menjadikan program publik sebagai proyek bancakan.

Regulasi sebenarnya sudah jelas. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan pemerintah menjamin keamanan pangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan tentang standar higiene sanitasi makanan seharusnya menjadi acuan utama dapur MBG. Tetapi implementasi di lapangan justru menelanjangi lemahnya komitmen birokrasi.

Kementerian dan lembaga terkait pun belum sepenuhnya bersinergi. Ombudsman menilai ada kekosongan koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Pendidikan, serta pemerintah daerah. Ketidaksinkronan inilah yang berkontribusi terhadap lambannya penanganan kasus keracunan.

Bagi aktivis pendidikan, kasus MBG di tahun 2025 adalah cermin betapa kebijakan populis bisa berubah menjadi bumerang jika tidak dikelola secara profesional. Mereka mendesak Presiden untuk mengambil langkah reformasi kelembagaan, terutama menempatkan tenaga profesional di bidang gizi dan pangan, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan politik.

Jika tidak ada pembenahan struktural, publik khawatir program MBG hanya akan terus melahirkan masalah baru. Perbaikan jangka pendek semata, seperti penutupan sementara dapur MBG bermasalah, tidak cukup. Dibutuhkan reformasi menyeluruh yang mengakar pada transparansi dan partisipasi masyarakat.

Ombudsman menegaskan bahwa kasus-kasus keracunan seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah. Setiap anak yang menjadi korban bukan hanya angka statistik, melainkan bukti nyata kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa.

Dan pada akhirnya, jika pembiaran terus berlangsung, program MBG berisiko menjadi monumen kegagalan: dari janji gizi sehat berubah menjadi mimpi buruk. Di tengah pusaran proyek politik dan kepentingan birokrasi, rakyat kecil kembali jadi korban, sementara maling kelas kakap bisa saja bersembunyi rapi di balik jubah kebijakan.


Baca Juga :  "Drama Satu Malam di Senayan: Tarif Haji 2026 Turun, tapi Penuh Teriakan dan Skors Tiga Kali"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *