“DPR Bisa Ambil Alih RUU Perampasan Aset, Rakyat Masih Menunggu Aksi Nyata”

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan membuka peluang legislatif ambil alih RUU Perampasan Aset, salah satu tuntutan utama gelombang aksi “17+8 Tuntutan Rakyat” sejak 25 Agustus 2025.

Aspirasimediarakyat.comWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan membuka kemungkinan legislatif mengambil alih inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang menjadi salah satu tuntutan utama massa aksi dalam gelombang demonstrasi “17+8 Tuntutan Rakyat” sejak 25 Agustus 2025.

“Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Kamis. Kata-katanya terdengar santai, namun bagi rakyat lapar, ini bagai senyum setan keparat yang menikmati ketidakadilan yang menumpuk di tanah air.

Saat ini RUU Perampasan Aset masih berstatus usulan pemerintah dan tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Sturman menegaskan, bila DPR mengambil alih, legislatif harus menyusun rancangan baru dan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hukum, ekonomi, dan pihak terkait untuk menghindari tumpang tindih dengan undang-undang lain.

Ia menyoroti potensi konflik dengan UU Tipikor dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah. Nanti kita Baleg akan melihat lagi,” katanya.

Rakyat yang menuntut pengesahan RUU ini menagih janji agar aset hasil jarahan koruptor segera dirampas. Gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil menegaskan tuntutan ini, menyuarakan ketidakpuasan terhadap garong berdasi yang telah menumpuk harta haram di atas penderitaan publik.

Chandra M Hamzah, mantan Ketua KPK (2007–2011), menekankan bahwa sebagian perampasan aset sudah diatur dalam KUHAP dan UU Tipikor. Dalam Pasal 39 KUHAP, aset yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana dapat disita, termasuk rumah, tanah, atau aset yang menghalangi proses hukum.

“Aset yang ada kaitannya dengan tindak pidana juga bisa disita,” jelas Chandra. Dalam UU Tipikor, ruang penyitaan lebih jauh mencakup aset terkait korupsi, termasuk aset pengganti. Kata-katanya bagaikan alarm bagi rakyat: aturan sudah ada, tapi para maling kelas kakap tetap bisa lolos jika tidak ditegakkan.

Sturman pun menegaskan perlunya kajian mendalam agar RUU Perampasan Aset tidak bertabrakan dengan UU lain. Tapi rakyat tetap gelisah. Mereka melihat politisi sebagai lintah penghisap darah, yang hanya bergerak ketika tekanan massa sudah memekakkan telinga.

Di sisi eksekutif, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto menyatakan Presiden Prabowo Subianto responsif terhadap aspirasi demonstran. “Sebagian apa yang diminta oleh para pendemo tentu selalu didengar oleh Presiden,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Kamis. Namun, respons ini bersifat bertahap, seolah-olah rakyat harus menunggu agar setan keparat ini puas menyusun strategi.

Gelombang demonstrasi menuntut penyelesaian jangka pendek dan panjang. Tenggat pendek satu minggu hingga 5 September 2025 meliputi pembentukan tim investigasi independen atas kasus kekerasan aparat, penghentian keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, pembebasan demonstran yang ditahan, serta penindakan tegas anggota aparat pelanggar HAM.

Baca Juga :  "Wacana Pilkada DPRD dan Tarik Ulur Kedaulatan Rakyat"

Selain itu, rakyat menyoroti hak istimewa DPR: pembatalan kenaikan gaji, evaluasi fasilitas baru, penyelidikan harta kekayaan anggota DPR oleh KPK, dan proses Badan Kehormatan DPR terhadap anggota yang melecehkan aspirasi publik. Semua ini menegaskan bahwa para garong berdasi selama ini menikmati kekuasaan tanpa pengawasan berarti.

Dalam sektor ketenagakerjaan, massa aksi menuntut jaminan upah layak, pencegahan PHK massal, dan dialog terbuka dengan serikat buruh. TNI dan Polri pun didesak menegaskan komitmen tidak mencampuri ruang sipil.

Untuk tuntutan jangka panjang satu tahun hingga 31 Agustus 2026, demonstran menuntut reformasi struktural: pembersihan DPR, reformasi partai politik, reformasi perpajakan yang lebih adil, pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor, serta penguatan KPK, UU Tipikor, Komnas HAM, dan lembaga pengawas independen.

Mereka juga mendesak reformasi kepolisian agar lebih profesional dan humanis, serta peninjauan ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan. Ini adalah suara rakyat lapar yang menuntut keadilan, bukan janji manis yang bisa digeser oleh kekuasaan.

Rakyat menaruh harapan besar pada DPR dan pemerintah untuk menindak para pengumpul harta haram dan setan keparat berdasi yang telah menjarah negeri ini. Namun pengalaman panjang membuat skeptisisme tetap tinggi: janji politisi sering berakhir sebagai fatamorgana.

Kata-kata Sturman tentang kemungkinan DPR mengambil alih RUU hanyalah manuver birokrasi. Sementara rakyat menunggu aksi nyata, para penghisap darah negara terus menyusun strategi untuk mempertahankan harta rampasan mereka.

Kontras antara kemewahan koruptor dan penderitaan rakyat semakin mencolok. Demonstran menuntut, tapi kursi empuk di Senayan tetap menjadi singgasana para perampok uang negara.

Chandra Hamzah menekankan bahwa fokus utama harus pada penegakan UU yang ada. “RUU baru penting, tapi penegakan KUHAP dan UU Tipikor harus dimaksimalkan,” katanya. Artinya, rakyat menuntut bukan hanya rancangan di atas kertas, tapi tindakan nyata menjerat maling kelas kakap.

Gelombang aspirasi publik ini menunjukkan kemarahan rakyat yang tidak bisa dibungkam. Mereka menuntut harta haram dikuras kembali, bukan sekadar janji transparansi atau kajian tumpang tindih.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *