Aspirasimedirakyat.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengumumkan rincian gaji dan tunjangan terbaru anggotanya, setelah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan resmi dihapus mulai 31 Agustus 2025. Meski diumumkan dengan bahasa “transparansi”, rakyat yang lapar hanya mencibir, karena mereka tahu para maling kelas kakap itu tetap hidup mewah di atas penderitaan mereka.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, “Yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini akan kami lampirkan,” saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jumat (5/9/2025). Ujarannya terdengar dingin, seperti lirikan garong berdasi yang baru saja ketahuan mencaplok uang rakyat.
Menurut Dasco, DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi biaya langganan, termasuk listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi. Namun rakyat tetap skeptis. Bagaimana mungkin para penghisap darah rakyat yang selama ini menumpuk harta haram tiba-tiba merasa cukup hanya dengan “penghematan kecil”?
Dia menambahkan, anggota DPR yang telah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji maupun tunjangan. “Anggota yang sudah dinonaktifkan akan diproses melalui Mahkamah Kehormatan DPR,” kata Dasco. Meski demikian, jalur tikus untuk tetap menimbun harta haram diyakini rakyat masih terbuka.
Berikut rincian gaji dan tunjangan DPR per bulan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp289.680
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
Biaya Komunikasi Intensif: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4.830.000
Honorarium Legislasi: Rp8.461.000
Honorarium Pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15%: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Meski tunjangan perumahan dicabut, rakyat tetap melihat kontras menyakitkan. Sementara mereka berjuang menabung untuk kebutuhan sehari-hari, anggota DPR masih menerima take home pay lebih dari Rp65 juta per bulan—uang yang bagi rakyat setara dengan hidup bertahun-tahun penuh perjuangan.
Penghapusan tunjangan perumahan ini merupakan kesepakatan delapan fraksi dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. “Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” ujar Puan, Kamis (4/9/2025).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustofa, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Selain penghapusan tunjangan, rapat membahas tuntutan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpin mereka.
Puan menegaskan DPR bakal berupaya melakukan reformasi kelembagaan. “Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR. Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” kata politikus PDI-P itu.
Namun rakyat mencibir. Janji reformasi dan “masukan masyarakat” sering terdengar manis, tapi praktiknya para setan keparat ini tetap menumpuk harta haram, berkelit dari akuntabilitas, dan menikmati kemewahan dengan uang rakyat.
Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri juga diumumkan Dasco sebagai poin penting, menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat. Namun publik masih skeptis. Berapa banyak garong berdasi yang sudah menumpuk aset di luar negeri selama ini? Sekadar moratorium kecil tidak menghapus jejak kerakusan mereka.
Meski gaji pokok hanya Rp4,2 juta, tunjangan konstitusional dan berbagai honorarium membuat total take home pay anggota DPR menembus Rp65 juta. Ini jauh di atas kemampuan rakyat biasa yang harus berjuang keras hanya untuk sebulan hidup.
Rakyat pun menagih janji lama: pengesahan RUU Perampasan Aset. Tanpa itu, harta haram tetap bisa bertahan, sementara para pengumpul kekayaan haram terus bermain di balik tirai gedung megah Senayan.
Setiap pengumuman DPR yang terdengar “transparan” bagi publik hanyalah selembar kertas tipis di tengah laut kelaparan rakyat. Plafon kemewahan mereka tetap tinggi, dan rakyat hanya melihat bayangan garong berdasi yang tersenyum di balik angka-angka.
Kemarahan publik bukan hanya soal Rp50 juta per bulan. Ini simbol kerakusan terang-terangan, pengkhianatan mandat rakyat, dan ketidakadilan yang meradang di setiap sudut negeri. Para anggota DPR berubah menjadi lintah penghisap darah negara, menghisap setiap peluang dan anggaran demi kenyamanan pribadi.
Tidak ada rasa malu. Bahkan ketika tuntutan rakyat mengguncang jalanan, mereka tetap duduk manis, menunggu badai reda sebelum kembali menyusun strategi menumpuk harta.
DPR bisa berdalih langkah-langkah ini sebagai akomodasi atau reformasi, tapi rakyat tahu ini hanyalah reaksi darurat, seperti maling yang ketahuan terpaksa melepas sebagian jarahan. Tanpa sanksi tegas dan RUU Perampasan Aset, para setan keparat itu akan terus berkeliaran, memandang rakyat sebagai santapan sehari-hari.
Setiap poin yang dibacakan Dasco hanyalah plester menutupi luka lama. Rakyat tidak butuh kosmetik; rakyat butuh pembongkaran total sistem yang membiarkan perampok uang negara bebas beraksi.
Jika DPR serius, RUU Perampasan Aset harus segera diketok. Semua harta haram harus dikuras kembali ke kas negara. Tanpa itu, janji transparansi hanyalah fatamorgana di padang lapar rakyat.
Rakyat berhak mencurigai, menekan, dan menagih. Para garong berdasi boleh berganti wajah, tapi tidak bisa menghapus bau busuk kerakusan yang melekat pada tubuh lembaga itu.



















