Hukum  

“Kejari Palembang Terima Pengembalian Uang dari Dua Terpidana Korupsi Pajak dan Dana Hibah Masjid Sriwijaya”

Kejari Palembang terima pengembalian uang pengganti dari dua terpidana korupsi, Rangga Fredy Ginanjar dan Dwi Kridayani, Kamis (4/9/2025), setelah proses hukum panjang.

Aspirasimediarakyat.comKejaksaan Negeri Palembang menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dan denda dari dua terpidana kasus korupsi, Kamis (4/9/2025). Kedua terpidana itu, yakni oknum pegawai pajak Rangga Fredy Ginanjar dan Ir. Dwi Kridayani, diketahui telah memenuhi sebagian kewajibannya setelah melalui proses hukum panjang.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasi Intelijen Hardiansyah, menyampaikan bahwa penerimaan uang tersebut merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8260 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Desember 2024, yang menegaskan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 18/PID.SUS/TPK/2024/PT PLG tanggal 26 September 2024, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pid.Sus TPK/2024/PN.Pig tanggal 2 Agustus 2024.

“Mahkamah Agung menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Hutamrin.

Rangga Fredy Ginanjar dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Rangga Fredy diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp787.363.001.

Sementara itu, kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya melibatkan Dwi Kridayani. Hutamrin menjelaskan, terpidana Dwi telah melakukan pembayaran sebagian uang pengganti dari total kewajiban Rp2,5 miliar. Hingga awal September 2025, Dwi telah menyetor Rp2 miliar, masing-masing Rp1 miliar pada 14 Juli 2025 dan Rp1 miliar pada 2 September 2025.

“Masih tersisa Rp500 juta yang wajib dilunasi oleh Dwi Kridayani,” kata Hutamrin. Mahkamah Agung sebelumnya menghukum Dwi Kridayani dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan, serta membebankan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,5 miliar.

Kejari Palembang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dalam rangka pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Setiap pembayaran yang dilakukan terpidana akan dicatat secara transparan dan diawasi agar kepentingan negara tetap terjaga.

Proses pengembalian uang pengganti ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum untuk memastikan pelaku korupsi menanggung konsekuensi penuh atas perbuatan mereka.

Selain aspek hukum, langkah ini juga menunjukkan upaya sistematis negara dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  "Golkar Soroti Pemeriksaan Bupati Gumas, Publik Desak Transparansi Kasus Kredit LPEI"

Kasus korupsi yang melibatkan dana pajak dan hibah publik menimbulkan perhatian luas, karena menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah dan pengelolaan dana publik.

Dalam kasus Rangga Fredy, penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan kewajiban perpajakan tahun 2019–2021 menjadi sorotan utama. Sementara di kasus Dwi Kridayani, dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya menunjukkan adanya praktik yang merugikan dana publik dalam proyek pembangunan ibadah umat.

Kepala Kejari Palembang menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

“Selain penahanan dan hukuman denda, pengawasan pascaputusan menjadi kunci agar pemulihan kerugian negara berjalan efektif,” ujar Hutamrin.

Kejaksaan menilai pemulihan kerugian negara tidak hanya mencakup aspek finansial, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi hukum bagi pejabat publik dan masyarakat terkait konsekuensi korupsi.

Sistem pencatatan dan pelaporan yang transparan terhadap pembayaran uang pengganti menjadi bukti nyata komitmen Kejari Palembang dalam menegakkan hukum.

Hutamrin menegaskan, pihaknya akan memastikan seluruh sisa kewajiban terpidana dilunasi sesuai jadwal yang ditetapkan, termasuk sanksi tambahan jika terjadi wanprestasi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur negara bahwa penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas dan semua aset negara harus dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif hukum pidana, upaya pemulihan kerugian negara merupakan bagian integral dari putusan pengadilan, sejalan dengan prinsip restorative justice dan perlindungan hak publik atas dana negara.

Kejari Palembang juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dana publik agar penegakan hukum berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Dengan tercapainya pembayaran sebagian uang pengganti ini, Kejari Palembang menegaskan tekadnya untuk menutup celah korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sumatera Selatan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *