Aspirasimediarakyat.com – Kisruh sosial dan politik yang mengguncang Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kian mencuri perhatian publik. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai gejolak ini tidak dapat dipandang dari satu sisi semata, melainkan harus dianalisis secara komprehensif melalui empat perspektif berbeda yang saling berkaitan.
Ia memulai pandangannya dari aspek kemandirian fiskal. Menurut Rifqi, mayoritas pemerintah daerah di Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih bertumpu pada kucuran dana transfer dari pemerintah pusat. Ketergantungan yang begitu tinggi ini membuat daerah rentan goyah saat kebijakan efisiensi anggaran negara diberlakukan.
“Begitu ada refocusing atau peninjauan ulang program dari pusat, daerah langsung kelabakan mencari cara untuk menutup defisit. Inilah yang sering memicu kenaikan pajak di tingkat lokal,” ujarnya, Kamis (14/7).
Kondisi ini, lanjutnya, diperparah oleh situasi ekonomi daerah, regional, bahkan nasional yang sedang berada dalam pusaran dinamika tinggi dan belum sepenuhnya pulih. Tekanan fiskal mendorong kepala daerah mengambil langkah cepat, termasuk menaikkan tarif pajak, meskipun kebijakan tersebut berpotensi memicu resistensi rakyat.
Perspektif kedua yang disorot Rifqi adalah lemahnya komunikasi politik antara pejabat publik dan warga. Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat harus diiringi akuntabilitas dan transparansi yang memadai.
“APBD itu sebaiknya dibuka secara jelas agar masyarakat tahu dari mana sumber pendapatan daerah dan ke mana alokasinya. Kalau kas daerah memang tipis, sampaikan terus terang,” tegas politisi NasDem tersebut.
Ia menilai, tanpa komunikasi terbuka, publik akan merasa diabaikan dan cenderung menaruh curiga terhadap motif pemerintah daerah. Padahal, membangun tata kelola pemerintahan yang baik menuntut sensitivitas terhadap aspirasi publik sekaligus pelibatan aktif warga dalam proses pengambilan keputusan.
Perspektif ketiga menyoroti pentingnya pejabat publik menahan diri dalam mengambil kebijakan yang berpotensi menyinggung sensitivitas rakyat. Rifqi menekankan, hubungan kepala daerah dan masyarakat seharusnya bersifat dekat, bukan kaku dan berjarak.
“Ketika rakyat memilih turun ke jalan, itu sinyal bahwa saluran resmi untuk menyampaikan pendapat tidak berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Ia mengingatkan, konflik seperti di Pati adalah cermin buruknya kanal komunikasi formal yang seharusnya menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Tanpa kanal yang sehat, demonstrasi menjadi pilihan terakhir rakyat untuk bersuara.
Perspektif keempat yang disampaikan Rifqi adalah bahwa kegaduhan di Pati tidak semestinya berakhir pada pemakzulan kepala daerah. Ia menyebut DPRD memiliki fungsi kontrol yang dapat dimaksimalkan untuk memperbaiki kebijakan yang dianggap keliru.
Menurutnya, Bupati Pati, Sudewo, yang baru menjabat kurang dari setahun, masih memiliki peluang memperbaiki langkahnya. “Kesalahan dalam kebijakan bukan berarti langsung mengakhiri masa jabatan. Beri ruang untuk memperbaiki,” kata Rifqi.
Meski demikian, gelombang protes di Pati tidak terjadi tanpa alasan. Kebijakan Bupati menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen untuk tahun pajak 2025 dinilai warga sebagai beban berlebihan di tengah kondisi ekonomi sulit.
Kontroversi semakin memanas ketika Sudewo, dalam sebuah kesempatan, menantang warga untuk menyampaikan protes secara langsung jika tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Tantangan ini dibalas warga dengan aksi demonstrasi besar-besaran pada Rabu (13/8).
Aksi protes yang memadati kawasan Kantor Bupati berujung ricuh. Tekanan massa dan eskalasi konflik mendorong DPRD Pati mengaktifkan Hak Angket melalui pembentukan Panitia Khusus untuk menyelidiki kebijakan tersebut, bahkan dengan opsi pemakzulan.
Situasi di Pati kini menjadi cermin masalah yang lebih luas: ketergantungan fiskal daerah terhadap pusat, lemahnya komunikasi politik, ketidaksensitifan dalam kebijakan, dan mekanisme pengawasan yang seringkali baru bergerak setelah konflik meledak.
Kasus ini bukan hanya soal kenaikan pajak, tetapi tentang bagaimana sistem pemerintahan daerah mengelola keterbatasan fiskal, mengatur relasi dengan warganya, dan mematuhi prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam perundang-undangan.
Dalam kacamata hukum tata negara, kebijakan daerah yang memberatkan warga tanpa proses konsultasi publik dapat dianggap cacat secara prosedural. Peraturan perundangan seperti UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jelas mengamanatkan transparansi dan partisipasi publik.
Pati kini menjadi panggung ujian bagi semua pihak—kepala daerah, DPRD, dan masyarakat—untuk membuktikan apakah demokrasi lokal benar-benar dijalankan demi rakyat, atau sekadar formalitas yang mudah diabaikan saat kepentingan fiskal berbicara.



















