Hukum  

“Ombudsman Terima Laporan Dugaan Maladministrasi Audit BPKP, Kasus Pertama Sepanjang Sejarah Lembaga”

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut laporan terkait audit BPKP merupakan hal yang jarang mereka tangani, bahkan baru pertama kali diterima sepanjang tahun ini.

Aspirasimediarakyat.comOmbudsman Republik Indonesia mencatat sejarah baru dalam penanganan laporan publik. Untuk pertama kalinya, lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik itu menerima pengaduan terkait dugaan maladministrasi dalam proses audit keuangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengonfirmasi bahwa kasus ini berbeda dari laporan-laporan yang biasa mereka tangani. Menurutnya, meski Ombudsman memiliki kewenangan memeriksa proses pelayanan publik, audit BPKP jarang menjadi objek aduan. “Sepanjang tahun ini, baru kali ini kami menerima laporan terkait audit BPKP. Ini wilayah yang relatif baru bagi kami,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Laporan tersebut datang dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal publik sebagai Tom Lembong. Ia mengadukan dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam audit BPKP terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Najih menjelaskan, sesuai mekanisme, Ombudsman akan melakukan verifikasi formil dan materiil terlebih dahulu. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah laporan itu masuk dalam ranah kewenangan mereka atau tidak. “Kami harus menilai dari sisi regulasi dan fakta lapangan sebelum melangkah lebih jauh,” tegasnya.

Tahap verifikasi ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Setelah verifikasi, hasilnya akan dibawa ke rapat pleno pimpinan Ombudsman. Dari forum itu akan diputuskan apakah pemeriksaan akan dilakukan atau tidak.

Jika disepakati untuk diperiksa, Ombudsman memiliki waktu sekitar dua minggu untuk menetapkan dan memulai pemeriksaan resmi, lalu 30 hari berikutnya untuk menghasilkan kesimpulan. “Totalnya bisa memakan waktu hampir satu bulan sejak penetapan hingga hasil akhir,” ujar Najih.

Ia juga menegaskan kembali bahwa laporan terkait audit BPKP ini merupakan pengalaman pertama bagi lembaganya. Hal itu membuat proses pengkajian membutuhkan perhatian ekstra, mengingat kompleksitas ranah audit yang selama ini lebih sering menjadi kewenangan lembaga pengawasan internal pemerintah.

Di hari yang sama, Tom Lembong terlihat mendatangi Gedung Ombudsman. Ia datang bersama tim kuasa hukum untuk menyerahkan dan menindaklanjuti berkas laporannya. Dalam pernyataannya, Tom mengungkapkan alasan di balik langkah hukumnya.

Menurutnya, hasil audit BPKP dalam kasus yang menjeratnya berperan besar hingga dirinya dibawa ke meja hijau. Putusan pengadilan kala itu menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun serta denda ratusan miliar rupiah. “Kalau ada proses audit yang keliru, apalagi sampai berimbas pada kebebasan seseorang, itu harus dikoreksi,” kata Tom.

Ia menambahkan, sebagai mantan pejabat publik dan profesional di bidang keuangan, ia yakin tidak ada kerugian negara dalam kebijakan importasi gula tersebut. “Saya masih yakin, kalau prosesnya dijalankan dengan baik dan profesional, kesalahan perhitungan pun bisa dimaklumi. Tapi kalau prosesnya cacat, itu masalah serius,” ujarnya.

Baca Juga :  "MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil"

Tom juga menegaskan bahwa laporannya bukan sekadar untuk kepentingan pribadi. Ia menilai penting adanya pengawasan terhadap lembaga audit negara agar akuntabilitas dan integritas tetap terjaga. “Jangan sampai ada pembiaran. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegasnya.

Kedatangannya ke Ombudsman terjadi hanya berselang beberapa hari setelah ia bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Tom memperoleh kebebasan usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Momen pembebasan itu turut disaksikan keluarga, tim pengacara, dan sejumlah tokoh politik. Tom disambut hangat setelah hampir lima tahun berjuang menghadapi proses hukum yang ia nilai penuh kejanggalan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Tom bersalah dalam perkara korupsi kebijakan impor gula. Ia dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena tidak menemukan bukti bahwa Tom menikmati hasil korupsi. “Fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak menerima harta dari tindak pidana tersebut,” ucap hakim anggota Alfis Setiawan kala itu.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Tom menyoal proses audit yang menjadi salah satu dasar dakwaan. Pertanyaan pun muncul, sejauh mana mekanisme pengawasan terhadap kinerja lembaga auditor negara berjalan.

Pengaduan ke Ombudsman membuka babak baru dalam polemik ini. Jika laporan Tom diterima, hasil pemeriksaan Ombudsman bisa menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan.

Sistem hukum Indonesia memang memberi ruang bagi masyarakat untuk mengadukan dugaan maladministrasi, termasuk dalam proses penegakan hukum, selama ada indikasi bahwa prosedur pelayanan publik dilanggar. Laporan terhadap BPKP ini menjadi contoh bahwa pengawasan tidak hanya berlaku untuk pelayanan administratif, tetapi juga untuk proses teknis yang berdampak besar pada kehidupan seseorang.

Najih menyatakan, terlepas dari siapa pelapornya, Ombudsman berkomitmen menuntaskan verifikasi dengan objektif. “Kami tidak melihat siapa orangnya, tapi pada substansi masalahnya,” tutupnya.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *