Oleh: Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com
Aspirasimediarakyat.com – Lonjakan harga beras medium, bawang merah, bawang putih, dan minyak goreng kemasan Minyakita yang kini masuk kategori “tidak aman” seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah. Fakta bahwa harga beras di beberapa daerah Papua tembus Rp50.000 per kilogram memperlihatkan bahwa masalah ini bukan sekadar gejolak musiman, melainkan indikasi dari lemahnya tata kelola distribusi pangan.
Pelaksana Tugas Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan KSP, Edy Priyono, sudah mengingatkan perlunya langkah cepat dan terukur dari pusat maupun daerah. Namun, peringatan ini akan menjadi sekadar catatan rapat jika tidak dibarengi implementasi yang tegas di lapangan.
Masalah inti dari kenaikan harga pangan terletak pada kesenjangan struktural antara regulasi dan realitas. Indonesia sudah memiliki perangkat hukum seperti HET (Harga Eceran Tertinggi) dan HAP (Harga Acuan Penjualan) yang secara teoritis mampu melindungi konsumen. Namun, di lapangan, peraturan ini kerap tak bergigi karena lemahnya pengawasan dan lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggar.
Sisi lain yang jarang dibicarakan adalah peran oligopoli dalam rantai pasok. Beberapa komoditas pangan dikuasai oleh segelintir pemain besar yang dapat mempengaruhi harga secara signifikan. Regulasi memang melarang praktik monopoli, tetapi pengawasan terhadap kartel harga pangan masih jauh dari optimal.
Pemerintah daerah, terutama di wilayah dengan harga melonjak tajam, juga harus dipertanyakan perannya. Apakah mereka hanya menjadi penonton yang mencatat data, atau benar-benar melakukan operasi pasar, intervensi distribusi, dan koordinasi dengan Bulog?
Dari sisi kebijakan, lonjakan harga ini membuka fakta bahwa distribusi logistik nasional belum terintegrasi dengan baik. Program tol laut memang ada, tetapi biayanya tidak otomatis menurunkan harga jika infrastruktur pendukung seperti gudang dan armada angkut di daerah tidak memadai.
Secara sosial, disparitas harga antarwilayah memicu ketidakadilan ekonomi yang bisa berdampak pada stabilitas sosial. Masyarakat di Papua atau Maluku membayar harga dua hingga tiga kali lipat dari warga Jawa untuk kebutuhan pokok yang sama. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan pemerataan hak warga negara.
Dalam perspektif politik, ketidakmampuan menekan lonjakan harga pangan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah, apalagi menjelang momentum besar seperti peringatan HUT ke-80 RI. Stabilitas harga pangan adalah salah satu ukuran nyata keberpihakan negara kepada rakyatnya.
Kritik harus diarahkan pada tumpulnya penegakan hukum di sektor ini. Peraturan ada, tetapi jarang ada pelaku usaha yang benar-benar dikenakan sanksi berat karena melanggar HET atau HAP. Penindakan yang tegas dan transparan adalah satu-satunya cara untuk memberi efek jera.
Selain itu, pengawasan harga terlalu berfokus pada pasar tradisional, sementara distribusi besar-besaran dan pengendalian stok kerap terjadi di tingkat grosir atau importir. Celah inilah yang sering dimanfaatkan spekulan untuk menaikkan harga secara tidak wajar.
Pemerintah harus menghentikan penggunaan narasi “biaya distribusi tinggi” sebagai alasan permanen. Faktor geografis memang berpengaruh terhadap harga, namun dengan pembenahan infrastruktur dan pemberian subsidi transportasi yang konsisten, dalih ini tidak seharusnya terus diulang setiap tahun.
Adapun langkah yang perlu segera dilakukan pemerintah adalah:
Pertama, memulai solusi konkret melalui pembenahan menyeluruh pada rantai pasok. Pemerintah pusat wajib memetakan ulang titik-titik rawan disparitas harga dan membentuk tim distribusi cepat di bawah koordinasi langsung Badan Pangan Nasional, guna memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga di seluruh wilayah.
Kedua, mempercepat digitalisasi pengawasan harga. Penerapan aplikasi pelaporan harga secara real-time yang dapat diakses publik akan mempercepat deteksi anomali harga dan memudahkan intervensi pemerintah secara tepat waktu.
Ketiga, menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku penimbunan dan pengaturan harga. Tanpa tindakan nyata, pelanggaran akan terus berulang. Dalam hal ini, sinergi antara Kementerian Perdagangan, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum menjadi faktor penentu keberhasilan.
Pemberdayaan produsen lokal juga menjadi bagian dari solusi jangka panjang. Jika daerah dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan pangannya sendiri, ketergantungan pada jalur distribusi antarwilayah akan berkurang, sehingga harga lebih stabil.
Transparansi stok pangan juga penting. Informasi yang terbuka tentang jumlah stok di gudang Bulog dan distribusinya akan menekan ruang gerak spekulan yang kerap memanfaatkan kelangkaan sebagai alasan menaikkan harga.
Pemerintah daerah dapat mencontoh model intervensi cepat seperti yang pernah dilakukan beberapa provinsi yang menggelar operasi pasar langsung di titik-titik rawan inflasi. Langkah ini sederhana tetapi efektif jika dilakukan rutin, bukan hanya saat harga sudah terlanjur tinggi.
Pada akhirnya, menjaga stabilitas harga pangan adalah bagian dari amanat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat. Kegagalan di sektor ini berarti negara abai pada salah satu kebutuhan dasar warganya.
Editorial ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi satu pihak, tetapi untuk menekankan bahwa masalah lonjakan harga pangan adalah ujian nyata bagi sistem hukum, tata kelola pasar, dan keberanian politik. Semua pihak—pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat—punya peran yang tak bisa diabaikan.
Menjelang HUT ke-80 RI, sudah saatnya kita bertanya: apakah kemerdekaan ekonomi rakyat benar-benar tercapai jika harga pangan masih menjadi beban berat bagi banyak keluarga? Pertanyaan ini layak direnungkan, sebelum kita merayakan kemerdekaan hanya sebagai seremoni tanpa substansi.



















