Hukum  

“KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya dalam Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera”

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan korupsi yang disidik KPK diduga terjadi secara sistematis dan dimulai lima hari setelah Bintang Perbowo menjabat Dirut PT Hutama Karya pada April 2018.

Aspirasimediarakyat.comUpaya pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua mantan pejabat tinggi BUMN PT Hutama Karya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada periode 2018 hingga 2020. Kedua tersangka tersebut adalah Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama, serta M. Rizal Sutjipto, eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi yang juga menjabat Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS.

Penahanan dimulai pada 6 Agustus 2025 dan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih. Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah menyedot perhatian publik, terutama karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp205 miliar.

Dalam keterangannya kepada pers, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses hukum ini menyasar perbuatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana. Menurut penyelidikan KPK, praktik korupsi diduga dimulai hanya lima hari setelah Bintang Perbowo diangkat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya pada April 2018.

Pada masa awal jabatannya, Bintang langsung mengarahkan perusahaan untuk membeli lahan yang dikuasai oleh Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Lahan tersebut berada di wilayah Bakauheni dan disebut mengandung batu andesit yang dianggap bernilai komersial. Ia menunjuk langsung Rizal Sutjipto untuk menindaklanjuti pembelian tersebut tanpa melalui prosedur pengadaan yang semestinya.

Pembayaran tahap pertama dilakukan pada September 2018 senilai Rp24,6 miliar. Namun, KPK menemukan bahwa pengadaan ini tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2018. Bahkan, dokumen rapat direksi yang digunakan sebagai dasar transaksi diduga dibuat secara retroaktif, tanpa standar operasional prosedur yang memadai.

Seluruh proses ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan keuangan negara di lingkungan BUMN, khususnya pada proyek infrastruktur berskala besar yang semestinya menjadi lokomotif pembangunan. KPK menilai bahwa tindakan para tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Sementara itu, penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Agustus 2024. Namun, aset yang berkaitan dengan kasus tetap disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Total kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp205,14 miliar, terdiri dari Rp133,73 miliar untuk lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalianda. Ironisnya, hingga kini PT Hutama Karya belum memperoleh manfaat hukum atas lahan tersebut karena belum ada proses balik nama atau pengalihan hak secara sah.

Untuk menindaklanjuti perkara ini, KPK telah menyita 122 bidang tanah di dua lokasi strategis tersebut, 13 bidang tanah atas nama Iskandar dan PT STJ, serta satu unit apartemen di kawasan Bintaro. Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengamankan aset agar tidak berpindah tangan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  "Skandal Jabatan Desa Pati, Pemerasan Terstruktur Dibongkar KPK"

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman pidana berat serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Kasus ini mencerminkan bagaimana korupsi dalam proyek infrastruktur tidak hanya menghambat pembangunan fisik, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi negara. Proyek strategis nasional seharusnya dijalankan dengan asas transparansi dan akuntabilitas, bukan menjadi celah penyalahgunaan wewenang oleh elite internal perusahaan pelat merah.

Di tengah upaya pemerintah membangun konektivitas nasional, kasus ini menjadi tamparan keras bagi sektor konstruksi dan pengadaan lahan yang selama ini kerap dikecualikan dari pengawasan ketat. Penindakan KPK sekaligus menjadi peringatan bahwa integritas tidak bisa ditawar, meski di lingkungan yang seringkali dipenuhi tekanan politik dan bisnis.

KPK melalui Program Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) kembali menegaskan pentingnya sistem pengendalian internal yang kuat di setiap instansi, khususnya dalam proyek yang melibatkan anggaran besar dan kerentanan terhadap konflik kepentingan. PANCEK dirancang untuk mengidentifikasi potensi fraud sejak dini serta memastikan proses berjalan sesuai prinsip good corporate governance.

Meski penindakan menjadi langkah penting, pencegahan harus tetap menjadi ujung tombak dalam reformasi birokrasi dan manajemen BUMN. Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap pola kerja dan etika pejabat perusahaan, kasus serupa akan terus berulang dan menggerogoti efektivitas pembangunan nasional.

Kini, publik menanti bagaimana pengadilan akan mengungkap secara gamblang alur korupsi yang diduga telah merugikan negara ratusan miliar rupiah. Vonis atas kasus ini diharapkan bukan hanya memberi keadilan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi pelaku ekonomi dan pengelola anggaran di seluruh Indonesia.

Perkara yang melibatkan nama-nama besar dan korporasi ternama ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap pemberantasan korupsi, tidak hanya di pusat, tetapi juga hingga ke daerah dan seluruh proyek strategis yang dibiayai oleh uang rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *