“PPATK Bidik Rekening Dormant: Strategi Penguatan Rezim Anti Pencucian Uang Diperketat”

PPATK bersiap blokir rekening dormant demi cegah tindak pidana pencucian uang. Langkah ini dijalankan sesuai UU No. 8/2010 untuk menutup celah penyalahgunaan rekening pasif dalam skema kejahatan keuangan dan pendanaan terorisme.

Aspirasimediarakyat.comLangkah tegas tengah disiapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Melalui pengumuman resminya, lembaga ini menyatakan akan segera memblokir atau menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant—yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam rentang waktu tiga hingga 12 bulan.

Kebijakan tersebut bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menutup celah bagi penyalahgunaan rekening bank yang kerap dimanfaatkan dalam skema pencucian uang, pembiayaan ilegal, hingga pendanaan terorisme. Sistem hukum di Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, memberi kewenangan penuh kepada PPATK untuk menginisiasi langkah pencegahan secara proaktif terhadap potensi kejahatan keuangan.

Menurut pengamat perbankan Moch Amin Nurdin, keputusan ini merupakan respons atas kekhawatiran terhadap meningkatnya jumlah rekening pasif yang tak lagi digunakan nasabah, namun tetap aktif secara administratif. “Jumlah rekening dormant cenderung naik, dan ini menciptakan potensi risiko disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan pencucian uang,” kata Amin.

Ia menambahkan, penyebab utama lonjakan rekening nganggur ini tidak terlepas dari fenomena sosial ekonomi. Di antaranya penurunan daya beli masyarakat, berkurangnya minat menabung, serta pelaksanaan berbagai kegiatan berbasis rekening—termasuk event sponsorship dan program penyaluran bantuan pemerintah—yang hanya bersifat sesaat.

PPATK, menurutnya, mendorong perbankan agar tidak pasif. Bank-bank diminta aktif dalam memonitor dan menindak rekening tak aktif dengan prosedur yang sesuai ketentuan hukum. Hal ini, kata Amin, akan memperkecil kemungkinan rekening digunakan sebagai kedok aktivitas kriminal finansial.

Sejumlah bank besar di Indonesia pun menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, misalnya, menyatakan komitmen penuh terhadap penguatan sistem Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM).

“Penghentian sementara transaksi pada rekening dormant akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU No. 8 Tahun 2010,” ujar Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara.

Iswara menjelaskan, berdasarkan kebijakan internal Mandiri, rekening nasabah akan dikategorikan dormant jika tidak ada transaksi apa pun selain potongan biaya administrasi selama enam bulan berturut-turut. Pada kondisi tersebut, sistem perbankan akan memberikan status khusus pada rekening yang bersangkutan.

Dukungan serupa datang dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Ayi Subarna, menyatakan pihaknya sejak awal telah mengadopsi prinsip kehati-hatian dengan menerapkan kebijakan internal yang mengacu pada regulasi nasional. Rekening akan dikategorikan dormant berdasarkan tidak adanya transaksi debit selama 6 hingga 12 bulan, tergantung pada jenis produk simpanan.

“Pemblokiran maupun pembukaan blokir dilakukan secara transparan dan akuntabel,” jelas Ayi, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga :  "Rapat Besar Prabowo Uji Konsistensi Janji dan Soliditas Mesin Pemerintahan Nasional"

Sementara itu, PT Bank CIMB Niaga Tbk melalui unit usaha syariahnya juga mencatatkan adanya puluhan ribu rekening dormant pada tahun 2025. Direktur CIMB Niaga Syariah, Pandji P. Djajanegara, mengungkapkan bahwa mitigasi dilakukan melalui evaluasi rutin oleh masing-masing kantor cabang guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan.

Situasi serupa juga dialami oleh OK Bank. Bank hasil merger antara PT Bank Dinar Tbk dan PT Bank Oke Indonesia ini mencatat sekitar 2.000 rekening dormant sejak pendiriannya. Sebagian besar merupakan rekening lama yang tidak lagi digunakan namun belum ditutup secara resmi.

Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, menyatakan bahwa tren jumlah rekening pasif kini mulai menunjukkan penurunan, seiring dengan penerapan kebijakan penutupan otomatis pada rekening dormant yang sudah tidak memiliki saldo.

“Semestinya, ke depan angka rekening dormant akan terus berkurang. Kami telah menerapkan kebijakan internal untuk memastikan rekening yang tidak aktif dan tidak memiliki saldo ditutup secara sistematis,” ucap Efdinal.

Langkah PPATK ini pun mengingatkan kembali pada pentingnya harmonisasi antara kebijakan internal bank dengan sistem pengawasan eksternal yang lebih luas. Dalam konteks regulasi keuangan Indonesia, kerja sama antara lembaga negara seperti PPATK dengan institusi perbankan menjadi kunci dalam menciptakan sistem keuangan yang aman, transparan, dan akuntabel.

Selain dari sisi hukum, hal ini juga berimplikasi pada perlindungan nasabah. Pemblokiran sementara terhadap rekening dormant diharapkan dapat mencegah masyarakat menjadi korban penyalahgunaan data atau identitas dalam aktivitas kriminal berbasis rekening.

Melalui kebijakan ini, PPATK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Sekaligus, ini menjadi pesan kuat bahwa pengawasan terhadap aktivitas keuangan kini tidak hanya difokuskan pada transaksi mencurigakan, tetapi juga mencakup potensi kelemahan administratif yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan ekonomi.

Pada akhirnya, efektivitas dari kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan dan sinergi lintas sektor. Bila dilaksanakan secara tegas dan transparan, kebijakan ini bukan hanya akan menekan angka rekening dormant, namun juga menjadi tonggak baru dalam pemberantasan kejahatan keuangan berbasis rekening bank di Indonesia.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *