Aspirasimediarakyat.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai gelombang kritik tajam dari kalangan akademisi dan pengamat hukum. Vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta yang dijatuhkan kepada Tom Lembong dinilai bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi pejabat publik di masa depan.
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, vonis yang dijatuhkan majelis hakim, yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dengan dua hakim anggota, Purwanto Abdullah dan Alfis Setyawan, adalah bentuk pengadilan terhadap kebijakan. “Putusan itu tidak tepat. Itu sama saja dengan menghukum seseorang karena kebijakan yang diambilnya sebagai pejabat publik,” ujar Ficar.

Yang menjadi sorotan utama adalah tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara ini. Ficar menilai, majelis hakim telah bertindak kontradiktif dengan tetap menjatuhkan hukuman meski tidak menemukan bukti bahwa Tom Lembong memiliki niat jahat dalam kebijakan impor gula yang dipermasalahkan. “Kalau sudah tahu tidak terbukti ada niat jahat tapi masih dijatuhi hukuman, itu kontradiktif. Dalam hukum, itu disebut contradictio in terminis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ficar mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut bahwa kebijakan Tom Lembong lebih berpihak pada ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi Pancasila. Menurutnya, hal itu menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap batas kewenangan hakim. “Mengadili paham ekonomi atau pendekatan kebijakan bukanlah ranah pengadilan. Itu pilihan politik negara, bukan perkara pidana,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan oleh ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menyebut argumen hakim yang mempermasalahkan pendekatan ekonomi kapitalis sebagai hal yang mengada-ada dan di luar koridor hukum pidana. “Saya tidak pernah belajar bahwa seseorang bisa dihukum karena menganut paham ekonomi tertentu,” sindirnya.
Feri menambahkan, jika cara berpikir hakim seperti ini dibiarkan, maka akan banyak pejabat publik yang bisa dikriminalisasi hanya karena pendekatan kebijakan yang dianggap tidak sesuai. “Apakah nanti semua menteri atau kepala daerah yang mengambil kebijakan berbasis efisiensi pasar akan dihukum juga?” katanya retoris.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui juru bicaranya, Andi Saputra, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Ia meminta publik untuk membaca putusan secara utuh dan tidak hanya melihat dari sisi yang menguntungkan terdakwa. “Putusan terdiri dari lebih 1.000 halaman. Kami harap masyarakat membaca secara menyeluruh,” ujar Andi.
Dalam perkara impor gula mentah ini, Tom Lembong disebut merugikan negara sebesar Rp194,7 miliar yang semestinya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun, majelis hakim menyebut bahwa Tom tidak menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut sehingga tidak dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.
Vonis hakim menyebut ada empat hal yang memberatkan, di antaranya adalah bahwa terdakwa mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis, tidak menjalankan asas kepastian hukum, tidak bertindak akuntabel dan adil dalam menjaga stabilitas harga gula, serta mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen. Di sisi lain, ada pula hal-hal yang meringankan: Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan selama sidang, dan telah menitipkan sejumlah uang ke kejaksaan sebagai bentuk tanggung jawab.
Setelah putusan dibacakan, Tom Lembong langsung menyampaikan niatnya untuk mengajukan banding. Ia menyebut putusan tersebut janggal dan menyimpang dari kerangka hukum administrasi dan peraturan yang berlaku. “Tugas dan wewenang Menteri Perdagangan untuk mengatur distribusi dan perdagangan bahan pokok diatur dalam undang-undang. Itu bukan ranah pidana,” tegasnya.
Dalam memori bandingnya, tim kuasa hukum Tom mengajukan lima alasan pokok: pertama, tidak terbuktinya niat jahat; kedua, evaluasi kebijakan yang dianggap lambat tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum; ketiga, perhitungan kerugian negara oleh BPKP dianggap lemah dan terbantahkan di persidangan; keempat, pendekatan ekonomi kapitalis bukan tindak pidana; dan kelima, vonis ini membuka celah kriminalisasi terhadap pejabat publik yang mengambil keputusan strategis.
Para pengamat menilai, perkara Tom Lembong ini bisa menjadi ujian penting bagi independensi dan profesionalisme peradilan di Indonesia. “Kalau hakim mulai mencampuri atau menilai pilihan kebijakan dalam bingkai ideologi ekonomi, maka sistem hukum kita bisa kehilangan arah,” ujar Ficar.
Ia memperingatkan bahwa vonis ini bisa menciptakan efek jera yang salah kaprah: pejabat publik akan menjadi takut mengambil kebijakan yang berani atau tidak populer, meskipun secara hukum dan konstitusi bisa dipertanggungjawabkan.
Kasus ini pun mengundang perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk komunitas akademik, aktivis kebijakan publik, hingga pengusaha. Mereka menganggap bahwa vonis terhadap Tom Lembong tidak hanya bermasalah secara substansi hukum, tetapi juga mencerminkan tren mengkhawatirkan dalam penggunaan hukum pidana terhadap kebijakan publik.
Jika banding Tom Lembong gagal, bukan tidak mungkin vonis ini akan menjadi yurisprudensi yang menyulitkan banyak pejabat di masa depan. Sebuah vonis yang seharusnya menegakkan keadilan, justru bisa menimbulkan ketakutan sistemik terhadap pengambilan keputusan dalam birokrasi negara.


















