Hukum  

“Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka OTT Dana Desa Pagar Gunung, Dugaan Aliran ke Oknum APH Terus Didalami”

Vanny Yulia Eka Sari, Kasipenkum Kejati Sumsel, mengungkap OTT di Kecamatan Pagar Gunung kini masuk babak baru dengan perkembangan signifikan yang menarik perhatian publik.

Aspirasimediarakyat.comOperasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, memasuki babak baru. Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangan resminya pada Jumat (25/7/2025), menyampaikan perkembangan signifikan dari kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

OTT yang dilakukan pada 24 Juli lalu bukan hanya menyasar satu atau dua pelaku. Sebanyak 22 orang diamankan dalam operasi itu, terdiri dari seorang ASN kantor camat, seorang Ketua Forum Kepala Desa (Kades), dan 20 Kades aktif di wilayah Pagar Gunung. Rangkaian pemeriksaan intensif telah dilakukan terhadap mereka, menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejati Sumsel.

Dari hasil pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi, tim penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka utama. Inisial keduanya adalah N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, yang berperan sebagai Bendahara forum tersebut. Keduanya kini resmi ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Perbuatan mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai pelaku utama maupun turut serta dalam tindak pidana.

Perkara ini bermula dari permintaan iuran terhadap para kepala desa, dengan dalih untuk membiayai kegiatan sosial dan hubungan kemitraan forum dengan berbagai instansi pemerintah. Namun dana yang dihimpun senilai Rp 3,5 juta per desa tersebut ternyata berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang masuk dalam kategori keuangan negara.

Dua tersangka OTT Pagar Gunung, N dan JS, resmi ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Palembang mulai 25 Juli 2025.

Yang menjadi sorotan bukan hanya nominal uang yang terhimpun, tetapi modus dan dampaknya. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru dialihkan untuk kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai kepercayaan publik.

Lebih jauh, penyidik mengungkap bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi pada tahun berjalan. Indikasi keterulangan sejak tahun-tahun sebelumnya memperkuat dugaan adanya pola sistemik dalam pengelolaan ADD di wilayah tersebut. Situasi ini menguak celah pengawasan yang belum optimal di tingkat desa.

Selain itu, penyidik Kejati Sumsel juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH). Indikasi ini membuka dimensi baru dalam penanganan perkara, yang bisa saja menyeret pihak di luar lingkup pemerintahan desa. Jika terbukti, akan menjadi preseden serius terhadap integritas aparat hukum di daerah.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dana desa merupakan tanggung jawab kolektif yang pengelolaannya harus akuntabel dan transparan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan aparat penegak hukum telah berulang kali menegaskan larangan penggunaan ADD untuk kegiatan di luar hasil Musrenbangdes.

Baca Juga :  Maraknya Rokok Ilegal Ancam Kesehatan dan Ekonomi, LBPH KOSGORO Desak Tindakan Tegas Kanwil DJBC Sumbagtim

Melalui jalur Intelijen dan Datun, Kejaksaan juga telah berkomitmen untuk melakukan pendampingan terhadap kepala desa dalam tata kelola keuangan. Program Jaga Desa menjadi salah satu pendekatan preventif agar praktik serupa tidak berulang di tempat lain.

Meski nilai kerugian negara yang dihimpun dalam perkara ini tidak tergolong besar, yakni sekitar Rp 65 juta, namun esensi dari penindakan ini adalah menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara di tingkat desa. Bukan hanya soal uang, tetapi juga soal keadilan dan hak masyarakat atas layanan publik.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus menggali keterangan dari para saksi yang jumlahnya telah mencapai 20 orang. Keterangan mereka menjadi penting untuk memetakan sejauh mana jaringan ini bergerak dan siapa saja yang mungkin ikut terlibat secara langsung atau tidak langsung.

Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Penindakan terhadap pelaku korupsi di tingkat desa menjadi bagian dari upaya tersebut, terlebih karena desa merupakan garda terdepan pelayanan publik dan pembangunan lokal.

Vanny menegaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan dengan asas kehati-hatian, namun tanpa toleransi terhadap penyimpangan. Ia juga mengimbau agar kepala desa di wilayah lain tidak mudah tergoda dengan praktik-praktik serupa.

“Kepala desa harus cermat dalam menjaga amanah anggaran negara. Jangan mudah percaya terhadap permintaan yang mengatasnamakan lembaga atau institusi manapun tanpa prosedur hukum yang sah,” ujarnya.

Masyarakat pun diharapkan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan ADD di lingkungan mereka. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diyakini mampu mencegah dan menekan praktik korupsi sejak dini.

OTT di Pagar Gunung ini menjadi contoh bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pengelolaan dana desa tidak main-main. Jika desa sebagai ujung tombak pembangunan saja tidak bersih, maka cita-cita pemerataan kesejahteraan akan terus mengalami kebocoran di hulu.

Perkara ini akan terus bergulir, dan publik menantikan akuntabilitas proses hukumnya. Sebab, lebih dari sekadar pemidanaan, kasus ini merupakan ujian bagi integritas sistem hukum dan pengelolaan dana publik di tingkat akar rumput.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *