Aspirasimediarakyat.com – Proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali memicu kontroversi. Kritik kali ini datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menilai bahwa pembentukan RKUHAP sarat kejanggalan dan minim partisipasi publik yang bermakna. Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyebut bahwa sejak awal, mekanisme penyusunan RKUHAP lebih mencerminkan proses politik tertutup daripada forum legislasi demokratis.
Isnur menuturkan bahwa pada Januari 2025, masyarakat sipil sempat dilibatkan oleh Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik awal. Namun keterkejutan muncul ketika pada Februari 2025, DPR sudah membahas draf lengkap rancangan undang-undang tersebut. “Itu draf dari mana? Dalam waktu tiga minggu, tiba-tiba draf sudah muncul. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Isnur.
Ia mencurigai adanya upaya penyusupan ketentuan-ketentuan tertentu dalam draf yang tak sejalan dengan kebutuhan pembaruan sistem hukum acara pidana. Menurutnya, banyak pasal yang muncul justru mengandung ancaman terhadap hak-hak dasar warga negara dalam proses hukum.
Pernyataan Isnur mempertegas persoalan klasik dalam legislasi nasional: ketertutupan dan ketergesaan. Hal ini, menurut sejumlah pengamat, menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip partisipatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Tak hanya kelompok masyarakat sipil, bahkan sejumlah ahli hukum yang terlibat dari pihak pemerintah juga merasakan hal serupa. Isnur mengungkap bahwa beberapa akademisi mengaku hanya dijadikan formalitas dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM), tanpa benar-benar dilibatkan dalam substansi pembahasan.
“Mereka hanya jadi pajangan. Pandangan kritis tak diakomodasi,” ujarnya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses penyusunan RKUHAP lebih mengedepankan aspek prosedural formal daripada kualitas materiil regulasi.
Padahal, RKUHAP merupakan instrumen hukum yang sangat penting dan menyangkut jaminan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Isnur menilai, seharusnya DPR membuka kembali ruang partisipasi publik secara bermakna, sebelum masa sidang tahun ini berakhir.
Menurutnya, DIM yang saat ini telah dibahas harus ditinjau ulang. “Dibuka, dibongkar, diperbaiki. Jangan terburu-buru mengesahkan hanya karena ingin mengejar target politik,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah dan Komisi III DPR telah menyelesaikan pembahasan 1.676 poin dalam DIM RKUHAP. Dari jumlah itu, 1.091 poin dipertahankan, 68 diubah, 91 dihapus, sementara 131 merupakan substansi baru dan 256 lainnya mengalami perubahan redaksional.
Kini, draf telah memasuki tahap pencermatan oleh tim teknis DPR (timus dan timsin). Hasilnya akan diserahkan kepada panitia kerja (panja) untuk kemudian dibawa ke rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi III.
Jika disetujui, maka proses akan berlanjut ke rapat paripurna untuk pengesahan tingkat kedua. Meski tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional, banyak pihak khawatir jika keputusan besar ini hanya akan menjadi formalitas belaka.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan masih terbuka kemungkinan revisi substansi RKUHAP di rapat paripurna. Namun ia juga menegaskan bahwa tak semua aspirasi masyarakat dapat diakomodasi. “Aspirasi masyarakat kan tidak semuanya sama. Bahkan ketua komisi pun belum tentu keinginannya bisa masuk semua,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut dinilai problematis. Sebab dalam konteks pembentukan undang-undang yang berdampak luas, prinsip inklusivitas seharusnya dijunjung tinggi. Publik perlu diberi akses bukan hanya untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga untuk terlibat dalam penilaian substansi.
Sejumlah kalangan menyebut bahwa draf RKUHAP kali ini berisiko memperkuat dominasi aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai. Kekhawatiran ini mencuat terutama pada pasal-pasal terkait penangkapan, penahanan, serta pembatasan akses terhadap penasihat hukum pada tahap awal penyidikan.
Selain itu, ada sorotan tajam terhadap beberapa pasal yang justru berpotensi memundurkan prinsip due process of law. Banyak pihak menilai, semangat revisi KUHAP seharusnya mengarah pada pemajuan hak tersangka dan terdakwa, bukan justru memberi ruang lebih besar bagi tindakan represif.
Pakar hukum pidana dari berbagai universitas juga mengimbau DPR untuk menghentikan langkah tergesa-gesa. RKUHAP seharusnya menjadi alat untuk memperkuat keadilan, bukan menjadi instrumen baru bagi penyalahgunaan kewenangan.
Dengan semakin dekatnya waktu pengesahan, desakan publik agar DPR membuka ruang dialog semakin menguat. Jika tidak, maka RKUHAP berisiko menjadi produk hukum elitis yang jauh dari kebutuhan masyarakat.
Kesempatan masih terbuka. Namun, apakah DPR bersedia mengedepankan integritas legislasi di atas kepentingan pragmatis? Jawabannya akan menentukan masa depan wajah hukum acara pidana di Indonesia.



















